WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 31 Mei 2016

Protes SSA, Gugatan Class Action Warga Dinilai Sudah Tepat



Solo — Sejumlah warga Tegalsari, Bumi, Laweyan mengancam akan mengajukan gugatan class action kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) yang dinilai merugikan warga sekitar. Menanggapi hal itu, praktisi hukum, M Taufiq menyambut baik inisiatif warga tersebut.
“Justru bagus kalau dibawa ke ranah hukum. Arahnya jadi jelas. Daripada menutup jalan seminggu sekali, malah berpotensi merugikan masyarakat,” kata M Taufiq dalam acara Solo Lawyers Discussion, di Kantor PLN Purwosari, Selasa (31/5).
Meski demikian, Taufiq mengingatkan bahwa penggugat harus memiliki legal standing atau posisi hukum yang pas. Artinya, penggugat harus benar-benar warga Laweyan yang berdomisili di daerah tersebut. Selain itu, penggugat harus bisa menyiapkan bukti konkrit bahwa kebijakan SSA yang ditetapkan Pemkot merugikan ekonomi masyarakat sekitar.
“Penggugat harus warga yang benar-benar berdomisili di situ. Kalau tidak, jangan-jangan ada LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) yang bermain,” tandasnya.
Pihak Pemkot sendiri sampai saat ini belum berniat mencabut penerapan SSA di Jalan Radjiman, Perintis Kemerdekaan, dan Agus Salim yang dituding menjadi biang kemacetan di Jalan Samanhudi. Untuk mengatasi hal itu, Pemkot Solo telah menetapkan Jalan Samanhudi menjadi searah ke timur khusus untuk mobil. Sementara untuk kendaraan roda dua masih berlaku dua arah.



SSA Berpotensi Tingkatkan Harga Jual Tanah




Solo — Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Kawasan Laweyan, Solo dinilai dapat meningkatkan nilai jual tanah di daerah tersebut. Pasalnya, sejak SSA diberlakukan 17 April lalu, volume kendaraan di perkampungan meningkat sehingga tingkat perekonomian di daerah tersebut meningkat.
“Biasanya, bila ada peningkatan aktifitas masyarakat di satu tempat, harga tanah di daerah itu akan naik,” kata praktisi hukum M Taufiq dalam acara Solo Lawyers Discussion, Selasa (31/5).
Ia mengusulkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memanfaatkan momentum tersebut untuk menarik investasi di sektor pembangunan lahan parkir. Menurutnya, potensi bisnis lahan parkir masih tinggi lantaran belum banyak pelakunya.
“Saya perhatikan, masih banyak lahan di kampung-kampung di Laweyan dan sekitarnya yang bisa dimanfaatkan untuk itu,” kata dia.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Solo segera menyediakan sarana transportai umum yang memadai dan terjangkau. Sampai saat ini, ketersediaan transportasi publik di Solo dinilai masih minim.
“Kita lihat jalur contraflow di Jalan Radjiman kan masih lengang. Jarak antara satu bus dengan bus berikutnya terlalu lama. Barangkali faktor itulah yang menyebabkan kendaraan pribadi masuk jalur contraflow. Mumpung belum ada bus yang lewat, kendaraan masuk ke situ,” urainya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishubkominfo Solo, Ari Wibowo mengakui minimnya transportasi umum di Solo. Hal itu disebabkan adanya kendala regulasi di tingkat pusat sehingga pengadaan armada Batik Solo Trans belum rampung hingga saat ini.
“Mudah-mudahan, tahun ini kita bisa menambah empat koridor baru. Salah satunya melewati Jalan Radjiman sehingga interval bus bus diminimalisir. Terutama di jalur contraflow,” terangnya.

Solo Lawyers Discussions "One Way Traffic, Postif dan Negatifnya" 31 Mei 2016



Terkait diberlakukannya One Way Traffic di Kota Surakarta khususnya di tiga ruas jalan kota Solo yaitu Jl dr Radjiman, Jl Agus Salim, dan Jl Perintis Kemerdekaan pada tanggal 17 Maret 2016 menuai reaksi pro dan kontra. Termasuk beberapa warga di daerah Laweyan menyatakan keberatannya terhadap pemberlakuan One Way Traffic atau dikenal dengan istilah Sistem Satu Arah (SSA) ini dengan alasan diantaranya jalanan kampung menjadi macet karena banyak pengendara motor maupun mobil memilih melewati jalan kampung untuk memotong SSA. Selain itu juga dikeluhkan banyak pengusaha yang menurun omsetnya. Untuk itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Solo, DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Surakarta, PT. PLN Area Surakarta, dan MT&P (Muhammad Taufiq and Partners) Law Firm mengadakan Solo Lawyer Discussion dengan Tema ‘One Way Traffic Positif dan Negatif’nya’ di Kantor PLN Area Surakarta Purwosari yang dihadiri oleh Dishubkominfo Kota Surakarta, masyarakat solo, advokat solo, komunitas mobil, dan beberapa wartawan.

Diskusi ini selain membicarakan keuntungan dan kerugian dalam penerapan SSA juga menguak solusi atas kerugian dalam penerapan sistem SSA termasuk kemacetan dan penyebab kecelakaan lalu lintas yang dipaparkan oleh Sri Baskoro Kepala Dishubkominfo Kota Surakarta yaitu meminimalisir jumlah kendaraan dengan penggunaan transportasi publik termasuk menggalakan kembali penggunaan bus sekolah, maka oleh karena itu dibuat Contra Flow” untuk angkutan prublik. Dalam diskusi ini juga dihadiri Iva Yuliana, SE yang merupakan anggota Komunitas MITOSI JOGLOSEMAR (Mitsubishi Outlander Sport Indonesia Jogja Solo Semarang) yang menyarankan agar rambu-rambu lalu lintas dilengkapi khususnya arah keluar Jl. Songgorunggi depan Pom Bensin Laweyan menuju jalur SSA serta Contra Flow” dapat dilewati oleh Ambulan dan Mobil Pemadam Kebakaran.