WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 19 Agustus 2018

UU ITE AKHIRNYA JADI ALAT MEMENJARAKAN LAWAN POLITIK DAN ORANG YANG TIDAK DISUKAI PENGUASA


UU ITE AKHIRNYA JADI ALAT MEMENJARAKAN LAWAN POLITIK DAN ORANG YANG TIDAK DISUKAI PENGUASA 

Dalam pendalaman kasus akhir-akhir ini, saya mencatat  di mana tidak ada delik  pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pengancaman. Setidaknya terdapat  empat pola pemidanaan. Pertama, kasus UU ITE dimanfaatkan sebagai alat  balas dendam, Kedua, kasus UU ITE sebagai barter perkara. Ketiga, kasus UU ITE sebagai alat membungkam kritik, Keempat, kasus UU ITE sebagai shock therapy  bagi pengitik penguasa.

Sumber data: SAFEnet

Sesungguhnya hal keliru bila menyatakan bahwa UU ITE yang baru disahkan sebagai alat membelenggu karena motivasi awal direvisinya UU ITE adalah untuk memperlonggar masyarakat melakukan kritik. Awalnya revisi ini
aparat tidak akan lagi dengan mudah melakukan penangkapan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun yang terjadi sebaliknya,pasca Ahok tumbang lewat kasus ITE terjadi balas dendam sistematis.

Semestinya jika membaca original intent(naskah aseli),kehadiran UU ITE yang baru dapat memberikan perlindungan kepada publik yang dirugikan karena transaksi elektronik, menyebarkan berita bohong, dan merugikan konsumen.Sayangnya yang terjadi sekarang sebaliknya,ITE dipakai pola menghabisi rakyat yang mengrikitik penguasa. Terbukti rangking  pelapor utama ITE adalah penguasa(pulisi) dan pegiat medsos bayaran  kroni penguasa yang kecewa jagonya kalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar