WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 22 Mei 2011

Solo Kota Strategis Peredaran Narkoba

Harian Joglosemar, Minggu, 22/05/2011 09:00 WIB - Deniawan Tommy Chandra Wijaya


Selain sebagai wilayah potensial peredaran narkoba, Solo juga merupakan titik pertemuan strategis beberapa kabupaten di sekelilingnya. Polresta Surakarta sendiri tahun lalu menduduki peringkat kedua se Jawa Tengah dalam hal pengungkapan kasus narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polresta Surakarta AKP Edi Wibowo mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Listiyo Sigit Prabowo, pekan kemarin. “Ada yang menyebut segitiga emas, terminal, atau apalah sebutannya. Tapi menurut saya, hampir semua kota besar berpotensi kuat menjadi pasar narkoba,” ujarnya.
Sebagai antisipasi, Edi menjelaskan jajarannya telah melakukan berbagai upaya seperti penyuluhan dampak hukum dan kesehatan akan bahaya narkoba dan memantau secara ketat dengan melakukan razia rutin di tempat hiburan malam, dan tempat yang dicurigai sebagai sarang kartel narkoba di Solo. Secara internal, pihaknya pun secara rutin melakukan tes urine bagi para anggota Polresta Surakarta untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba. Untuk penyitaan, penyimpanan, dan pemusnahan barang bukti (BB) pun akan diawasi secara ketat dan dilakukan dengan sistem yang profesional.
Pihaknya pun siap melakukan PTDH (Pemberhentian Secara Tidak Hormat) kepada siapa pun anggota Polri yang terbukti mengonsumsi, mengedarkan, atau membekingi praktek haram bisnis narkoba dan diperkuat dengan vonis pengadilan secara inkrah. “Kalau memang terbukti kuat menjadi pengguna, selain sanksi disiplin dan kode etik profesi, kami juga tidak akan menghalang-halangi proses penegakan hukum. Dan itu sudah pernah kami lakukan,” tegasnya.
Terpisah, M Taufik, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Solo mengatakan, kuatnya rantai bisnis narkoba tak lepas dari adanya permainan oknum aparat di balik layar. Bahkan, para mafia narkoba pun tak akan segan mengeluarkan uang ekstra untuk membungkam siapa pun yang dianggap mengacaukan bisnisnya. “Makanya jangan disebut oknum karena masyarakat saja yang terbukti tidak pernah disebut oknum, masa petugas jadi penjahat kita sebut oknum?” protesnya.
“Kalau memang ada tes urine bagi anggota Polri, siapa pun yang positif terbukti hasilnya harus diumumkan lewat media massa, karena masyarakat sebagai pembayar pajak berhak tahu itu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Taufik juga menyayangkan keluarnya Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 yang menempatkan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga medis dan rehabilitasi sosial. Dalam surat edaran itu diatur jika pemakai tertangkap tangan dan didapati sabu seberat 1 gram, ekstasi 2,4 gram, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, meskalin 5 gram tidak akan dipenjara, melainkan hanya direhabilitasi saja karena dikategorikan sebagai penyalahgunaan. Kecuali ada pertimbangan dari saksi yang mengatakan orang yang tertangkap itu menjual, maka menjadi kelompok pengedar.
“Ini sebuah kemunduran besar. Karena jelas ada sebuah bahasa kompromi yang akhirnya membuat penegakan hukum bagi para pengguna narkoba menjadi abu-abu,” sesalnya. Lebih parah lagi, jika SE itu dijadikan sertifikasi halal hingga merangsang munculnya banyak pecandu pemula. “Saya menduga ada skenario busuk dan kongkalikong di balik semua itu,” pungkasnya.

Deniawan Tommy Chandra Wijaya

Rabu, 18 Mei 2011

PERPANJANGAN WAKTU VERIFIKASI CALON ADVOKAT DARI KAI TAHAP II



PENGUMUMAN

Berdasarkan surat DPN PERADI Nomor 326/PERADI/DPN/INT/V/11 tertanggal 06 Mei 2011 kepada kami DPC Peradi Surakarta, bahwa DPN PERADI telah menetapkan Pendaftaran Verifikasi Tahap II (Terakhir) sesuai dengan tenggang waktu dalam Pengumuman tertanggal 21 Maret 2011 adalah kesempatan terakhir selambat-lambatnya pada tanggal 5 April 2011.

Namun, ternyata masih ada permintaan dari calon Advokat untuk dapat mendaftar dan mengikuti kebijakan verifikasi dan penyelesaian masalah Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) yang dilakukan oleh PERADI, sehingga DPN merasa perlu untuk memperpanjang waktu pendaftaran Verifikasi Tahap II (Terakhir) tersebut.

Terkait dengan itu, DPC PERADI dapat menerima pendafaran calon advokat Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pengumuman tertanggal 21 Maret 2011 tentang Pendaftaran Verifikasi Tahap II (Terakhir) dengan tenggat waktu yang diperpanjang menjadi selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juni 2011 pada pukul 16.00.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Kamis, 12 Mei 2011

Pengumuman Verifikasi Calon Advokat dari KAI

PENGUMUMAN

TENTANG

PENERIMAAN/VERIFIKASI CALON ADVOKAT

KONGRES ADVOKAT INDONESIA (“KAI”)



Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010 telah ada kesepakatan antara Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dan Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan jajaran Pimpinan Mahkamah Agung serta penandatanganan Piagam Kesepahaman dan Perdamaian tanggal 24 Juni 2010.

Bahwa untuk mewujudkan kesepahaman dan perdamaian tersebut di atas, Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) telah mengambil kebijakan untuk menerima dan menyelesaikan persoalan Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) (selanjutnya disebut “Calon Advokat”) dengan cara melakukan Verifikasi atas Calon Advokat.

Bahwa sampai saat ini calon Advokat KAI yang telah mendaftar dan mengikuti Verifikasi ke Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) sebanyak 1.137 orang Calon Advokat dan pendaftaran sampai sekarang masih berlangsung.

Sehubungan dengan pelaksanaan Verifikasi tersebut, dengan ini diumumkan kepada Calon Advokat hal-hal sebagai berikut :

1.

Sesuai dengan butir 2 Pengumuman PERADI tertanggal 21 September 2010 yang dimuat di Harian Umum KOMPAS edisi Rabu, 22 September 2010, DPN PERADI telah menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Sementara dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun ;

2.

Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) Sementara yang akan diserahkan adalah untuk “Calon Advokat” yang mendaftar dalam Pendaftaran Verifikasi (Tahap I) dan telah dinyatakan Lengkap berdasarkan Pengumuman tentang Hasil Verifikasi tertanggal 21 Maret 2011 yang dimuat di situs www.peradi.or.id ;

3.

Penyerahan KTPA Sementara dilakukan dalam acara yang akan diselenggarakan pada :


Hari, tanggal

Waktu

Tempat

:

:

:

Rabu, 18 Mei 2010

14.00 s/d. 17.00 WIB

Raflessia Grand Ballroom, Balai Kartini,

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 37, Jakarta Selatan


Acara

:

Penyerahan Kartu dan Pembekalan oleh DPN PERADI

4.

Penyerahan KTPA Sementara dan Pembekalan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) PERADI seluruh Indonesia dengan undangan khusus;

5.

Pengumuman ini sekaligus sebagai Undangan Resmi dan calon Advokat wajib memberikan konfirmasi Hadir atau Tidak Hadir dengan mengisi, menandatangani serta mengirimkan Lembar Konfirmasi terlampir (Lampiran) melalui faksimili di nomor 021-259 45173 atau melalui surat elektronik (e-mail) ke: pengangkatan@peradi.or.id selambat-lambatnya pada tanggal 13 Mei 2011 pukul 16.00 WIB ;

6.

Undangan hanya berlaku untuk calon advokat sendiri dan tidak diperkenankan untuk diwakilli atau dikuasakan kepada orang lain ;

7.

Asli lembar konfirmasi wajib dibawa dan ditunjukkan kepada panitia di tempat acara dilangsungkan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) di gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, Telepon (021) 25945192- 95. (Sdri. Dita atau Sdr. Riza)

Senin, 09 Mei 2011

OSAMA VERSUS TERORISME NEGARA

Dimuat di harian JOGLOSEMAR, Selasa 10 Mei 2011


OLEH : MUHAMMAD TAUFIQ*

Kematian tokoh terkenal,siapapun dia, orang baik orang buruk pejabat atau penjahat, artis atau teroris dengan cara yang tak wajar tentu menimbulkan kontroversi. Dan peristiwa itulah yang baru saja terjadi di Negara berdaulat Pakitstan pasca tewasnya orang yang menurut Negeri Paman Sam/USA sebagai teroris yang most wanted. Yakni Osama bin Laden yang konon paling bertanggung jawab atas serangan menara kembar WTC New York 11 September 2001 silam.Kontroversi kematian Osama dikarenakan ia meninggal di negara berdaulat namun negara yang bersangkutan tidak tahu menahu tentang operasi pembunuhan Osama.

Sesungguhnya, semua bentuk pemerintahan memiliki satu sifat yang sama, yaitu kewenangan untuk membuat hukum atau peraturan, serta kekuasaan untuk memaksa semua pihak agar menaati hukum dan peraturan itu. Beda antara sistem yang demokratis dan yang tidak demokratis terletak pada kenyataan bahwa di dalam sistem yang demokratis, kewenangan dan kekuasaan semacam itu di bangun dan di pelihara berdasarkan kesepakatan dari rakyat, sementara di dalam sistem yang tidak demokratis kesepakatan rakyat tidak merupakan persyaratan. didalam sistem yang demokratis , rakyatlah yang memiliki kedaulatan. mereka berhak mengganti sebuah pemerintahan yang dipandang sudah tidak lagi mampu melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik, melalui pilihan umum yang bebas. Di dalam konteks ini, lebih lanjut perlu dipahami bahwa sistem pemerintahan yang demokratis hanya mungkin dibangun jika kelompok minoritas dari warga negara mau menerima pemerintahan mayoritas, dan kelompok mayoritas benar-benar siap untuk menghormati hak-hak minoritas. Ini merupakan salah satu dari kesepakatn-kesepakatan etis yang mutlak hadir dalam demokrasi.Namun agaknya ini tidak berlaku terhadap persoalan yang mengkait Islam entah itu bercorak garis keras,lemah atau tanpa garis. Dalam bahasa Amerika mereka disebut teroris. Dan itulah saat ini yang diperankan Pemerintah USA lewat aksi yang disebut pemberantasan teroris,termasuk pembunuhan terhadap Osama dan rencana penjatuhan rezim Moamar Khadafi.

Prinsip-prinsip yang relevan dibicarakan di dalam konteks pemerintahan demokrasi adalah pemisahan kekuasaan (separation of power ), supremasi hukum atau pemerintahan berdasarkan hukum ( law supremasi atau the rule of law ) serta kesederajatan ( equality) dan kebebasan (liberty). dalam kontek pemisahan kekuasaan diasumsikan bahwa pemerintah pada dasarnya berkenaan dengan urusan membuat hukum, melaksanakan hukum, dan memutuskan apakah hukum telah dilanggar dalam kasus – kasus tertentu. Ini yang kemudian memberi inspirasi tentang perlunya ,melakukan pemisahan atas kekuasaan –kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Maksud dari pemisahan- pemisahan itu adalah untuk menghindari menumpuknya kekuasaan pada satu tangan, entah itu dalam artian institusi ataupu pribadi. dengan memisahkan tiga cabang kekuasaan itu diharapkan adanya saling ketergantungan dan saling kontrol dalam keseimbangan kekuasaan di antara mereka ( checks and balances ), sehingga kemungkinan bagi terjadinya penyalahgunaan dan kesewenang- wenangan dapat dihindari seperti dengan seenaknya mempersangkakan orang atau negara sebagai teroris dan tak pernah ada persidangan yang bersifat scientific justice . Karena klaim keberhasilan menumpas teroris hanya muncul sepihak, sebab para teroris ini sudah mati. Asumsi dibalik penerapan prinsip ini adalah manusia( termasuk Polisi dan pasukan elit anti teror) di negara manapun bukanlah malaikat mereka pada hakikatnya memiliki kecenderungan utnuk melanggar aturan jika duduk dalam kekuasaan mereka cenderung menumpuk dan menggunakan kekuasaan itu secara semena – mena. Jadi menurut pandangan ini betapun baiknya seseorang( termasuk Presiden USA Barack Obama) sebelum duduk di dalam suatu posisi kekuasaan, sekali ia berkuasa akan terbuka kemungkinan utnuk tergoda oleh hawa kekuasaan yang cenderung mengajaknya menyeleweng. Maka kebagusan pemerintah tidak dapat dijaminkan sekedar pada i’tikad baik orang seorang.

USA Polisi Dunia

Kekuasaan pemerintah harus disusun dan dibagi ke dalam struktur-struktur kelembagaan dan kewenangan yang selalu membatasi saling mengawasi dan saling tergantung satu sama lain. Ini yang dimaksud dengan sistem termasuk sisitem pengadilan. Jadi penguasa bisa datang dan pergi namun sistem jalan terus. Hanya dengan memperkuat sistem kelangsungan pemerintah yang bebas dari kemungkinan diselewengkan akan dapat diupayakan. Menggantungkan nasib pemerintahan yang juga berarti nasib rakyat kepada kekuasaan orang- seorang bukan kepada sistem yang solid akan sangat riskan karena tidak akan mampu menjamin stabilitas dan kontinuitas kehidupan pemerintahan. Sejalan dengan pemisahan kekuasaan demokrasi juga menjadikan hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah. dalam pengertian ini pemerintah bukan saja harus menjadikan dirinya sebagi hukum yang berbicara tetapi juga menjamin dan memelihara independensi lembaga-lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya termasuk lembaga pasukan elit USA dengan tim Anti Teror harus bersedia diaudit segala pendanaanya. Jadi misalnya tidak ada seorangpun dapat ditahan utnuk diperiksa oleh polisi kecuali ia dicurigai telah melanggar hukum dan tidak seorangpun dapat dipenjarakan kecuali ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sehingga kesewenang-wenangan Negara USA sebagai “pemain tunggal” pemberantasan teroris harus diakhiri. Dengan sendirinya juga pemerintah USA tidak dapat mengambil hak milik orang seorang tanpa kewenangan hukum yang jelas dan pembayaran kompensasi yang wajar. Singkatnya setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku. Prinsip tentang hak-hak dasar negara ini sudah berlaku di Inggris sejak tahun 1215 sebagaimana termuat di dalam Magna Charta. Itulah sebabnya maka negara demokrasi biasanya di identikan dengan negara hukum. Jika sebuah negara memberantas terorisme dengan cara teror pula maka inilah yang disebut terorisme oleh negara. Terorisme negara jauh lebih berbahaya dari sisi manapun karena ia telah menghancurkan sendi-sendi ketatanegaraan,ia bisa menganeksasi,menduduki negara lain dengan dalih teroris dan tanpa ada pengadilan.

Surakarta, 9 Mei 2011

Muhammad Taufiq ,advokat ,Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS


Selasa, 03 Mei 2011

Taufik Dipanggil Penyidik Polresta

Harian Joglosemar Rabu, 04/05/2011 09:00 WIB - Aris Setyo Nugroho

Taufik mengatakan ditemui oleh Kanit Ekonomi, Suwanto di ruangannya sekitar pukul 10.30 WIB. Sekitar dua jam Taufik ditanyai petugas terkait laporannya tentang dugaan alih fungsi trotoar di depan Solo Centre Point (SCP) dan Diamond Cafe. “Sekitar 15 pertanyaan diajukan terkait laporan saya,” jelas Taufik kepada Joglosemar.
Kasatreskrim AKP Edi S Sitepu sendiri belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. Namun salah satu penyidik yang menginterogasi Taufik membenarkan adanya mengenai pemanggilan tersebut.
“Kita bukan memeriksa, soalnya masih tahap penyelidikan. Jadi kita hanya menginterogasi dari laporan yang disampaikan pada kami,” jelas penyidik yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa (3/5).
Taufik melaporkan Walikota Solo dan HM Lukminto ke Polresta Surakarta, Rabu (20/4) lalu, terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan perubahan fungsi trotoar menjadi lahan parkir, terutama di depan Diamond dan Solo Centre Point. Taufik menilai telah terjadi tindak pidana perusakan fasilitas publik sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.

Aris Setyo Nugroho