WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 18 Juni 2020

RAGU ATAS PROSES HUKUM. NOVEL INGIN KEDUA TERDAKWA DIBEBASKAN.






Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dibebaskan. Novel tidak yakin dua terdakwa yang pernah bertugas di kepolisian itu pelaku sebenarnya.

"Saya sebagai orang hukum, saya orang yang memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu juga mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar," ucap Novel Selasa (16/6) malam.

Novel menyampaikan itu, merespons tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras. Ia berujar persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara keterlaluan.

"Saya katakan bahwa saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan. Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah pelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan," ujarnya.

Penyidik senior lembaga antirasuah ini berujar, terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Di antaranya adalah pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang bukti dan saksi penting yang tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.

Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAM yang menyatakan serangan terhadapnya berkaitan erat dengan kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.
"Dan ternyata apa yang saya sampaikan di persidangan itu, berpikir positif, terus berpikir positif walaupun sebetulnya ragu juga, ternyata di persidangan aneh. Saya baru tahu ternyata saksi-saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara dan bukti penting tidak dibicarakan di persidangan, bahkan ada bukti yang berubah," kata dia.
Lebih lanjut, ia pun mempertanyakan tuntutan ringan jaksa trhadap kedua terdakwa yang satu tahun pidana penjars. Ia menyatakan tuntutan tersebut melukai rasa keadilan baik bagi dirinya sebagai korban maupun masyarakat yang berharap penuh atas penegakan hukum.

"Dengan bukti-bukti tadi yang saya katakan, arah fakta-fakta yang itu tidak diungkap dengan benar, saya melihat jangan-jangan penuntut ini yakin dia bukan pelakunya," pungkasnya.
Dalam perkara ini, dua polisi penyiram air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut satu tahun pidana penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar