WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 26 Desember 2013

Diperiksa Kejakti 6,5 Jam, Rina Tak Ditahan

Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)
Senin, 23 Desember 2013 22:15 WIB | Insetyonoto/JIBI/Solopos |
Solopos.com, SEMARANG – Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Senin (23/12/2013).
Rina diperiksa pukul 10.15 WIB-16.30 WIB atau sekitar 6,5 jam dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi GLA senilai Rp18,4 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rina yang didampingi beberapa pengacara pergi meninggalkan Kantor Kejakti Jateng karena tidak ditahan. Saat keluar dari Kantor Kejakti, Rina memilih bungkam kepada wartawan yang telah menunggu untuk meminta keterangan darinya.
Rina didampingi salah seorang pengacaranya Muhammad Taufiq naik mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor AD 9347 AM.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyudi, menyatakan tersangka Rina belum dilakukan penahanan.
“Ditahan dan tidaknya seorang tersangka tergantung jaksa penyidik, karena untuk menahan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Karanganyar tersebut, kata dia, belum selesai sehingga masih akan dilakukan pemeriksaan lagi.
”Tidak selesai hari ini [Senin kemarin] sehingga akan dilakukan pemeriksaan lagi,” tambah Masyudi.

30 Desember Rina Kembali Diperiksa

Selasa, 24 Desember 2013 00:15 WIB | Insetyonoto/JIBI/Solopos |
Solopos.com, SEMARANG — Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, menyatakan tersangka kasus GLA Karanganyar, Rina Iriani akan diperiksa lagi pada 30 Desember mendatang.
Rina diperiksa di Kejakti, Senin (23/12/2013), di Semarang.
Rina yang mengenakan baju terusan warna cokelat dengan jilbab hitam didampingi beberapa pengacaranya begitu tiba di Kantor Kejakti langsung menuju ke lantai IV untuk menjalani pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, Rina sempat beristirahat untuk melaksanakan Salat Zuhur, tidak makan siang karena sedang puasa.
”Ibu Rina sedang menjalankan puasa sunah dan kondisinya sehat,” kata Taufiq.
Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir Harahap, sebelumnya  mengungkapkan dari kerugian keuangan negara korupsi GLA Karanganyar pada 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar.
Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Ada 20 Pengacara Kawal Mantan Bupati Karanganyar



Selasa, 24 Desember 2013 07:45 WIB | Insetyonoto/JIBI/Solopos |
Solopos.com, SEMARANG—Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.
Dia diperiksa dalam dalam kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), di Kantor Kejakti, Semarang, Senin (23/12/2013). Ada 20 pengacara yang mengawal Rina.
Dalam pemeriksaan tersebut mantan orang nomor satu di Karanganyar tersebut didampingi beberapa pengacara dari tiga kantor hukum yakni, Jufri and Partner, OC Kaligis & Associates, Jakarta, dan Muhammad Taufiq.
”Jumlah pengacara ada sebanyak 20 orang,” kata Jufri kepada pers seusai pemeriksaan.
Menurut dia, selama pemeriksaan kliennya mendapatkan 58 pertanyaan dari penyidik kejaksaan dan semuanya dijawab dengan lancar.
”Semua pertanyaan dijawab Bu Rina dengan lancar sesuai dengan fakta yang diketahuinya,” ungkap dia.
Selama menjalani proses pemeriksaan, kata Jufri, kondisi kliennya sehat-sehat saja.
”Kami berharap proses pemeriksaan bisa dipercepat, supaya ada kepastian hukum terhadap klien kami,” harap dia.
Sedangkan Rina Iriani tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan
Rina Iriani seusai diperiksa di Kejakti Jateng, di Semarang, Senin (23/12/2013).(Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Selasa, 17 Desember 2013

HATI-HATI DENGAN SIKAP MENDUA PEMERINTAH



Oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Di muat di Surat Pembaca Harian Solopos 18 Desember 2014
Di tengah memburuknya hubungan Indonesia dan Australia, sikap Menteri Hukum dan HAM justru lemah terhadap WNA yang telah melakukan kejahatan Narkoba. Kita lihat saja ketika pemerintah mengabulkan Grasi yang diajukan oleh Schapelle Corby, Terpidana asal Australia yang divonis 20 tahun penjara dan denda 100 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali karena membawa 4,2 kg Mariyuana. Atas grasi tersebut Corby hanya kena 15 tahun penjara dan sebentar lagi mendapatkan pembebasan bersyarat. Selama di Rutan, corby juga tidak berkelakuan baik dan tidak pernah bergaul dengan warga Rutan lainya. Pertanyaannya, kenapa grasi Corby dikabulkan? Contoh lainnya adalah Andrea Waldeck, warga negara Inggris yang tertangkap membawa 4, 1 kg narkoba jenis sabu.  Waldeck cuma dituntut 16 tahun penjara dan denda 2 milyar oleh jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara bagi Terpidana narkoba lain, tidak ada keistimewaan sebagaimana yang diterima Corby. Sebab saat ini ada 58 napi narkoba tengah menunggu vonis mati, meski sama-sama narkoba grasi mereka tidak dikabukan presiden.. Oleh karena itu mari kita kawal agar Corby dan kelompok Bali  Nine lainnya  tidak dibebaskan.