WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 20 Oktober 2015

Pergub Penghapusan Pajak Diminta Dicabut

SOLO – Melihat banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak, Samsat Surakarta mengadakan pemutihan mulai 15 September hingga 31 Desember 2015.
Kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan menghapus denda keterlambatan yang cukup lama ini dikemukakan Kasi Pajak Samsat Surakarta, Bambang Yulianto, beberapa hari lalu. ‘’Masih ada kesempatan penghapusan pajak kendaraan yang menjadi keputusan Pemprov Jateng ini. Kami mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak untuk memanfaatkannya,’’ jelas Bambang Yulianto.
Program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan dalam waktu cukup lama ini, lanjut Bambang, bagi wajib pajak hanya membayar pokok pajak kendaraan, sedang dendanya akan dihapuskan. Langkah ini ditempuh menurutnya, karena sekitar 20 persen dari total kendaraan bermotor yang mencapai 400.000 lebih di Kota Surakarta, pemilik kendaraan tidak melaksanakan pembayaran wajib pajak sesuai waktunya.
Tingginya pemilik kendaraan tidak membayar pajak, lanjut Kasi Pajak, disebabkan banyak faktor, seperti kendaraan yang dimiliki telah rusak maupun sudah tidak laik jalan. Dia mencontohkan, motor atau kendaraan dari Tiongkok yang hanya berusia kurang dari lima tahun. Pemilik motor biasanya hanya menjalankan kewajibannya membayar pajak sekitar dua tahun, seterusnya tidak membayar pajak.
Pada sisi lain, terkadang banyak kendaraan tua yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah hilang atau sudah tidak tahu keberadaannya sehingga, pemilik enggan untuk membayar pajak. Hanya saja Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 40 tahun 2015 ini, didesak untuk diubah atau direvisi. Hal itu dikemukakan Muhammad Taufiq mewakili masyarakat yang aktif membayar pajak.
Dicabut
Dia menegaskan, Pergub tersebut mestinya dicabut karena merugikan masyarakat yang taat membayar pajak di tahun 2015 hanya terlambat dua hari saja justru dikenakan denda selama satu tahun.
‘’Sedang yang terlambat membayar pajak kendaraan dalam kurun waktu dua tahun hingga 10 tahun, wajib pajak kendaraan dihapus dan hanya dikenakan membayar pajak di tahun 2015 plus denda terhitung selama satu tahun,’’ tegasnya, saat ditemui Selasa (20/10).
Taufiq meminta Pergub tersebut direvisi atau peraturannya diubah dimana masyarakat yang wajib pajak kendaraan di tahun 2015 jika hanya terlambat tidak lebih dari satu tahun mestinya tidak dikenakan denda.
Pengacara yang juga dosen Pasca Sarjana FH UNS tersebut memberikan waktu selama dua minggu supaya Gubernur mencabut peraturan tersebut untuk direvisi. ‘’Jika tidak segera dicabut, kami akan menempuh jalur hukum yakni melaporkan Pergub itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),’’jelasnya. (G11-50)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar