WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 28 Februari 2011

Mengapa Ada Pelajar Tega Membunuh?

Oleh : Muhammad Taufiq *

Belum sebulan kita bicara tentang kenakalan atau kejahatan di kalangan remaja, muncul lagi berita tentang terbunuhnya seorang siswa akibat perkelahian pelajar. Siswa itu bernama Andi Wibowo ( 15), pelajar SMA Widya Wacana Solo. Yang meninggal dikroyok pelajar lain, dengan 17 tusukan senjata tajam.

Meninggalnya Andi merupakan bukti yang jelas bahwa kita tidak lagi memandang perkelahian pelajar sebagai gejala kenakalan remaja yang biasa. Melainkan sudah merupakan suatu kejahatan.. Dan apakah tingkat kejahatanitu haruslah diterima sebagai satu kenyataan. Apa boleh buat, harus dipahami dan diterima sebagai realita?.

Tetapi bagaimana? Bisakah kita akan memahami sebuah kesadisan? Lebih-lebih, bila kesadisan itu terjadi atau dilakukan kalangan pelajar yang nota bene darah daging kita sendiri, karena mereka anak-anak kita sendiri?

Di sinilah inti persoalannya. Pertanyaan ini akan disusul dengan pertanyan –pertanyaan berikutnya yang lebih mendasar. Misalnya, mengapa kita mempunyai generasi muda yang dihinggapi jiwa sadisme, memiliki nafsu bangga menciderai bahkan membunuh sekalipun temannya sendiri?. Apakah anak-anak kita, barangkali, memang tengah depresi berat akibat beban sosial tertentu?. Jika benar itu persoalannya, bagaimana akar kekerasan itu bisa dijelaskan.

Perkelahiran pelajar yang sekarang kita alami tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Juga di kota-kota yang tingkat urbanisasinya cukup tinggi: Makasar, Papua, Semarang, Medan, Bandung, Surabaya, bahkan juga ke Solo misalnya, sebagai reaksi dari gejala urban, anak-anak itu seolah-olah berkata bahwa kota-kota besar tidak memberikan tempat lagi kepada mereka, tidak memberikan space social lagi kepada mereka. Apalagi bagi mereka yang tinggal di pemukiman-pemukiman padat dan kumuh.

Lingkungan sosial di pemukiman padat, yang begitu sumpek, bagaimana pun mempengaruhi sikap kejiwaan seseorang, dan lebih-lebih bila orang itu remaja. Belum lagi tantangan mengatasi kesulitan hidup yang begitu keras, seperti mahalnya ongkos sekolah meski ada program SPP gratis. Persaingan ”kemewahan ”yang bisa didapat secara isntan bisa membentuk cara berpikir dan bertindak yang mudah beringas. Inilah salah satu sebab mengapa remaja atau pelajar ini bisa berubah beringas atau jahat dalam waktu sekejap.

Akar persoalannya adalah, kota-kota besar kita sebelumnya tidak pernah dirancang secara humanis, dalam arti memberi tempat kepada naluri warga kotanya untuk mengekspresi tindakan-tindakan manusiawi mereka. Dalam pemukiman-pemukiman kita sangat sulit dijumpai space yang memberi kesempatan warga kota untuk saling mengenal, memahami satu sama lain, apalagi untuk bisa santai dan bercanda. Banyak jabatan politik seperti walikota/bupati atau gubernur diduduki orang-orang berduit yang dalam cara pandang dan sikap melihat sesuatu kemajuan kota dari ukuran bangunan yang bernilai ekonomis.

Mengapa di kota-kota besar geng-geng dan remaja beringas berkembang pesat. Jakarta, misalnya, tempat-tempat rekreasinya memang cukup. Tapi itu bukan space sosial yang kita maksudkan sebagai tempat bertemu. Sehingga, sebenarnya tidak sedikit pelajar kita yang menjumpai hidup mereka sebagai suatu rutinitas : keluar rumah yang sumpek di pagi hari, dan pergi ke sekolah yang mungkin juga dengan fasilitas yang sumpek alias pas pasan, yang hampir tak menyediakan kemungkinan kegiatan rekreatif sama sekali.

Gambaran kesumpekan rekreatif itulah,agaknya,yang dapat menjelaskan mengapa sebagian perkelahian pelajar itu dilakukan oleh anak-anak sekolah teknik/kejuruan,yakni mereka yang umumnya berasal dari lingkungan yang nuansa-nuansa reaktifnya sebenarnya sangat kurang dan dari suatu lapisan yang juga memendam perasaan-perasaan tambahan akibat kontras-kontras sosial dengan lingkungannya. Analisis itu pun akhirnya gugur,misalnya bagaimana dengan perkelahian di sekolah-sekolah menengah elit yang non kejuruan yang dihuni anak-anak golongan borju?. Tentu saja mereka bukan dari pemukiman yang berdesak-desak bahkan sebagian dari lingkungan sosial yang kelewat ekslusif.Apakah apartemen dan rumah-rumah yang indah itu kenyatannya sunyi, bagi remaja kita ini? Benarkah mereka ini frustasi yang makin lama makin parah,dihinggapi perasaan hampa dan sia-sia,di tengah segala kemewahan instan itu.

Gambaran khas,tentang lingkungan itu,biasanya menyangkut para anggota keluarga yang jarang sekali dapat bertemu.Masing-masing mempunyai kesibukan sendiri-sendiri,dan praktis masing-masing kurang peduli. Semakin diperburuk dengan kurangnya hubungan emosional antara para anggota keluarga. Dan menjadi lengkap dengan lemahnya pedoman moral. Sisi lain akibat derasnya arus informasi yang tidak ditepis,dan di tengah keadaan itu tak ada contoh yang bisa diambil, bahkan tidak dari orang tua sendiri hanya contoh jelek dari alat komunikasi yang begitu mudah menyihir kepribadian mereka. Blokir dan pelarangan konten porno baik ,namun itu saja belum cukup

Barangkali, kalau saja kelompok-kelompok remaja yang memendam perasaan mendalam tentang pandangan hidup tumbuh pesat,kejahatan di lingkungan mereka itu bisa ditekan sampai ke tingkat kenakalan biasa.Klub-klub sain, pengajian para remaja, TPA untuk belia,misalnya organisasi-organisasi pemuda masjid.Tapi juga klub-klub sosial lain yang rekreatif di luar rumah .yang mestinya harus dikembangkan ketimbang mall dan apartemen serta hotel.

Jadi, persoalan ruang sosial yang terbatas bagi remaja di pemukiman padat, dan persoalan kehampaan bagi remaja di enklave sosial yang kaya,pada dasarnya sama.Masing-masing menjadi dorongan untuk ke luar,pergi mencari perhatian,mencari jati diri dan jalan-jalan menjadi panggung ekspresi diri mereka.

Pertanyaan selanjutnya sampai kapankah,kiranya,mereka akan terus berkelahi dan membunuh ? Jawabannya barangkali sampai kita mempunyai basis-basis keluarga yang kuat. Sampai kota-kota dibangun lebih manusiawi, bukan sekedar mall,apartemen dan hotel berbintang .Hingga sebuah kota mampu memberikan tempat-tempat yang cukup untuk kegiatan rekreatif bagi mereka. Dan kita mampu mendudukan nilai-nilai agama yang bisa secara paedagogis relevan dengan perkembangan jiwa mereka.

Solo,21 Januari 2011

  • Muhammad Taufiq, SH MH, advokat- kandidat Doktor Ilmu Hukum FH-UNS

Minggu, 27 Februari 2011

Beli Fosil Dilindungi, WNA Hanya Divonis 10 Bulan


SRAGEN- Terbukti membeli 3.000 fosil yang dilindungi Pemerintah Indonesia, warga negara Amerika Serikat hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis ringan ini jauh dari ancaman hukuman yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya.

Dalam sidang yang digelar Kamis (24/2/2011), Dennis telah terbukti melakukan pemindahan barang cagar budaya yang dilindungi pemerintah dari tempat asalnya.

Vonsi ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 18 bulan penjara. Sidang yang dipenuhi para kolektor benda antik ini berlangsung cukup lama, yakni 2 jam. Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Meski telah divonis ringan, pengacara terdakwa, Edward Tobing, mengaku kecewa karena apa yang dilakukan kliennya hanyalah ketidaktahuan dan tidak disengaja, karena murni jual beli.

"Kami akan pikir dulu apakah banding atau tidak, yang jelas saya kecewa atas putusan ini," kata Edward.

Sementara itu Muhammad Taufiq, selaku kolektor benda antik dan pengacara , mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dia menilai Majelis Hakim dan Jaksa tidak mengerti mengenai UU tetang cagar budaya yang ada di Indonesia.

Menurut Taufiq setidaknya terdakwa divonis 7 tahun dan denda Rp100 juta sebagai bentuk syok terapi atas orang-orang yang bisnis di bidang kolektor benda antik.

Tufiq menilai telah terjadi standard ganda dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait dengan Warga Negara Amerika. "Seolah-olah ini tidak disengaja, padahal ini jelas kesengajaan dari terdakwa," tegasnya.

Penadah Fosil Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Sragen - Dennis Bradley Davis, warga Amerika, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sragen. Pengamat hukum menilai putusan itu terlalu ringan dan mengesankan ada permainan antara pelaku dengan aparat penegak hukum. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Pengacara Edwar Tobing mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim teebut. Sementara itu, kolektor benda antik yang juga seorang pengacara Muhammad Taufiq, sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan atas terdakwa Dennis Badrey Devis tersebut. Menurut Taufiq, semestinya dengan UU No 5 Tahun 1992 tentang cagar budaya dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, terdakwa bisa divonis 7 tahun dan denda 100 juta rupiah. Dalam sidang ini jaksa juga menyita barang bukti berupa 3.000 fosil dan sebuah mobil, dan dua truck yang digunakan terdakwa untuk menjalankan aksinya.

Rabu, 16 Februari 2011

Daftar Peserta Yang LULUS UPA 2010

DAFTAR NAMA PESERTA YANG LULUS

UJIAN PROFESI ADVOKAT 2010

KOORDINATOR DAERAH SEMARANG

1 SMG01086 ABDUL GHOFUR

2 SMG01085 ADHITYA NUGRAHA

3 SMG01048 ADI SUPRIYANTO

4 SMG01075 AKHMAD YUHDI

5 SMG01060 ALIMIN SH

6 SMG01045 BENIZI GALIH ANGGER P SH

7 SMG01017 CONSTANTINUS

8 SMG01022 DEDI SUWASONO

9 SMG01095 DESSIANA ANGGARINI

10 SMG01103 DIAN WIBOWO

11 SMG01129 EKO PRASETYO HADIBOWO

12 SMG01090 EKO PURNOMO

13 SMG01116 FENNY CAHYANI

14 SMG01122 HERIBERTUS APRIADI

15 SMG01057 HUMAM FAIRUZY FAHMI

16 SMG01118 ILMIAWANTI

17 SMG01109 IRTON TABRANI

18 SMG01125 JONI PRASETYO

19 SMG01072 KUNTO WIBISONO

20 SMG01102 LATIF SETIYO NUGROHO

21 SMG01023 LEKSAMANA WISNU HARTONO

22 SMG01062 LESTARI WIRYA SH

23 SMG01088 LINA APRIANI SH

24 SMG05001 MUCHAMAD ARIF AGUNG

25 SMG01049 NANANG SUGIRI

26 SMG01128 NANO WINDARMONO

27 SMG01083 NATTARESTHI VIHAR V

28 SMG01074 NAZARIUS PONCO WIDIATMOKO

29 SMG05006 NILA AMANIA

30 SMG05012 PANDHITO AJI KUSUMO

31 SMG01089 PAULUS SIRAIT

32 SMG03729 PONXI YOGA WIGUNA

33 SMG01061 PUTUT HARIOGA

34 SMG01035 RIDHA NURAIDA

35 SMG01044 ROMI TAOFIK SUDRAJAT

36 SMG03732 SAKRONI SHI

37 SMG00831 SETIARINI BUDI LESTARI

38 SMG01020 SLAMET RIYADI

39 SMG01030 SRI ARIANIK

40 SMG01096 SRI RAHAYU PUJIASTUTI SH

41 SMG01131 SUPRAPTININGSIH

42 SMG01021 SURYONO

43 SMG01051 SUTARNO

44 SMG01027 SUTORO

45 SMG01040 SYARIFUDDIN SH

46 SMG01033 WAGISAN

47 SMG01119 WIDI UTOMO HADI PRASETYO

48 SMG01068 YAYA OMY

49 SMG01120 YOHANES ROY COASTRIO

50 SMG01039 ZUMROH SH

Minggu, 13 Februari 2011

Pengumuman UPA 2010

DAFTAR NAMA PESERTA YANG LULUS

UJIAN PROFESI ADVOKAT 2010

KOORDINATOR DAERAH YOGYAKARTA

1 YGK01583 A ZIMAM ALHAQ SH

2 YGK01496 ABDUS SALAM SH

3 YGK01473 ABIA ANGGA PAHALA SH

4 YGK01481 ACHMAD DEVA PERMANA SH

5 YGK01542 ALOYSIUS YOSSI ARIBOWO SH

6 YGK01598 AMIN STIYONO SH

7 YGK01549 AMIRUL BAHRI SH

8 YGK01569 ARIF WICAKSONO SH

9 YGK01566 BETTY FITRIANING T SH

10 YGK01524 DESI SULISTIANI SH

11 YGK01489 DETKRI BADHIRON SH

12 YGK01540 EMI FITRIYA HARAHAP SH

13 YGK01532 ENDRA SH

14 YGK01483 ERWIN NURACHMANI P SH

15 YGK01474 FANNY DIAN SANJAYA SH

16 YGK01593 FEBRINA INDRASARI SH

17 YGK01528 FERY HANDIKA SH

18 YGK01501 FREDY DWI SETYONO S

19 YGK01599 GEMPAR PAMBUDI SH

20 YGK01552 HAMZAL WAHYUDIN SH

21 YGK01486 HERI ANTORO SH

22 YGK01530 HEROE SETIYANTO SH

23 YGK01511 ICI KURNIASIH SH

24 YGK01620 IGNATIUS WAHYU S PURNAMA

25 YGK01557 IKO MAREATA DARMAWANT SH

26 YGK01604 IMAM MUNANDAR SH

27 YGK01596 INDRIAWAN SH

28 YGK01459 IRFANA JAWAHIRUL MAULIDA

29 YGK01606 JALIMSON SIPAYUNG SH

30 YGK01504 KURNIAWAN TRI WIBOWO SH

31 YGK01488 KUSWANTO SH

32 YGK01616 M PRADHIPTA E SH

33 YGK01589 MARIO PARDAMEAN SINAGA SH

34 YGK01463 MIRANTHI ELIYANTIE PUTRI

35 YGK01522 MOHAMMAD BUDI DARMA P SH

36 YGK01509 MUCHSON SH

37 YGK01611 MUHAMMAD FAJAR RAMA SH

38 YGK01553 MUSLIH ANHAR SH

39 YGK01523 MUTASHIM BILLAI QOYYIM SH

40 YGK01623 NANANG HIMAWAN SH

41 YGK01579 NOERTYAS LAZUARDI SH

42 YGK01546 NUNUNG TRI HATMOKO SH

43 YGK01517 NUR PRIYATNO SH

44 YGK01590 OKTAVIA MEGA RANI SH

45 YGK01610 PENI SUKROMURWANI SH

46 YGK01470 PITRI INDRIANINGTYAS SH

47 YGK01510 PRAYOGO SH

48 YGK01493 R GATOT K SITOMPUL SH

49 YGK01543 RIANDIANTO SH

50 YGK01457 RIZKY FEBRIAN K SH

51 YGK01478 RIZKY RAMADHAN BARIED SH

52 YGK01625 ROMI FAJAR ALI SH

53 YGK01531 RONI WIYANTO SH MH

54 YGK01627 RULI PRADINATA SH

55 YGK01495 SETYOKO SH

56 YGK01519 SUBHAN SH

57 YGK01602 SUMARDANI HERI NUGROHO SH

58 YGK01472 SUPRIJATMAN SH

59 YGK01561 SUWARSONO SH

60 YGK01513 TEGUH HERI SETIADI SH

61 YGK01494 TITIS HERUNO SH

62 YGK01580 TONY ARIFUDDIN SIRAIT SH

63 YGK01578 TRIYANTO SH

64 YGK01507 WASKITO SH

65 YGK01607 YUDHISTIRA A RAHMAN HAKIM

Rabu, 09 Februari 2011

Kasasi MA vonis 1 tahun: Heru Notonegoro cs segera dieksekusi

10 Februari 2011

Solo (Espos)– Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro cs hukuman satu tahun penjara. Heru dan mantan anggota DPRD lainnya harus bersiap dieksekusi ke rumah tahanan.

Kepastian itu menyusul diterimanya hasil kasasi MA dalam perkara dugaan korupsi APBD Solo tahun 2003 oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/2) sore.

Menurut Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto, hasil kasasi tersebut sudah diberitahukan ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (9/2). Rencananya, hasil kasasi itu juga akan dikirim ke Heru S Notonegoro, Kamis (10/2). “Yang saya ingat, Pak Heru S Notonegoro cs divonis 1 tahun penjara. Mengenai majelis hakimnya, saya lupa. Besok (hari ini-red) saja temui di kantor,” katanya saat dihubungi Espos, Rabu petang.

Dia mengatakan, vonis MA tersebut berbeda dengan keputusan PN Solo yang menyatakan Heru S Notonegoro cs bebas. Pengajuan kasasi sudah dilakukan lebih dari tiga tahun lalu. “Kebetulan, salah satu JPU masih ada di Solo (Djohar Arifin SH-red). JPU sudah kami kirimi hasil kasasi itu. Sedangkan, Heru S Notonegoro cs rencananya besok (hari ini-red). Karena, hari ini (kemarin-red), Pak Heru S Notonegoro berada di Semarang,” ujar dia.

Menurut Sunarto, pascaturunnya kasasi Heru S Notonegoro cs, pihaknya hanya bertanggung jawab memberitahukan ke JPU dan Heru S Notonegoro cs. Terkait rencana eksekusi sudah menjadi wewenang kejaksaan. “Kalau kami sudah memberitahukan hasil kasasi itu, maka tugas PN Solo selesai. Kalau soal eksekusi sudah bukan domain kami,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Kejari Solo, Sugeng Haryono, mengaku belum menerima kasasi MA terkait kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003. Kendati seperti itu, dirinya berjanji segera melakukan proses eksekusi begitu kasasi diterima. “Sampai hari ini (kemarin-red), saya belum terima kasasinya. Kalau memang kami sudah menerima, otomatis kami segera memikirkan eksekusi. Prinsipnya, lebih cepat kan lebih bagus. Nanti, kalau sudah pasti semuanya, pasti kami kabari lebih lanjut,” ulas dia.

Saat Espos meminta konfirmasi Heru S Notonegoro melalui telepon, dirinya belum memberikan komentar terkait turunnya kasasi MA itu. “Maaf, saya baru perjalanan pulang dari Semarang. Nanti saja coba telepon lagi,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, beberapa waktu lalu, PN Solo memvonis bebas terhadap dua mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella. Keduanya merupakan mantan Ketua Komisi E dan Ketua Komisi B. Mereka terseret kasus dugaan korupsi APBD 2003. Setelah mendengar vonis bebas, JPU langsung mengajukan kasasi. Sedangkan, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap dua mantan anggota DPRD tersebut, sama dengan putusan enam mantan anggota DPRD dalam kasus yang sama yaitu Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono, James August Pattiwael, Zainal Arifin, Sahil Al Hasni dan Gunawan M Su’ud yang juga divonis bebas. pso

Selasa, 01 Februari 2011

Nurdin Halid ju­al la­ga fi­nal Pia­la AFF?

SOLOPOS Edisi : Selasa, 01 Februari 2011 , Hal.1

Ja­kar­ta (Es­pos) Tu­ding­an mi­ring kem­ba­li meng­arah ke PSSI. Dua pe­ja­bat te­ras PSSI di­tu­duh ter­li­bat prak­tik ju­al be­li ha­sil laga Tim­nas In­do­ne­sia pa­da leg per­ta­ma fi­nal Pia­la AFF 2010 kon­tra Ma­lay­sia, 26 De­sem­ber la­lu.

Tu­ding­an itu di­tu­ang­kan da­lam email ter­bu­ka ke­pa­da Pre­si­den Su­si­lo Bam­bang Yud­ho­yo­no (SBY) oleh orang yang meng­aku se­ba­gai Eli Co­hen, Ming­gu (30/1) ma­lam. Eli meng­aku se­ba­gai pe­ga­wai pa­jak di ling­kung­an Ke­men­te­ri­an Ke­uang­an RI.

Su­rat ber­ju­dul Mo­hon Pe­nye­li­dik­an Skan­dal Su­ap sa­at Pia­la AFF di Ma­lay­sia itu di­tem­bu­skan ke­pa­da Men­po­ra, Ke­tua KPK, Ke­tua DPR dan Ke­tua KO­NI Pu­sat. Eli da­lam su­rat­nya me­nye­but­kan dua pe­ja­bat te­ras PSSI ber­ini­si­al NH dan ADS ter­li­bat da­lam pra­tik ju­al be­li per­tan­ding­an Tim­nas itu ke­pa­da ban­dar ju­di ke­las ka­kap di Ma­lay­sia.

Diduga NH adalah Nurdin Halid dan ADS adalah Andi Darussalam. Eli meng­ung­kap­kan, in­for­ma­si itu ia da­pat­kan da­ri te­man­nya. Dua orang ok­num PSSI itu, ma­suk ke ru­ang gan­ti un­tuk mem­be­ri­kan in­struk­si ke­pa­da ok­num pe­ma­in, pa­da­hal atur­an res­mi se­ha­rus­nya hal ini di­la­rang.

In­si­den la­ser di Sta­dion Na­sio­nal Bu­kit Ja­lil, di­ni­lai se­ba­gai sa­lah sa­tu de­sain dan pe­mi­cu un­tuk me­ma­tah­kan se­ma­ngat ber­tan­ding.

Eli me­nye­but uang itu akan di­gu­na­kan un­tuk me­nyu­ap pe­ser­ta kon­gres agar me­mi­lih Nur­din Ha­lid se­ba­gai Ke­tua Umum PSSI edi­si ber­ikut­nya.

Se­be­lum me­ri­but­kan so­al ini, na­ma Eli Co­hen di In­do­ne­sia ra­mai di­bi­ca­ra­kan di Twit­ter. Ini ada­lah na­ma sa­mar­an, te­ril­ha­mi da­ri na­ma Eli Co­hen, ma­ta-ma­ta Is­ra­el yang ber­ja­sa mem­ban­tu pe­rang. Eli Co­hen ma­de in In­do­ne­sia ini se­la­lu me­nu­lis pe­san de­ngan ko­de #in­tel. Ba­nyak in­fo me­na­rik yang dia tu­lis, ta­pi tak se­mua­nya be­nar. Mi­sal­nya, dia me­nu­duh Bam­bang Soe­sat­yo, ang­go­ta DPR da­ri Par­tai Gol­kar, be­lum mem­ba­yar pa­jak. In­for­ma­si ini di­ban­tah Bam­bang.

Pres­dir PT Li­ga In­do­ne­sia yang ju­ga Ma­na­jer Tim­nas Pia­la AFF 2010, An­di Da­rus­sa­lam Ta­bu­sa­la, me­nyang­kal su­rat tu­ding­an mi­ring itu. Dia bah­kan me­nan­tang un­tuk mem­per­ta­nya­kan ke­be­nar­an ini ke­pa­da pe­la­tih tim na­sio­nal Al­fred Ri­edl.

”Sam­pai se­ka­rang sa­ya ti­dak bi­sa me­nya­ta­kan apa-apa. Apa yang mau sa­ya tang­gapi de­ngan per­nya­ta­an Eli Co­hen itu. Ti­dak be­nar ju­ga sa­ya ma­suk ke ka­mar gan­ti pe­ma­in,” ser­gah An­di, se­per­ti di­lan­sir tem­poin­ter­ak­tif.com.

Sek­re­ta­ris Jen­de­ral PSSI, Nu­gra­ha Be­so­es, ju­ga be­rang de­ngan tu­duh­an itu. Ia meng­ang­gap per­bu­at­an ini sa­ngat ke­ji se­ka­li­gus meng­in­jak-in­jak har­ga di­ri bang­sa.

”Sa­ya he­ran. Apa har­ga di­ri ki­ta ju­al be­gi­tu. Itu me­nya­kit­kan, ke­jam itu. Eng­gak mung­kin­lah. Ja­ngan ta­nya sa­ya du­lu. Pas­ti­kan me­mang orang­nya itu ada eng­gak? Apa­kah be­tul itu da­ri in­stan­si pa­jak? Ka­lau be­nar, apa itu ti­dak men­co­reng in­stan­si­nya?” ujar­nya.

Sementara KPK me­nung­gu la­por­an res­mi ten­tang ka­sus itu. ”La­por­kan sa­ja ke KPK ji­ka be­nar se­per­ti itu,” ujar ju­ru bi­ca­ra KPK, Jo­han Bu­di SP.

Di si­si lain, Pre­si­den SBY be­lum me­ne­ri­ma su­rat yang di­ki­rim­kan se­se­o­rang de­ngan na­ma sa­mar­an Eli Co­hen ter­se­but. Hal ter­se­but di­ung­kap­kan Ju­ru Bi­ca­ra Pre­si­den, Ju­li­an Al­drin Pa­sha, se­te­lah meng­ha­di­ri ra­pat ter­ba­tas yang di­pim­pin Pre­si­den di Kan­tor Pre­si­den, Ja­kar­ta,

”Ka­mi be­lum men­de­ngar hal ter­se­but. Sa­ya be­lum me­li­hat buk­ti su­rat­nya se­per­ti apa,” ka­ta Ju­li­an, se­per­ti di­ku­tip kom­pas.com, Se­nin (31/1).

Se­be­lum­nya, Men­ko­kes­ra Agung Lak­so­no, me­nya­ta­kan akan mem­ba­wa ru­mor so­al su­rat ka­leng itu ke pre­si­den. Agung ju­ga meng­aku ingin meng­uak ke­be­nar­an sum­ber ru­mor ter­se­but de­ngan mem­pe­la­ja­ri dan me­la­ku­kan cek si­lang so­al du­ga­an skan­dal me­ma­lu­kan ter­se­but ke­pa­da men­te­ri di ba­wah ko­or­di­na­si­nya, yak­ni Men­po­ra. ”Sa­ya akan per­da­lam in­for­ma­si itu. Sa­ya akan ber­te­mu Pre­si­den dan Men­po­ra un­tuk men­ca­ri ta­hu ke­be­nar­an­nya,” ujar Agung.

Di­kon­fir­ma­si ter­pi­sah, Di­rek­tur Ke­pa­tuh­an In­ter­nal Dan Trans­for­ma­si Sum­ber Da­ya Dit­jen Pa­jak, Wa­hyu Tu­ma­ka­ka, me­nga­ta­kan tak ada pe­ga­wai­nya yang ber­na­ma Eli Co­hen. ”Gak ada na­ma itu... Nggak ta­hu ka­lau pa­kai na­ma sa­mar­an ya? Wa­duh bi­ngung nih se­ma­kin sim­pang si­ur,” tu­lis Wa­hyu da­lam SMS-nya. - Oleh : yms/dtc/JIBI/Bis­nis In­do­ne­sia/aca