WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 31 Mei 2016

Protes SSA, Gugatan Class Action Warga Dinilai Sudah Tepat



Solo — Sejumlah warga Tegalsari, Bumi, Laweyan mengancam akan mengajukan gugatan class action kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas kebijakan Sistem Satu Arah (SSA) yang dinilai merugikan warga sekitar. Menanggapi hal itu, praktisi hukum, M Taufiq menyambut baik inisiatif warga tersebut.
“Justru bagus kalau dibawa ke ranah hukum. Arahnya jadi jelas. Daripada menutup jalan seminggu sekali, malah berpotensi merugikan masyarakat,” kata M Taufiq dalam acara Solo Lawyers Discussion, di Kantor PLN Purwosari, Selasa (31/5).
Meski demikian, Taufiq mengingatkan bahwa penggugat harus memiliki legal standing atau posisi hukum yang pas. Artinya, penggugat harus benar-benar warga Laweyan yang berdomisili di daerah tersebut. Selain itu, penggugat harus bisa menyiapkan bukti konkrit bahwa kebijakan SSA yang ditetapkan Pemkot merugikan ekonomi masyarakat sekitar.
“Penggugat harus warga yang benar-benar berdomisili di situ. Kalau tidak, jangan-jangan ada LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) yang bermain,” tandasnya.
Pihak Pemkot sendiri sampai saat ini belum berniat mencabut penerapan SSA di Jalan Radjiman, Perintis Kemerdekaan, dan Agus Salim yang dituding menjadi biang kemacetan di Jalan Samanhudi. Untuk mengatasi hal itu, Pemkot Solo telah menetapkan Jalan Samanhudi menjadi searah ke timur khusus untuk mobil. Sementara untuk kendaraan roda dua masih berlaku dua arah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar