WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Jumat, 29 Juni 2012

Ikadin Awasi Ketat Advokat

Dimuat di Harian Suara Merdeka, Hari Kamis, 28 Juni 2012

SOLO-Belakangan ini cukup marak orang-orang yang tidak memiliki izin sebagai pengacara mengaku advokat, konsultan hukum dan lain-lain. Untuk mengantisipasi praktik pengacara secara ilegal, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Surakarta mengambil sikap tegas.
Ketua DPC Ikadin Surakarta Muhammad Taufiq SH MH menegaskan bahwa yang dapat disebut advokat hanya seorang Sarjana Hukum (SH) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 3 UU Advokat dinyatakan bahwa syarat seseorang dapat menjalankan praktik advokat apabila ia sudah diangkat dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) setempat.
Namun saat ini, banyak orang mengaku advokat maupun konsultan hukum padahal mereka belum atau malah sama sekali tidak mempunyai izin praktik sebagai advokat. "Bahkan ada pula yang menyebut dirinya sebagai pengacara non-litigasi padahal belum mengikuti ujian calon advokat."
Dikatakan, bila seseorang mengaku advokat, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan Kartu Tanda Advokat (KTA) dan berita acara sumpah dari pengadilan tinggi (PT). "Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan bila masyarakat dan lembaga hukum mau melayani advokat hantu untuk mengurus perkara atau sebagai makelar kasus (markus)." (G11-87)

Kamis, 21 Juni 2012

Klarifikasi Kasus Nissan Juke

Dimuat di Harian Suara Merdeka, Surat Pembaca, Pada Hari Sabtu, 16 Juni 2012 

Bersama ini saya, MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari MT&P Law Firm, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum klien kami Bp. Bernard.
Sehubungan dengan permasalahan klien kami dengan pihak PT Wahana Sun Solo dan Nissan Motor Indonesia tentang mobil Nissan Juke AD 9420 JU milik klien kami, maka dengan ini kami menyampaikan  permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan demikian permasalahan antara klien kami dengan Pihak PT Nissan Motor Indonesia dan PT Wahana Sun Solo dinyatakan telah selesai. 

MT&P Law Firm
Muhammad Taufiq, SH, MH
Kuasa Hukum Bernard

Rabu, 06 Juni 2012

Klarifiikasi Kasus Nissan Juke


Dimuat di Kompas.com, Surat Pembaca, Senin 4 Juni 2012, 10 : 45 WIB

Bersama ini kami MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H. selaku Managing Partners dari MT&P Law Firm, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum klien kami Bp. BERNARD. Sehubungan dengan permasalahan klien kami dengan pihak PT Wahana Sun Solo dan Nissan Motor Indonesia tentang mobil Nissan Juke AD 9420 JU milik klien kami, maka dengan ini kami menyampaikan  permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan demikian permasalahan antara klien kami dengan Pihak PT Nissan Motor Indonesia dan PT Wahana Sun Solo dinyatakan telah selesai. Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada media atas telah ditayangkannya berita yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Surakarta, 1 Juni 2012
Hormat kami,

Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Kuasa Hukum Bernard
Jl. Songgorunggi 17A
Surakarta

Klarifikasi Kasus Nissan Juke


Dimuat di Solopos, Pos Pembaca, Hari Selasa, 5 Juni 2012

Saya, Muhammad Taufiq, selaku Managing Partners dari MT&P Law Firm, bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum klien saya yang bernama Bernard. Sehubungan dengan permasalahan klien saya dengan PT Wahana Sun Solo dan Nissan Motor Indonesia tentang mobil Nissan Juke AD 9420 JU milik klien kami, dengan ini saya menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara  kekeluargaan.
Dengan demikian permasalahan antara klien saya dengan Pihak PT Nissan Motor Indonesia dan PT Wahana Sun Solo dinyatakan telah selesai. Selanjutnya saya ucapkan terima kasih kepada media atas telah ditayangkannya aspirasi dan atau keluhan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Muhammad Taufiq
Kuasa Hukum Bernard
Jl. Songgorunggi 17A, Laweyan, Solo