WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 23 Desember 2014

KPPS KEMBALI TEGUR DINAS KEBERSIHAN & PERTAMANAN SURAKARTA



Semakin maraknya pembangunan hotel di wilayah Surakarta berdampak pada pengrusakan pohon-pohon dengan cara penebangan sehingga kedepannya dapat merusak ekosistem lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam seperti angin topan maupun banjir serta meningkatnya polusi udara.  Salah satu diantaranya penebangan pohon di Hotel Alila beralamat di Jl. Slamet Riyadi No. 562, Kawasan Pertigaan Faroka Surakarta menggerakan hati Komunitas Pecinta Pohon Surakarta (KPPS) untuk kembali menegur Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surakarta melalui suratnya tertanggal 18 Desember 2014.
Penebangan tersebut melanggar :

a.      Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Poin 1 a,
    “Bahwa Setiap orang dilarang: melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
b.     Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Pasal 57, “Bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta menjaga kelestarian ekosistem, maka setiap orang dilarang dalam poin (h) melakukan penebangan, pengrusakan dan/atau yang menyebabkan rusak atau matinya tanaman pada tempat-tempat yang ditetapkan sebagai hutan kota, jalur hijau kota, taman kota, resapan air dan daerah sepadan sungai.”

Bahkan pemotongan pohon di tempat tersebut dapat digolongkan sebagai pengrusakan dan/atau yang menyebakan rusak atau matinya tanaman maka ancaman hukumannya sesuai peraturan Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Pasal 68 diancam dengan pidana kurungan 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Pasal 406 serta Pasal 412  KUHP dengan ancaman pidana kurungan 32  bulan dan apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana: ditambah sepertiga.