WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 17 Juli 2019

Prof. Suteki Datangi Polda Jawa Timur Untuk Mengadukan Akun Facebook Atas Pencemaran Nama Baik

Senin (15/07) lalu, Prof. Suteki dengan didampingi penasihat hukum mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk melakukan pengaduan atas akun Facebook yang telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Akun Facebook dengan nama ‘Budhi Setyanto’ telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Prof. Suteki melalui kolom komentar di status Facebook Prof. Suteki maupun melalui status akun Facebook pribadi pelaku. Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut karena perbuatan pelaku dianggap telah melampaui batas kewajaran dan terus menerus melakukan penghinaan terhadap Prof. Suteki. 

Pengaduan yang disampaikan Prof. Suteki telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit V Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Dalam pengaduan tersebut, Prof. Suteki telah melampirkan bukti-bukti tangkapan layar yang menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap beliau. Pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.. Pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar