WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 31 Agustus 2010

24 calon anggota KY masuk tahap seleksi wawancara



Jakarta (Primair Online) - Panita Seleksi (Pansel) calon komisioner Komisi Yudisial (KY) meloloskan 24 orang untuk mengikuti tes psikologi dan akan masuk tes wawancara pada 15 September 2010.

Demikian diumumkan Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo, di kantor Dirjen HAM, Kemenkumham, Jakarta, Selatan, Selasa (31/8).

Menurutnya, 24 calon yang diluluskan Pansel itu diklaim sebagai orang-orang terbaik yang dipilih berdasarkan tes psikologi (profile assesment) dan informasi dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).

"Kami mengharapkan mereka memiliki komitmen untuk perbaikan KY ke depan. Dalam profile assestment diungkapkan tentang perilaku aktual dan potensi perilaku, kami memilih yang terbaik," kata perempuan yang juga menjabat sebagai Dirjen HAM itu.

Ke-24 calon yang lolos mengikuti tes wawancara itu diisi pelbagai profesi, antara lain akademikus, hakim, mantan hakim, advokat dan pegawai negeri sipil.

Mereka antara lain adalah, Marnixon RC Wila, Muhammad Taufik, Hermansyah, Iman Anshori Saleh, Abbas Said, Samsul Hadi, Abdul Ficar Hadjar, Achmad Mochtarom, Hadis Sastranegara, Slamet Riyadi, Ibrahim, Jawahir Thontowi, Ali Zaidan, Hasanuddin, Astim Riyanto, Suparman Marzuki, Eman Suparman, JMT Simatupang, Sumali, Jaja Ahmad Jayus, Mangasa Manurung, Taufiqirrohman, Abdul Jalil dan Hermayulis.

Calon yang Diduga Bermasalah Masih Lolos


Jakarta, Kompas - Koalisi Pemantau Peradilan mengingatkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Yudisial untuk memangkas calon yang diduga bermasalah. Dari 24 calon yang diloloskan, masih terdapat beberapa nama yang terindikasi pernah terlibat mafia peradilan dan pengacara yang membela koruptor.

Hal tersebut diungkapkan Jamil Mubarok dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Selasa (31/8). ”Ada calon dari unsur hakim yang dinilai pernah diduga melakukan pelanggaran kode etik dan sempat diusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Pansel sebaiknya lebih cermat,” kata Jamil.

Jamil meminta Pansel sangat berhati-hati dalam seleksi tahap akhir (wawancara) dan menentukan 14 nama yang akan diajukan ke DPR. Mereka harus memilih calon yang rekam jejaknya tidak terlalu berat.

Sementara itu, calon petahana (incumbent) yang dicoret Pansel, Soekotjo Soeparto, mengungkapkan, pihaknya dapat menerima keputusan Pansel tersebut. ”Mungkin ini yang terbaik bagi diri saya dan KY ke depan. Memang mempertahankan lebih susah daripada merebut,” kata Soekotjo yang berniat kerja sosial setelah jabatan di KY berakhir. Selain Soekotjo, petahana lain, Chatamarrasjid, juga tak lolos.

Ketua Pansel Calon Pimpinan Komisi Yudisial Harkristuti Harkrisnowo, Selasa, mengatakan, ”Kami sudah pilih 24 dari 40 calon. Ada tiga kriteria penilaian, yaitu berdasar tes kepribadian, hasil rekam jejak yang dilakukan KPP, dan penelitian terhadap curriculum vitae mereka.”

Dua calon petahana yang tak lolos tahap ini, menurut Harkristuti, karena dinilai tidak bisa memenuhi tiga kriteria penilaian tersebut. ”Tes kepribadian ini dilakukan lembaga independen yang dipilih dari proses tender. Aspek yang dinilai di antaranya kemampuan dalam menganalisis, cara mengambil keputusan, dan integritas,” katanya.

Harkristuti menambahkan, sebagian besar calon yang lolos adalah dosen (10 orang), dosen yang juga pengacara (4 orang), pengacara (3 orang), dan swasta (2 orang). Selain itu, calon juga berasal dari Komisi Kejaksaan, hakim, pensiunan hakim, pensiunan pegawai negeri sipil, dan mantan anggota DPR masing-masing satu orang.

Terkait adanya calon lolos seleksi yang berafiliasi dengan partai tertentu, Harkristuti mengatakan, ”Semua calon sudah diminta membuat pernyataan di atas meterai tidak akan rangkap jabatan. Kami akan pastikan lagi saat wawancara akhir,” katanya.

Mengenai temuan KPP soal dugaan adanya calon yang terlibat mafia peradilan, Harkristuti mengatakan, temuan itu belum bisa dijamin 100 persen kebenarannya. ”Kami akan klarifikasi saat wawancara. Jika terbukti terlibat mafia dan menyuap, pasti tidak akan kami loloskan,” katanya. (AIK/ANA)

Kamis, 26 Agustus 2010

INDONESIA TAK PERLU TAKUT TRAVEL ADVISORY MALAYSIA


Terima kasih atas dukungan teman-teman sehingga sampai hari ini M. Taufiq masuk dalam daftar 40 besar calon anggota Komisi Yudisial RI. Selanjutnya mohon doa dari teman-teman agar M. Taufiq masuk dalam pengumuman tanggal 31 Agustus 2010 mendatang dan dapat menjalankan amanat dengan baik.


Berkaitan dengan isu-isu yang berkembang dalam kaitannya dengan Hubungan Bilateral antara Indonesia - Malaysia. M Taufiq berpendapat bahwa Diplomasi yang dilakukan Departemen Luar Negeri dinilai Lemah Syahwat alias Impotensi. Sebagai negara besar, Indonesia sebaiknya tidak takut dengan ancaman Travel Advisory dari Malaysia. Hal ini karena ketergantungan Malaysia terhadap Indonesia lebih besar. Dilihat dari potensi TKI yang besar dan Ekspor Malaysia dari tahun ke tahun ternyata turun. Ini artinya apabila Indonesia memberi pelajaran kepada Malaysia dengan menarik Dubes paling tidak sampai setelah Lebaran, maka ini akan banyak memberi dampak pada Malaysia.

Senin, 23 Agustus 2010

Panitia Diminta Aktif Telusuri Rekam Jejak

Jakarta, Kompas - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Yudisial diminta secara aktif dan sistematis menelusuri rekam jejak 40 calon yang lolos seleksi makalah. Panitia diminta tidak hanya menunggu masukan atau informasi dari masyarakat.

"Sejauh ini Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan contoh. Jangan karena ini hanya pimpinan KY dan bukan pimpinan KPK mereka tidak mencari rekam jejak secara serius," kata Direktur Indonesia Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar, Minggu (22/8) di Jakarta.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Pimpinan KY telat mencoret 131 orang dari 171 peserta seleksi karena dinilai tidak memenuhi syarat. Calon-calon itu dinilai kurang memahami kondisi KY saat ini dan tantangan ke depan.

Hanya 40 orang yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu profile assessment test atau tes psikologi, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Agustus mendatang (bukan 23-24 Agustus seperti diberitakan pekan lalu). Rencananya, Panitia Seleksi KY akan mengumumkan hasil tes kepribadian itu 30 Agustus.

Terkait proses tersebut, Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KY Harkristuti Harkrisnowo beberapa waktu lalu meminta masukan dari masyarakat terkait 40 calon tersebut. "Kami berharap diberi data semua calon, termasuk incumbent (pimpinan KY petahana). Apa ada catatan untuk jadi bahan menentukan hasil profile assessment, tracking (penelusuran), dan wawancara," kata Harkristuti.
Sebelumnya, dua unsur pimpinan KY petahana, Soekotjo Soeparto dan Chatamarrasjid, lolos dalam seleksi tahap kedua. Bersama keduanya, terdapat hakim agung Abbas Said.

Visi dan misi calon
Secara terpisah, kemarin Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan Koalisi Pemantau Peradilan menggelar diskusi dan pemaparan visi dan misi calon anggota KY. Mereka menghadirkan dua calon anggota KY dari DI Yogyakarta dan seoang calon anggota KY dari Solo. Ketiga calon anggota KY tersebut adalah Jawahir Thontowi, Suparman Marzuki, dan Muhammad Taufik.

Jawahir Thontowi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, antara lain, memaparkan soal pemasukan peran KY sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap kekuasaan kehakiman. Suparman Marzuki, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, menambahkan perlunya penguatan kewenangan KY. Sementara M Taufik, salah satu pengacara di Solo, menilai, revitalisasi harus menyentuh internal institusi kehakiman mulai dari perekrutan yang menyediakan forum pelatihan dan pendidikan etika perilaku hakim.

Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan perlunya menguatkan peran KY sehingga berfungsi efektif merekrut hakim agung, mengawasi, dan menegakkan kehormatan peradilan.
Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengaku pihaknya sudah menelusuri latar belakang calon anggota KY dari DIY. (WKM/ANA)

Kamis, 05 Agustus 2010

Lanjar Resmi Ajukan Kasasi

Harian Joglosemar, Kamis, 05/08/2010 09:00 WIB - tam

KARANGANYAR—Usai putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan Lanjar Sriyanto –terhukum dalam kasus kecelakaan kontroversial di Colomadu September 2009 lalu- bersalah dengan hukuman pidana kurungan satu bulan tujuh hari. Akhirnya, Rabu (4/8) Lanjar diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq secara resmi mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Taufiq mengajukan kasasi tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana PN Karanganyar, Restu Widodo. Dalam kesempatan tersebut selain mendaftarkan kasasi, dia juga menuturkan alasan ditempuhnya jalan kasasi adalah agar kasus tersebut dapat menjadi contoh pada kasus serupa ke depannya.
“Karena tidak ada orang yang ingin dengan sengaja buat skenario untuk menjatuhkan istrinya dari motor hingga meninggal dunia. Sehingga saya optimis Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan kasasi hukum ini,” terangnya.
Lanjar, lanjut dia memang terbukti bersalah tetapi Lanjar juga adalah korban dalam perkara itu. “Ia kehilangan istrinya untuk selamanya, anaknya sakit. Lalu apakah negara meng-cover untuk kematian istrinya itu,” tandasnya.
Ditilik dari teori check and balance, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Lanjar hingga menyebabkan kematian istrinya, Saptaningsih tersebut juga diketahui adanya peran lain, yakni pengemudi mobil Panther. Apalagi berdasar keterangan saksi ahli saat proses persidangan lalu, penyebab kematian Saptaningsih lebih dikarenakan adanya benturan keras dengan benda tumpul.
“Kalau karena luka terantuk aspal pasti ada luka gores tetapi itu tidak ditemukan pada kepala isri Lanjar. Namun kalau benturan keras dapat menyebabkan patah tulang dalam kepala hingga mengeluarkan darah dari mulut dan hidung,” terangnya lagi.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana PN Karanganyar, Restu Widodo, menyebutkan upaya hukum kasasi kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto dicatat dengan Nomor Register 03/Akte.Pid.2010/PN.Kray. Kepada Lanjar dan kuasa hukumnya kemudian diberikan waktu sampai 14 hari ke depan guna menyusun dan memasukkan memori kasasinya. (tam)

Selasa, 03 Agustus 2010

Menyesalkan sikap Kapolda


esalkan sikap Kapolda
Sebagai pencinta sepak bola yang aktif (kami punya klub PS Peradi), kami sungguh kecewa melihat sikap Kapolda Jateng, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, dalam pertandingan final Piala Indonesia 2010, di Stadion Manahan, Minggu (1/8). Sikap Kapolda pantas disesalkan.
Ia telah mengintervensi terlalu jauh, minta wasit diganti dan usul juara kembar/bersama. Menurut hemat kami, Jimmy Napitupulu dan Purwanto adalah wasit profesional yang jujur di Indonesia. Indonesia lewat PSSI tunduk pada aturan FIFA. Dalam bahasa hukum aturan FIFA disebut lex specialis derogate lex generalis—hukum/peraturan istimewa tidak tunduk pada aturan umum.
Apa pun putusan wasit di lapangan harus dihormati karena putusan wasit tidak tunduk pada KUHP, sekali pun wasit keliru menghukum. Jika wasit tidak adil, yang menghukum PSSI dan FIFA. Yang tak kalah penting, laga itu juga ditonton via televisi asing.

Muhammad Taufiq
Jl Kawung No 1, Solo
(Selasa, 03 Agustus 2010 )