PERAN
ADVOKAT SEBAGAI PENDAMPING HUKUM
Disusun
Oleh:
Sekar Langit Jatu Pamungkas, Mohammad Gamal, Wisnhu Prahasta Yuliastama, Galih Chatana, Prasetyo Ari, Okta Adi Pratama, Muhammad Rizky Ramadhan, An Nisaa Yulian, Muhammad Irvandhi, Raffaela Reggi Putri, Angga Pramana, Tommy Suryo Yulianto, Murti Laras Armadani, Rona Swastika, Novera, Shanty Wulan Aji Nurul Bahari.
(Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Bagi
orang-orang yang tidak paham betul mengenai hukum positif Indonesia, bantuan
pendampingan hukum sangat berguna agar dapat memberikan arahan bagi orang yang
terlibat masalah hukum. Dan peranan pendamping tersebut salah satunya diemban
oleh penasihat hukum atau pengacara. Hak atas bantuan hukum merupakan
non-derogable rights, bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi pemenuhannya
oleh siapapun guna mewujudkan hak asasi manusia dan keadilan.
Negara
Republik Indonesia sendiri adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rule of
law), bukan Negara berdasarkan atas kekuasaan, sebagaimana di nyatakan pada
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip negara hukum sendiri
menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan
hukum. Oleh karena itu, UUD 1945 juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, bdan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Salah
satu perlindungan hukum terhadap seseorang yang berpekara di pengadilan,
terutama dalam kasus-kasus pidana, adalah memperoleh bantuan hukum dari pesihat
hukum, yaitu dibela oleh seorang advokat (access to legal councel). Hak
individu untuk didampingi oleh seorang advokat merupakan suatu imperative dalam
rangka mencapai proses hukum yang adil. Kehadiran seorang advokat dalam perkara
pidana juga dapat mencegah perlakuan tidak adil oleh polisi, jaksa, atau hakim
dalam proses interogasi, investigasi, pemeriksaan, penahanan, peradilan, dan
hukuman. Bantuan hukum memiliki kedudukan yang cukup penting dalam peradilan
pidana, perdata, dan tata usaha negara tidak terkecuali di negara Indonesia.
Secara umum dapat dikatakan bahwa bantuan hukum tujuan yang terarah pada
bermacam-macam kategori sosial didalam masyarakat, yaitu: 1) Menjamin dan
memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatan akses keadilan; 2)
Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan didalam hukum; 3) Menjamin kepastian penyelenggaraan
bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia;
dan 4) Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Prinsip
setiap orang berhak didampingi seorang advokat apabila dirinya mempunyai
masalah di pengadilan telah sesuai dengan prinsip equality before the law dan
untuk pencapaian keadilan bagi semua orang , serta sesuai dengan prinsip hukum
yang baik. Kewajiban advokat dalam
memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok miskin tersebut secara
cuma-cuma ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat No.18 Tahun 2003, yang
menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
pencari kedilan yang tidak mampu.
Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
18 tahun 2003 tentang Advokat. Jasa yang diberikan advokat berupa memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi,
membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (jasa
hukum). Advokat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakman setelah
mendapat nasihat dan Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang
advokat adalah seluruh provinsi di Indonesia. Advokat memiliki prinsip kerja
yang kemudian disebut dan direduksi menjadi Kode Etik Profesi Advokat. Kode
etik tersebut kemudian dijadikan dasar pijakan seorang advokat dalam
menjalankan aktivitasnya sebagai penasihat hukum, kuasa hukum maupun penegak
hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 tahun
2003 tentang Advokat bahwa.
Agar
bantuan hukum yang diberikan bermanfaat bagi seluruh masyarakat, maka perlu
dalam perlaksanaanya dilakukan secara merata dengan penyaluran melalui berbagai
institusi penegakan hukum yang ada seperti pengadilan, kejaksaan, organisasi
advokat, maupun organisasi-organisasi masyarakat yang bergerak dibidang bantuan
hukum. Pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan advokat dalam setiap proses
hukum melainkan lebih dari hal tersebut yaitu adalah begeimana menjadikan
masyarakat untuk mengerti hukum dan dapat mengkritisi produk hukum yang ada.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar