WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Jumat, 22 November 2013

M Taufiq: Penegak Hukum Terlalu Kaku

Jadi Doktor UNS ke-89
Tyo Eka - Timlo.net
Rabu, 20 November 2013 | 11:59 WIB
Muhammad Taufiq saat mempresentasikan disertasinya dalam ujian Doktor Ilmu Hukum, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Rabu (20/11).
 
 
Solo – Keadilan substansial merupakan tujuan akhir dari sistem peradilan pidana. Tidak tercapainya keadilan substansial dalam sistem peradilan pidana menyebabkan ketidakpuasan dalam masyarakat.
“Sistem peradilan pidana di Indonesia sendiri belum sepenuhnyaa mampu mewujudkan keadilan substansial,” jelas Muhammad Taufiq saat mempresentasikan disertasinya dalam ujian Doktor Ilmu Hukum, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Kentingan, Jebres, Solo, Rabu (20/11).
Taufiq mengatakan, selama ini pelaksanaan hukum secara pidana materiil oleh aparat penegak hukum terikat dengan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP. Padahal seiring perkembangan hukum, mala dalam KUHAP mengandung kelemahan dalam pelaksanaannya.
“Ketika perkara telah ditangani oleh aparat penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim, maka tertutup sudah kewenangan dari korban untuk menentukan penyelesaian perkara yang adil,” jelasnya.
Menurut Taufiq yang juga praktisi hukum, dalam pemeriksaan di pengadilan, hakim sangat dominan bahkan absolut. Hasil akhir dari sistem peradilan pidana sering menimbulkan ketidakpuasan, karena penanganan oleh penegak hukum tidak memperhatikan sisi kerugian yang diderita oleh korban.
“Penegak hukum terlalu kaku dalam menjalankan sistem peradilan pidana,” jelasnya.
Taufiq mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia menempatan terdakwa sebagai obyek. Kedudukan antara terdakwa dan penuntut umum tidak seimbang. Kewajiban pembuktian hanya ada pada penuntut umum karena dialah yang membuat surat dakwaan. Sikap terdakwa hanyalah memberikan tanggapan atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
“Perlu disusun sistem peradilan pidana yang menempatkan posisi antara penuntut umum dan terdakwa menjadi seimbang,” saran Taufiq.
Taufiq berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan Substansial”, di depan dewan penguji yang dipimpin Prof Dr Ir Ahmad YunusMS. Taufiq berhasil menjadi doktor UNS ke 89.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar