Solo (Espos)–Dalam era globalisasi, lawyer atau advokat di daerah dituntut mengembangkan diri agar bisa bersaing dengan lawyer asing. Lawyer semestinya tidak hanya berkutat pada masalah hukum dalam negeri tentang pidana dan perdata.
“Advokat yang hanya belajar tentang perdata dan pidana tidak akan mampu bersaing dengan lawyer asing. Padahal dalam pergaulan dunia yang tanpa batas atau borderless world ini mereka (lawyer asing) sudah banyak yang masuk ke negeri ini. Lalu kalau kita tidak siap, kita akan jauh ketinggalan,” ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta, M Taufik kepada Espos di sela-sela acara ‘Sosialisasi Persetujuan Umum Tentang perdagangan Jasa (GATS/WTO) Dan Tantangan Bagi Profesi Hukum’, Sabtu (8/5) di RM Pringsewu Solo.
Oleh sebab itu, mulai sekarang advokat harus membuka diri untuk belajar tentang hukum global. Pihaknya juga mengakui adanya beberapa kelemahan lawyer lokal yang menjadi penghambat pengembangan karir mereka. Di antaranya adalah minimnya lawyer lokal yang menguasai bahasa asing sehingga sulit memahami hukum global.
Selain itu, firma hukum juga masih minim, padahal firma ini yang akan lebih dipercaya pihak asing. Para advokat lebih banyak yang membuka praktik sendiri. Sehingga dia menyarankan agar para lawyer ini bersinergi membuat firma.
Sementara itu, pakar Hukum Ekonomi Bisnis Internasional Undip Dr FX Joko Priyono SH MHum yang menjadi pembicara dalam acara tersebut juga menyampaikan beberapa solusi. Di antaranya adalah mengundang lawyer asing dan mengajaknya bergabung dalam firma. Diharapkan akan ada interaksi di dalamnya. “Interaksi tidak hanya menyangkut ilmu-ilmu hukum, tetapi juga Bahasa Inggris,” ujar pria yang merampungkan kuliah S3 di Unair.
Sementara itu, Ketua Bagian Hubungan Internasional pada Fakultas Hukum Undip Semarang, Kholis Roisah mengatakan kegiatan seminar tersebut merupakan upaya pemberdayaan lawyer, khususnya di Solo. Apalagi volume perdagangan di Solo sangat besar dan lebih besar dibandingkan dengan Ibukota Jawa Tengah, Semarang. Fakta ini memungkinkan kian bertambahnya investor asing yang masuk ke Solo dan membutuhkan jasa lawter.
“Nah, siapkah para lawyer khusunya Peradi Surakarta ini menghadapi globalisasi, misalnya menangani masalah bisnis-bisnis intermasional, perjanjian-perjanjian internasional dan sebagainya,” kata dia.
alo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar