WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 29 Juli 2010

THE GOOD, THE BAD AND THE UGLY COP

Dimuat di Harian Joglosemar edisi Jumat, 30 Juli 2010

Oleh : Muhammad Taufiq *

Judul di atas adalah kisah film tentang perilaku polisi. Film itu digarap dan disutradarai serta dimainkan seorang aktor dan sineas terkenal Clint Eastwood menggambarkan tentang perilaku polisi yang baik,jelek dan jahat. Dia banyak membuat dan membintangi serial polisi seperti For A Few Dollar More, Unforgiven,Million Dollar Baby dan Dirty Harry yang terakhir malah dibuat empat sequel . Film itu setting tentang kehidupan polisi di Amerika Serikat. Walau demikian sangat relevan untuk menggambarkan kehidupan polisi Indonesia. Sebab dalam banyak hal polisi Indonesia tidak berubah, malah dalam kasus rekening gendut polisi terkesan asal dalam menjawab tudingan masyarakat. Inti dari semua cerita tersebut adalah menggambarkan perilaku jelek anggota polisi. Sejujurnya meskipun “perilaku tidak baik ” merupakan konsep yang luas dan tanpa bentuk, akan tetapi istilah ini umumnya digunakan untuk mengindentifikasi perilaku atau aktifitas polisi yang tidak sesuai aturan baik internal maupun aturan umum. Perilaku itu merupakan masalah penting di dalam isu kebijakan publik . Sebagaimana yang sering didiskusikan oleh polisi itu sendiri,pemerintah dan lembaga legislatif. Studi atau diskusi tentang kelakuan buruk, terhambat oleh suatu kebutuhan besar tentang kerangka yang tepat di mana berbagai macam pola dan tingkah laku buruk yang jauh lebih luas itu terjadi. Namun tidak tepat jika menyamakan “ police misconduct” dengan “ police corruption” . Sebab yang pertama lebih bersifat personal sedangkan yang kedua adalah pelanggaran atas hukum negara yang sering kita sebut dengan polisi yang korup.

Dalam sistem hukum nasional kita ,ketika berbicara soal penegakkan hukum. Korp polisi menempati suatu kedudukan sangat istimewa, bukan karena dibikin istimewa, melainkan karena peranan yang dijalankannya dalam penegakkan hukum tersebut. Menurut Satjipto Rahardjo(177: 1988) kalau hukum sebagaimana dituliskan dalam peraturan itu disebut sebagai hukum yang “tidur”, maka polisi itu hukum yang hidup. Peraturan apapun bentuknya sejatinya hanya memuat janji-janji bahwa ia akan melindungi warga negara , bahwa ia akan menghukum orang yang berbuat kejahatan dan sebagainya, tetapi baru di tangan polisilah janji tersebut menjadi kenyataan. Polisilah yang akan menentukan siapa orang yang harus dilindungi dan siapa yang ditindak atau ditangkap, bagaimana perlindungan itu akan diberikan, seberapa besar dan sebagainya itu semua wewenang polisi. Dalam kondisi demikian polisi bisa melakukan apa saja sesuai tafsir hatinya. Perkara perdata bisa saja di tangan polisi yang lincah menjadi pidana, demikian pula sebaliknya.

perilaku buruk tidak sama dengan diskresi

Meskipun pengertian “ perilaku buruk “ merupakan konsep yang luas dan tanpa bentuk. Akan tetapi semua paham dan maklum bahwa istilah ini secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perilaku atau aktifitas polisi yang tidak sesuai aturan. Yang tidak pernah dimengerti masyarakat namun ada dalam praktek adalah kebijakan pejabat dan prosedur di kepolisian yang dirasa aneh namun terus berlangsung. Yakni ide atau gagasan tentang” hadiah “ bagi polisi atas prestasinya seperti melakukan penekanan,membuat sumpah kepada orang yang tidak tahu, membuat atau merekayasa saksi atau melekatkan fakta palsu pada seseorang agar jadi tersangka, merupakan bentuk kreatiftas polisi dan di sini mereka mendapatkan upah. Atau perbuatan tidak sah yang lain yang sebenarnya tidak ada dalam buku pintar polisi tapi dilakukan hampir oleh semua polisi. Yakni ,meminta uang saweran untuk segala urusan polisi seperti: membuat laporan polisi,meminjam barang bukti,mencabut laporan, menangkap tersangka,mendatangkan tersangka ,mendatangkan saksi, menambahkan keterangan saksi dll.

Fleksibilitas dan kreatifitas polisi pada dasarnya baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,agar kasus kejahatan cepat ditangani namun dalam praktek membuat semakin panjang daftar terjadinya perilaku buruk polisi. Dengan semakin luasnya pekerjaan polisi di jaman sekarang dari mengurusi perkelahian sepak bola hingga perselingkuhan artis,memang memerlukan diskresi bagi petugas kepolisian. Secara jujur tidak bisa membebankan segala urusan hukum kepada polisi. Seiring meningkatnya kerumitan pekerjaan polisi, perlu jangkauan lebih luas dan kebijakan yang mendukung keberhasilan polisi. Dalam kondisi ini perlu pengawasan dan akuntabilitas kepolisian yang efektif. Baik kepada kepada organisasi polisi atau masyarakat. Dari penelitian yang ada jumlah pelanggaran administrasi di kepolisian jauh lebih kecil dari perilaku salah atau buruk polisi. Sebagai contoh larangan Markas Besar Kepolisian untuk menerima pemberian gratis dalam bentuk apapun termasuk parsel. Dalam praktek de facto masyarakat mentoleransi perbuatan ini dan menjadi budaya. Akhirnya seorang petugas kepolisian dihadapkan pada sebuah situasi di mana penerimaan hadiah berupa apapun termasuk uang sama sekali tidak berhubungan dengan etika profesi atau integritas pribadi . Dan mayoritas dari mereka akan secara subyektif mendefinisikan bahwa perbuatan itu bukan bagian dari perilaku buruk. Kalangan akademisi dan pers seringkali menyebutnya sebagai perilaku menyimpang yang terorganisir. Faktanya bahwa penyebab utama contoh atau perilaku buruk atau tidak baik ini hampir semuanya bermula dari manajemen kontrol yang tidak memadai untuk menjamin organisasi dan akuntabilitas publik.( Vincent E.Henry,2010). Pada gilirannya menyebabkan sistem pengawasan yang dibangun ini rusak. Akhirnya cara yang lumayan ampuh untuk mengurangi perilaku buruk polisi nampaknya adalah memperpanjang akuntabilitas publik dan tranparansi organisasi polisi termasuk mengaudit sumber-sumber keuangan polisi,mengumumkan secara terbuka kekayaan pejabat kepolisian di dlam segala tingkatan sebelum dan sesudah menjabat. Mewajibkan pelaporan secara berkala tentang kekayaan anggota polisi. Dan yang paling penting kejahatan khususnya korupsi yang dituduhkan pada polisi harus diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk oleh lembaga pengawas polisi bukan oleh Mabes Polri.

Surakarta, 21 Juli 2010

Muhammad Taufiq, SH MH, advokat, Mhs Program Doktor Ilmu Hukum UNS , penerima bea siswa Corporate governance ,Tokyo,Jepang tahun 2008.

Senin, 26 Juli 2010

Lanjar Merasa Dipersalahkan Terus

Pengacara Siap Ajukan Kasasi ke MA
Jawa Pos Radar Solo, 24 Juli 2010

SOLO-Dikabulkannya memori banding tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jateng membuat Lanjar Sriyanto kecewa berat. Lanjar mengaku terus menerus dipersalahkan atas tewasnya istrinya, Saptaningsih dalam sebuah kecelakaan lalu lintas pada 21 September 2009.

Pascamenerima risalah putusan banding No. 249/Pid.B/2009/PN.Kray tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Lanjar merasa terusik kembali dengan jatuhnya vonis ini. Dia sebenarnya sudah cukup tenang setelah proses persidangan di tingkat pengadilan negeri (PN) selesai. "Saya sedih Mas. Kenapa yang diusik cuma saya?" ujar Lanjar setengah bertanya.

Dia kecewa, sebab saat kejadian hanya menghindari mobil Isuzu Panther yang menabrak istri tercintanya tidak pernah diperiksa. Lanjar tidak terima jika dihukum. Sebab sopir mobil yang menewaskan istrinya justru masih bebas. ''Sepengetahuan saya, sopir yang menabrak istrinya tidak diapa-apakan, kalau diproses tentu saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,'' urainya.

Lanjar belum memberitahukan putusan pengadilan tersebut kepada seluruh keluarga. Dia khawatir, jika anaknya Warih, 11, mengetahuinya dia trauma kembali. Lanjar khawatir kasus Warih mogok sekolah saat dia ditahan akan terulang. "Yang tahu cuma ibu saya, anak saya belum tahu," jelasnya kepada Radar Solo kemarin (23/7).

M. Taufik, pengacara Lanjar menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Taufik mengaku kalau sebelum menerima putusan tersebut, dirinya banyak mendapatkan telepon dan SMS yang menanyakan perihal putusan dari PT itu. "Risalah putusan ini baru diantarkan kepada saya pada 22 Juli kemarin," terangnya.

Taufik sangat kecewa dengan putusan yang membatalkan vonis PN Karanganyar, 4 Maret 2010 tersebut. Taufik menambahkan kalau Lanjar tidak semestinya menerima hukuman tersebut, meskipun dengan putusan banding tersebut, Lanjar tidak harus i mendekam di dalam tahanan. Namun jika menerima putusan itu, berarti Lanjar mengakui bersalah.

Taufik menilai kalau saat ini pun Lanjar merasa sudah dihukum secara sosial, yakni dengan kehilangan istrinya dan kesedihan anaknya yang sempat tidak mau sekolah. "Negara seharusnya memakai teori restorative justice, yakni hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum," terangnya.

Taufik menganggap kalau putusan banding itu hanya sebagai bentuk kompromi agar jaksa tidak malu karena sudah telanjur menahan orang. ''Kompromi itu agar jaksa tidak dipermalukan karena sudah telanjur menahan Lanjar. Tapi Lanjar dapat bebas setelah permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan majelis hakim PN Karanganyar'' tegasnya.

Taufiq menuntut aparat penegak hukum mengadili sopir Panther yang menabrak istri Lanjar hingga tewas. ''Karena, cukup bukti sopir mobil ini berperan atas kematian istri Lanjar berdasar keterangan saksi ahli forensik RSUD dr Moewardi dr Rorry Hartono di PN Karanganyar beberapa bulan lalu,'' ujarnya.

Akhir bulan ini, Taufik berencana mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung (MA). "Ambil putusan banding dulu baru mengajukan memori kasasi. Sebab sekarang yang dimiliki hanya risalah putusan bandingnya," ujar Taufik.(res/nan)

Terpidana Kasus Kecelakaan Ajukan Kasasi ke MA

Terpidana Kasus Kecelakaan Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding di PT Jateng, Lanjar mengaku terusik

Solo (Espos)–Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng mengadili 1 bulan 7 hari terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalulintas, Lanjar Sriyanto, 36.

Putusan tersebut dinilai cukup berlebihan dan cenderung mengagetkan terdakwa dan kuasa hukum. Untuk itu, pihak kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan kasasi di masa mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, dalam surat yang ditandatangai juru sita PN Solo, Purnomo beberapa waktu lalu menyebutkan pihaknya sudah menerima surat dari PN Karanganyar tertanggal 14 Juli 2010 nomor: W12-31/815/PID.00.01/VII/2010, di mana telah memberitahukan putusan PT Jateng nomor 153/Pid/2010/Pt.Smg tertangal 25 Mei 2010.

Terdapat empat poin yang perlu digarisbawahi munculnya surat itu, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, menjatuhkan pidana 1 bulan 7 hari, mengembalikan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nopol AD 5630 U lengkap STNK dan SIM C, serta membebankan biaya perkara senilai Rp 2.500.

“Putusan tersebut jelas mengusik klien saya. Pasalnya, di PN Karanganyar, klien saya divonis bebas. Tapi, sampai di PT Jateng kok seperti ini. Menyikapi hal ini, jelas kami akan ajukan banding. Namun, saya harus berkoordinasi lagi dengan klien dan mengambil putusan di PN Karanganyar,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Muh Taufiq saat ditemui Espos di Solo, Jumat (23/7).

pso

Ancaman class action terhadap Walikota berlanjut

Solo (Espos)–Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik hingga saat ini dipastikan masih konsekuen untuk mengancam mengajukan class action terhadap Walikota Solo, Jokowi.

Pengajuan class action tersebut menyusul buruknya penataan parkir sekaligus terjadinya pengalihfungsian trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, mulai pertengahan Juli ini, pengacara Muh Taufik secara mengejutkan memberanikan diri untuk mengugat Jokowi. Setidaknya, hal tersebut akan dilakukan begitu pelantikan dilangsungkan tanggal 28 Juli nanti. Sembari menunggu waktu yang sudah direncanakan, pihaknya menunggu real action yang dilakukan Pemkot dalam waktu dekat.

“Hingga pekan ini saya melihat memang belum ada perubahan signifikan di ruas jalan Slamet Riyadi. Seperti yang diketahui, keberadan ruang publik berupa trotoar di jalan utama Solo ini sudah beralih fungsi menjadi tempat parkir. Sebut saja kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum mewacanakan bakal mengajukan class action, pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan dan koordinasi dengan Pemkot Solo. Dari pembicaraan yang ada, justru semakin membuktikan bahwa pengalihan fungsi trotoar tersebut begitu kentara. Menurut dia, pengajuan class action yang akan diajukannya dalam waktu dekat merupakan insiatif pribadi dan tanpa tendensi apapun. Sehingga, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat memaklumi tujuan itu.

Dia mengatakan, terjadinya pengalihan fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi mengakibatkan pemandangan di jalan utama itu kurang menarik. Pasalnya, arus lalulintas menjadi macet dan memperburuk rupa Kota Solo. Padahal, disesuaikan dengan segala kondisi yang ada, mestinya Kota Solo masih dapat bebas dari kemacetan.

“Kalau memang begitu, selama pelantikan dilakukan dan tidak terjadi perubahan apa-apa, maka dalam waktu satu pekan berikutnya ancaman class action itu akan menjadi kenyataan. Saya menjamin omongan saya ini, tunggu saja,” ulas dia.

Perampasan Area Publik Ganggu Jokowi

Harian Joglosemar Minggu, 25/07/2010 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Keluar dari rumah dinas Walikota Surakarta, di Loji Gandrung pekan pertama Juli lalu, pria berbadan tegap itu masih tampak kesal. Dia baru saja bertemu dengan orang nomor satu di Kota Solo, Walikota Joko Widodo (Jokowi) lengkap dengan empat pejabat Pemkot Surakarta. Mereka antara lain, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Satpol PP, dan Kepala Bagian Perpakiran DLLAJR Kota Surakarta.
”Walikota bilang, perilaku hukum warga Solo sangat rendah. Banyak warga dan pengusaha menyalaggunakan fasilitas umum untuk kepentingan bisnisnya,” ujarnya, menirukan ucapan Jokowi. Dialah Muhammad Taufiq, seorang advokat yang siap-siap menggugat Walikota Jokowi, sejumlah pejabat dan pengusaha yang dia tuding bersekongkol merampas area publik untuk kepentingan bisnis. Dari pertemuan itu, walikota Jokowi menjanjikan segera menertibkan sejumlah titik area publik yang dipersoalkan itu.
Sedikitnya ada enam titik lokasi area publik yang hingga kini masih tampak semrawut. Area trotoar yang wajib bebas dari parkir kendaraan, justru dibanjiri banyak kendaraan. Enam titik area publik itu antara lain, pertama, trotoar dan jalur lambat depan Solo Square. Kedua, jalur lambat depan Tony Jack sampai Indosat. Ketiga, di sekitar Solo Grand Mal. Keempat, di depan BCA Purwosari. Kelima di depan Hotel Best Western, dan keenam di depan Lembaga Pemasyarakatan Surakarta.

Diancam Digugat
Di enam titik area publik itu seharusnya bebas dari parkir kendaraan. Namun, faktanya justru dibanjiri kendaraan baik dari karyawan maupun pelanggan atau warga. Investigasi Joglosemar di enam titik area publik itu, hingga pekan ketiga bulan Juli belum berbenah.
Senin, 19 Juli sampai Kamis, 22 Juli 2010 enam titik area publik itu tetap menjadi ladang rezeki para juru parkir. Di depan Solo Square, dari siang hingga petang, para pelanggan tetap memarkirkan kendaraannya di area trotoar. Pemandangan yang sama juga masih tampak di lima titik area publik lainnya. Yang terparah terjadi di sekitar Solo Grand Mal, area city walk selain dipadati dengan kendaraan juga dimanfaatkan para PKL untuk meraup rezeki.
Ironisnya, pemandangan itu sengaja dibiarkan para juru parkir yang resmi dengan tiketnya yang legal. ”Sudah biasa, yang penting parkirnya bisa tertib,” ujar salah seorang juru parkir di Solo Square. Namun, hal yang dianggap biasa itu, tetap saja menuai kecaman dari pejalan kaki yang merasa hak area yang disediakan negara sulit diakses. ”Ya, terganggu, ini kan lahan untuk pejalan kaki, bukan lahan parkir. Harusnya kendaraan itu parkir di dalam, atau mal itu bikin lahan parkir di dalam yang bisa menampung semua kendaraan, tidak di trotoar seperti ini,” keluh Joko Pambudi yang setuju trotoar bebas dari kendaraan.
Belum adanya pembenahan area publik seperti yang dijanjikan Jokowi, niat gugatan class action itu kembali mencuat. Ditemui di kantor hukumnya di Laweyan, Senin pekan lalu, Taufiq bersama beberapa rekannya tampak menyiapkan lembaran materi gugatan class action yang bakal dialamatkan ke pasangan kepala daerah terpilih Kota Surakarta, Jokowi dan FX. Hadi Rudyatmo (Rudi). ”Saya mewakili masyarakat Solo untuk menyampaikan kritik membangun kepada walikota dengan wujud gugatan, sebagai bukti rasa sayang kami terhadap mereka,” ujarnya.
Selain Walikota dan seluruh kepala dinas dan SKPD terkait, Taufiq bakal menggugat pihak Hotel Diamond, Best Western, Solo Grand Mall, Tony Jack, Solo Square, BCA, Indosat, dan beberapa bangunan perkantoran lainnya yang terbukti sengaja menggunakan area publik untuk lahan parkir dan kepentingan bisnis mereka.
Pemakaian area publik itu, dituding Taufiq sebagai bentuk perampasan lahan negara untuk rakyat. Selain itu, tindakan tersebut juga termasuk kategori memanipulasi peraturan hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas fasilitas umum tersebut. ”Ironisnya Pemkot Solo seperti melegalkan itu dengan memberikan karcis parkir resmi, kepada juru parkir dengan tarif parkir yang tidak jelas, hingga seringkali menimbulkan konflik di masyarakat,” ungkapnya. ”Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah per bulannya jika dihitung dari sisi sewa dan pajak tanah.”

Janji Ditertibkan
Kalkulasi kerugian negara itu, dia prediksi dengan merinci harga lahan yang mencapai jutaan per meternya.”Misalnya lahan di Slamet Riyadi per meternya sudah mencapai Rp 7 juta per meter,” kata dia mencontohkan.
Ia menilai, pengusaha yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan area publik itu melanggar Perda 6/2005 mengenai lalu-lintas dan angkutan jalan, serta pasal 170, dan 550 KUHP mengenai perampasan dan perusakan barang yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. ”Bahkan jika terbukti Pemkot Solo bersekongkol atau dengan sengaja membiarkan perusakan dan perampasan itu terjadi, maka sesuai dengan bunyi pasal 55, dan 56 KUHP maka ancaman hukuman kepada walikota bisa ditambah sepertiga kali vonis yang diberikan hakim,” tegasnya.
”Kami bersedia damai dengan Pemkot, jika fasilitas umum itu dikembalikan ke fungsinya. Jika tidak, gugatan akan jalan terus. Dan dead line kami hanya sampai seminggu selepas Jokowi-Rudi dilantik kembali,” ancamnya.
Menanggapi ancaman gugatan, Jokowi yang ditemui di Balai Kota pekan lalu, mengakui memang ada penyalahgunaan sarana dan fasilitas umum. Namun, ia menegaskan hal itu bukan sengaja dibiarkan hingga berlarut-larut. Ia pun berkelit untuk menempuh langkah selanjutnya, jika ancaman gugatan itu benar-benar terjadi. ”Semangat gugatan itu bagus-bagus saja dan saya hargai. Tapi yang penting kami akan menjawabnya dengan langsung aksi secara nyata, melalui UPTD terkait yaitu Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) untuk menertibkan itu secepatnya,” katanya.
”Kalau masalah parkir itu gampang, tapi jika untuk PKL ya tentu saja kami butuh waktu supaya tidak terkesan asal main gusur saja.”

Senin, 19 Juli 2010

Kecewa Citibank-Telkomsel

Dimuat di Suara Merdeka 11 Juli 2010, Jawa Pos 16 Juli 2010

Saya kecewa dengan pelayanan program bersama Citibank dan Telkomsel berupa Citi Telkomsel Card. Saya sebenarnya sudah melaporkan keluhan tagihan Citi Telkomsel Card sekitar dua tahun lalu. Namun, saat ini saya masih menerima tagihan lagi dari Citi Telkomsel Card Rp 243 plus embel-embel point rewards saya yang mencapai 689.
Saya merasa aneh dan tidak nyaman denga tagihan tersebut. Sebab, pada 5 April 2008, saya sudah menggunting dan mengembalikan kartu tersebut. Pada 8 juli 2008 saya sudah menerima surat konfirmasi tentang pembatalan keanggotaan kartu kredit Citi Bank. Memalui Pembaca Menulis, saya berbagi pengalaman agar masyarakat lebih berhati-hati lagi saat menerima penawaran produk sejenis.

M. Taufiq, jl. Kawung 1 Solo

Dikritik, Walikota janji berbenah

Solopos, edisi 16 Juli 2010

Solo (Espos)–Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan melakukan pembenahan atas sejumlah perkara yang dikritisi advokat, M Taufik.

Sebelumnya, pengacara Solo tersebut menyampaikan kritik atas alih fungsi lahan trotoar di sepanjang Jl Slamet Riyadi. Dalam jumpa pers, Rabu (14/7), Taufik menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang memberi peluang pelanggaran atas regulasi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya kepada para pengusaha kelas menengah ke atas. Tindakan Pemkot juga dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6/2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Walikota menerangkan, pihaknya telah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) segera melakukan pembenahan. Pembenahan dimaksud terkait upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana ketentuan dalam regulasi. Walikota mengakui ada yang tidak tepat dengan pemanfaatan lahan trotoar. Untuk itu, dalam waktu dekat, dia berjanji penertiban bakal dilakukan.

“Saya sudah ketemu pekan lalu, ya sudah. Ini sudah ke Pak Yob (Yob S Nugroho, Kepala DTRK Solo), DTRK nanti yang turun tangan. Akan ditertibkan, ya untuk trotoarnya, PKL (pedagang kaki lima) juga. Itu memang perlu dibenahi,” tegas Walikota, saat ditemui wartawan, di Balaikota, Jumat (16/7).

Terancam class action, Walikota janji berbenah

Solopos Edisi 17 Juli 2010

Balaikota (Espos) Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan melakukan pembenahan atas sejumlah perkara yang dikritisi advokat Muhammad Taufiq.

Sebelumnya, pengacara Solo itu menyampaikan kritik atas alih fungsi lahan trotoar di sepanjang Jl Slamet Riyadi.

Walikota menerangkan, pihaknya telah meminta Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) segera melakukan pembenahan. Pembenahan dimaksud terkait upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana ketentuan dalam regulasi. Walikota mengakui ada yang tidak tepat dengan pemanfaatan lahan trotoar. Untuk itu, dalam waktu dekat, dia berjanji penertiban bakal dilakukan.

”DTRK nanti yang turun tangan. Akan ditertibkan untuk trotoarnya, PKL (pedagang kaki lima-red) juga,” tegas Walikota, saat ditemui wartawan, di Balaikota, Jumat (16/7).

Penertiban alih fungsi trotoar oleh kalangan pengusaha, menurut Jokowi mudah dilakukan. Dia memproyeksi tahun ini bisa dirampungkan. Namun, khusus penertiban PKL, dia memperkirakan butuh waktu lebih lama. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan kepentingan banyak orang yang membutuhkan penghasilan. - Oleh : tsa

Minggu, 18 Juli 2010

Alih Fungsi Fasum untuk Kepentingan Umum

Suara Merdeka edisi 19 Juli 2010


SOLO-Pemkot Surakarta tak ingin bersengketa di ranah hukum, terkait ancaman gugatan class action yang dilancarkan Firma Hukum Muhammad Taufik. Karena menurut Wali Kota Joko Widodo, rencana gugatan itu justru menjadi pendorong perbaikan.

Seperti diberitakan (14/7), Muhammad Taufik menilai, fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan merupakan pelanggaran. Sejumlah fasum yang mendapat sorotan adalah trotoar dan jalur lambat yang digunakan untuk parkir atau berjualan.


Taufik juga menyoroti kondisi city walk yang justru menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL). Padahal, seharusnya merupakan akses untuk pejalan kaki.


Gugatan itu menurut rencana akan dilayangkan sepekan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Rabu mendatang (28/7). ’’Saya sudah bertemu dengan Pak Taufik soal penataan kota itu. Itu sebagai masukan yang baik dan kami pun sudah langsung ambil tindakan,’’ kata dia di Bale Tawangarum, Jumat (16/7).


Tindak lanjut itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang memperingatkan sejumlah titik parkir yang menyalahi aturan.


Begitu pun dengan penataan PKL oleh Dinas Pengelola Pasar (DPP). Jokowi, begitu dia akrab disapa, melihat masalah tersebut tak perlu masuk ke ranah hukum.

’’Kalau kami diam saja ya itu silakan dibawa ke hukum. Tapi ini kan sudah ada perbaikan-perbaikan.’’

Beralih Fungsi


Hal senada disampaikan Sekda Budi Suharto. Dia menjelaskan, para pemilik usa­ha juga sudah diperingatkan terkait pe­nyalahgunaan fasum tersebut.

’’Saya kok tidak berpikir untuk masuk ke pengadilan. Tetapi adanya rencana class action itu tentu menjadi perhatian dan katalisator untuk perbaikan. Langkah itu juga sudah mulai kami lakukan,’’ ungkap Budi.


Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Subagiyo mengakui, kawasan tersebut dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, salah satunya memberi ruang pada PKL. Keberadaan PKL sekaligus memberi fasilitas bagi yang bekerja di perkantoran sepanjang city walk agar mudah mendapat ma­kanan atau minuman. (J6-56,26)

Dituding alihfungsikan trotoar, walikota diancam class action

Solopos, edisi 14 Juli 2010

Solo (Espos)
–Terjadinya alih fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi menyebabkan Walikota Solo, Jokowi diancam mendapatkan class action akhir bulan ini. Pengalihfungsian trotoar tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran Perda lalulintas dan angkutan jalan serta mengarah ke perbuatan kriminal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik di hadapan wartawan saat menggelar acara jumpa pers di kawasan Solo, Rabu (14/7). Pada kesempatan itu, M Taufik menyayangkan tidak adanya ketegasan terhadap penataan trotoar di ruas jalan Slamet Riyadi yang dikenal banyak dihuni kalangan pengusaha kelas menengah ke atas. Di mana, hal tersebut sangat njomplang dengan kawasan pasar di Banjarsari.

“Semua sudah tahu, kalau di Banjarsari dulu ada sekitar 2.000-an pedagang yang bersedia dipindah tanpa menimbulkan masalah. Nah, kenapa hal itu tidak dapat dilakukan di ruas jalan Slamet Riyadi,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa titik di ruas jalan Slamet Riyadi yang secara terang-terangan mengalihkan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, seperti di kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari.

“Kalau memang tidak ada progress, setelah pelantikan tanggal 28 nanti (paling tidak sepekan setelahnya -red) class action akan kami ajukan. Toh, saya jamin ketika trotoar dikembalikan fungsinya, justru toko-toko yang ada di ruas Slamet Riyadi akan lebih ramai,” ulas dia.

Menurutnya, sejauh ini Walikota Solo dianggap hanya melakukan pembangunan secara fisik. Utamanya persoalan perilaku belum dilakukan pembangunan secara menyeluruh.

“Saya tidak akan berdamai menanggapi soal ini. Perlu diketahui juga, apa yang saya lakukan tidak ada kepentingan partai ataupun pengusaha. Ini murni sebuah apresiasi dari masyarakat Solo,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, tanggal 5 Juli 2010 terjadi pertemuan antara Walikota Solo beserta jajarannya dengan M Taufik. Di mana, pada kesempatan itu dibahas persoalan pengembalian fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Saat itu Walikota juga pernah menjanjikan akan menindak tegas terhadap unsur yang mengalihkan fungsi utama trotoar.

“Walikota kan punya hak diskresi, jadi gunakan hak tersebut. Hari ini tadi saya juga mendapatkan telepon dari Wawali kalau class action yang diajukan hendaknya dipending dulu. Karena, sejauh ini saya sedang bekerja,” ujar dia.

Minggu, 11 Juli 2010

LITIGASI MEDIA, ANTARA IDEA DAN FAKTA *

oleh. Muhammad Taufiq*


Isu penting di pertengahan tahun Ini selain kasus Gayus Tambunan adalah Ariel Peterpan. Sebelumnya yang tak kalah ramainya adalah kecelakaan Lanjar Sriyanto di Karanganyar dan kasus dugaan medical mal praktek Prita Mulyasari di RS Omni Internasional Tangerang. Ada dua tindakan yang dilakukan oleh masing masing pihak untuk menyelesaikan silang sengketa itu yakni tindakan berupa opinion dan tindakan hukum. Semua tindakan terkait dengan pencitraan masing masing pihak. Intinya hanya satu pihak kami benar . Stament itu penting. selain membangun pencitraan bahwa pihak atau lembaga yang diwakili tidak salah, secara perdata terhindar dari kewajiban pembayaran .Artinya segala upaya yang dilakukan bertujuan mengurangi resiko. Baik berupa uang terlebih resiko pidana. Namun upaya itu jika dilakukan secara tidak profesional sering kali berbuah resiko, yang bukan saja biaya bertambah tapi juga resiko pidana atau penjara menunggu. Kasus RS OMNI INTERNATIONAL bisa jadi contoh betapa PR dan lawyer rumah sakit tersebut telah gagal menyelamatkan atau mengurangi resiko. Hal ini disebabkan strategi yang ditempuh keliru atau tidak tepat. Persoalan Hukum tidak sama dengan persoalan ekonomi, tetapi produk Hukum atau out put sebuah masalah Hukum berhubungan dengan masalah ekonomi atau memberi akibat ekonomi iya . (G.Fletcher,"basic concept of legal thought "2008.)

Kedua, kegagalan upaya Hukum akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih besar. Oleh karena itu Hukum modern tidak sekadar pemahaman secara legalistik dan formalistik tetapi lebih luas melihat tujuan Hukum dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat . Kasus prita jelas mewakili persoalan Ini karena kala itu pihak rumah sakit bersikeras segala upaya dilakukan agar citra dan gengsi rumah sakit tetap terjaga. Sehingga segala upaya ditempuh termasuk yang ilegal seperti memberi fasilitas gratis (gratifikasi) bagi pejabat Kejaksaan Tangerang saat itu . Menganggap upaya itu belum selesai pihak rumah sakit melalui lawyernya menggugat secara perdata dengan menuntut ganti rugi senilai Lima ratus juta rupiah . Selain itu juga melaporkan Prita ke polisi. Langkah Ini secara Hukum formal benar, tapi dari sisi PR tidak tepat sebab opini publik berpihak pada Prita. Mestinya Omni bisa lebih cerdas dengan melakukan aksi sosial bagi masyarakat tidak mampu . Dalam hukum perusahaan disebut CSR atau corporate social responsibility. Tidak semua persoalan Hukum bisa selesai dengan cara Hukum pula . Hukum bukan arena unjuk menang kalah karena Hukum modern berbasis benar salah. Politik dan olah raga mengenal menang kalah karena ukuran prestasi adalah juara Dan untuk juara harus mengalahkan pihak yang lain dengan cara apapun. Dalam Hukum progresif manusia berada di atas Hukum . Hukum hanya menjadi sarana menjamin dan menjaga berbagai kebutuhan manusia(.Satjipto Rahardjo, 2004. )Akhirnya Hukum bukan lagi dokumen yang absolut dan ada secara otonom . Berangkat dari pemikiran Ini dalam konteks rules tidak boleh meninggalkan hati nurani . Para PR begitu pula lawyer jangan terjebak kooptasi rules . Hukum yang progresif yang bertumpu pada rules and behavior tidak terbelenggu Kendali rules secara absolut


* disampaikan dalam "An afternoon Sharing Moment SoloPro" Selasa, 6 Juli 2010 di Hotel Sahid Jaya Solo

Surakarta, 6 Juli 2010

Muhammad Taufiq.SH MH . Advokat corporate lawyer The Sunan Hotel Solo

Kamis, 08 Juli 2010

“Mafia dan Peradilan Masuk Angin”

Oleh : Muhammad Taufiq*

Dimuat di Harian SOLOPOS, Selasa 6 Juli 2010

Diakui atau tidak praktek mafia peradilan di Indonesia adalah sebagai biang kegagalan peradilan sebagai sarana mencari keadilan. Begitu luas dan mengguritanya tindakan menyimpang ini terlihat dari begitu terkenalnya istilah mafia peradilan itu sendiri. Bahkan presiden pun ikut-ikutan latah membentuk Satgas Mafia Hukum. Meski belakangan dinilai Satgas Mafia Hukum hanya sekedar benteng presiden. Seiring maraknya sebutan markus banyak nama yang kemudian muncul seperti Arthalyta Suryani, Anggodo Widjojo, Sahril Djohan dan di daerah pun tak kurang banyaknya. Mereka telah telah menjadi ikon tindakan menyimpang di peradilan walaupun orang-orang mengartikan atau menanggapi perbuatan mereka dengan cara dan istilah yang berbeda, namun intinya sama mereka adalah perusak keadilan. Kelompok pegiat anti korupsi pernah mengartikan mafia peradilan sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif yang dilakukan oleh aktor tertentu yang mempengaruhi proses penegakan hukum dengan demikian mafia ini berperan dalam pelanggaran hak asasi. Bagir Manan saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung menyebutnya sebagai tingkah laku yang tidak terpuji. Perbuatan tersebut diistilahkan sebagai criminal behaviour.( Kompas : 20 Mei 2010)

Tanggapan masyarakat terhadap tingkat korupsi peradilan juga dapat dilihat dari hasil survey Transparency International dan Gallup International terhadap 1000 responden masyarakat Indonesia pada pertengahan tahun 2006. Bersama-sama dengan legislatif dan polisi, peradilan adalah lembaga – lembaga yang dianggap paling korup dengan nilai indeks 4,2. Survey ini menggunakan skala 1-5 dimana semakin besar nilai indeksnya, maka makin korup lembaga tersebut.( ICW,2008). Demikian pula sebaliknya, lembaga yang memiliki indeks terkecil semakin pula tingkat korupsinya dalam persepsi masyarakat. Data ini masih ditambah dengan hasil survey yang mengatakan seratus persen inisiatif suap di lembaga peradilan berasal dari pejabat atau pegawai pengadilan( Asfinawati: 2008).

Dari praktek yang terjadi kelompok atau komunitas yang paling rentan dan langsung mendapatkan akibat dari adanya judicial corruption ini adalah kelompok marginal atau miskin. Kasus-kasus perburuhan di berbagai tempat seperti yang ditangani LBH diwarnai dengan buruh yang dikriminalkan atau digugat perdata saat melakukan perjuangan menuntut haknya. Dalam banyak kasus gugatan atau laporan yang tidak berdasar karena lemahnya alas hak dan dasar hukum,namun kenyataannya dapat berlanjut karena adanya faktor non hukum. Penyimpangan di pengadilan mudah dilihat tapi sulit dijamah. Sebagai contoh di bawah ini: laporan seorang perempuan yang menjadi korban pembobolan deposito yang diduga dilakukan pekerja sebuah bank pemerintah. Perkara tersebut akhirnya memang ditangani polisi dan pelakunya disidangkan. Namun di pengadilan baik perkara pidana maupun perdata, pelaku akhirnya dinyatakan tidak bersalah walaupun kerugian nyata telah diderita oleh korban yakni uangnya habis terkuras.

Birokrasi hukum yang masuk angin

Selain tindakan langsung untuk mempengaruhi suatu kasus, judicial corruption yang telah merasuk ke sistem dan menjadi kultur penyebab lahirnya sikap diskriminatif pada aparat peradilan. Terbiasa melayani dengan meminta bayaran tambahan berupa saweran yang nota bene masuk pungli membuat mereka tidak serius melayani atau melayani dengan setengah hati masyarakat yang tidak mampu ,karena tidak mau dan tidak bisa memberikan uang saweran.. Ujung tombak pertama adalah adanya laporan-laporan masyarakat kepada pihak kepolisian yang tidak segera ditindaklanjuti atau dijalankan dengan masuk angin. Di Tangerang seorang buruh yang dianiaya Kepala Personalia atau di Sukoharjo seorang pekerja perempuan hamil di permalukan di tempat kerja oleh Managernya warga negara Korea. Ketika membuat laporan polisi pihak kepolisian justru tidak berpihak kepada korban dan cenderung meminta berdamai, di mana kasus-kasus itu akhirnya tidak berlanjut.

Keberadaan Peradilan sebagai sebuah mekanisme, sejatinya adalah sarana menyalurkan berbagai kepentingan secara adil dan sama rata atau sering disebut dengan azas equality before the law yang berarti juga demokratis. Tidak bisa dibayangkan prospek perilaku hukum masyarakat ke depan bila masyarakat diajari bahwa sistem yang seharusnya demokratis ternyata menjadi diskrimansi dan alat penindas bagi yang miskin. Pada kondisi demikian masyarakat atau kelompok yang tidak memiliki kepentingan langsung akan merasa apatis dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hukum itu sendiri terutama pengadilan. Sebagai salah satu representasi negara, peradilan yang buruk dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap negara itu sendiri. Rakyat dibuat tidak percaya dengan sistem, mekanisme yang dibuat negara dan akhirnya ketidakpercayaan terhadap negara itu sendiri.

Dalam tataran ini, mereka yang tidak memiliki kepentingan mungkin cukup bersikap apatis, tetapi berlainan dengan mereka yang memiliki kebutuhan-kebutuhan akan peradilan (upaya pemulihan). Karena itu tidak perlu heran, kegagalan peradilan untuk bersikap adil akan memunculkan upaya-upaya alternatif yang bukan tidak mungkin salah satunya adalah kekerasan. Di banyak tempat pengadilan sudah kehilangan fungsi sebagai benteng keadilan,terbukti ada terdakwa dihakimi massa sampai mati di depan sidang. Ada hakim di lempar sepatu dan yang paling anarkis kantor pengadilan dibakar massa. Jika demikian maka ada pertanyaan penting, untuk siapa sebenarnya upaya pemberatasan mafia hukum termasuk mafia peradilan? Sebagai jalan ke luar bahwa segala hal yang berkaitan dengan pemberantasan mafia hukum termasuk di dalamnya peradilan. Tujuan akhirnya tak lain dan tak bukan adalah membuat murah ongkos atau beaya mencari keadilan. Artinya mata rantai birokrasi keadilan yang panjang dan bertele-tele harus segera diurai. Sebab dari survey indek kebutuhan masyarakat maka beaya hidup dikatakan murah jika keadilan jika mudah di dapat. Artinya segala transaksi internasional yang berhubungan dengan ekonomi kunci utamanya adalah kepercayaan kepada hukum. Jika hukum tegak maka beaya hidup akan turun karena masyarakat memiliki kepastian atas segala urusannya.

Surakarta, 30 Juni 2010

Muhammad Taufiq, SH MH, advokat, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UNS.