WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 25 Maret 2021

 

PERAN ADVOKAT SEBAGAI PENDAMPING HUKUM



Disusun Oleh:

Sekar Langit Jatu Pamungkas, Mohammad Gamal, Wisnhu Prahasta Yuliastama, Galih Chatana, Prasetyo Ari, Okta Adi Pratama, Muhammad Rizky Ramadhan, An Nisaa Yulian, Muhammad Irvandhi, Raffaela Reggi Putri, Angga Pramana, Tommy Suryo Yulianto, Murti Laras Armadani, Rona Swastika, Novera, Shanty Wulan Aji Nurul Bahari.

(Universitas Muhammadiyah Surakarta)


Bagi orang-orang yang tidak paham betul mengenai hukum positif Indonesia, bantuan pendampingan hukum sangat berguna agar dapat memberikan arahan bagi orang yang terlibat masalah hukum. Dan peranan pendamping tersebut salah satunya diemban oleh penasihat hukum atau pengacara. Hak atas bantuan hukum merupakan non-derogable rights, bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh siapapun guna mewujudkan hak asasi manusia dan keadilan.

Negara Republik Indonesia sendiri adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rule of law), bukan Negara berdasarkan atas kekuasaan, sebagaimana di nyatakan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip negara hukum sendiri menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum. Oleh karena itu, UUD 1945 juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, bdan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Salah satu perlindungan hukum terhadap seseorang yang berpekara di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus pidana, adalah memperoleh bantuan hukum dari pesihat hukum, yaitu dibela oleh seorang advokat (access to legal councel). Hak individu untuk didampingi oleh seorang advokat merupakan suatu imperative dalam rangka mencapai proses hukum yang adil. Kehadiran seorang advokat dalam perkara pidana juga dapat mencegah perlakuan tidak adil oleh polisi, jaksa, atau hakim dalam proses interogasi, investigasi, pemeriksaan, penahanan, peradilan, dan hukuman. Bantuan hukum memiliki kedudukan yang cukup penting dalam peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara tidak terkecuali di negara Indonesia. Secara umum dapat dikatakan bahwa bantuan hukum tujuan yang terarah pada bermacam-macam kategori sosial didalam masyarakat, yaitu: 1) Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatan akses keadilan; 2) Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum; 3) Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia; dan 4) Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip setiap orang berhak didampingi seorang advokat apabila dirinya mempunyai masalah di pengadilan telah sesuai dengan prinsip equality before the law dan untuk pencapaian keadilan bagi semua orang , serta sesuai dengan prinsip hukum yang baik.  Kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin tersebut secara cuma-cuma ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat No.18 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari kedilan yang tidak mampu.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (jasa hukum). Advokat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakman setelah mendapat nasihat dan Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang advokat adalah seluruh provinsi di Indonesia. Advokat memiliki prinsip kerja yang kemudian disebut dan direduksi menjadi Kode Etik Profesi Advokat. Kode etik tersebut kemudian dijadikan dasar pijakan seorang advokat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai penasihat hukum, kuasa hukum maupun penegak hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bahwa.

Agar bantuan hukum yang diberikan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, maka perlu dalam perlaksanaanya dilakukan secara merata dengan penyaluran melalui berbagai institusi penegakan hukum yang ada seperti pengadilan, kejaksaan, organisasi advokat, maupun organisasi-organisasi masyarakat yang bergerak dibidang bantuan hukum. Pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan advokat dalam setiap proses hukum melainkan lebih dari hal tersebut yaitu adalah begeimana menjadikan masyarakat untuk mengerti hukum dan dapat mengkritisi produk hukum yang ada.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar