Jakarta, Kompas - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Yudisial diminta secara aktif dan sistematis menelusuri rekam jejak 40 calon yang lolos seleksi makalah. Panitia diminta tidak hanya menunggu masukan atau informasi dari masyarakat.
"Sejauh ini Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dijadikan contoh. Jangan karena ini hanya pimpinan KY dan bukan pimpinan KPK mereka tidak mencari rekam jejak secara serius," kata Direktur Indonesia Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar, Minggu (22/8) di Jakarta.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Pimpinan KY telat mencoret 131 orang dari 171 peserta seleksi karena dinilai tidak memenuhi syarat. Calon-calon itu dinilai kurang memahami kondisi KY saat ini dan tantangan ke depan.
Hanya 40 orang yang lolos ke tahap berikutnya, yaitu profile assessment test atau tes psikologi, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Agustus mendatang (bukan 23-24 Agustus seperti diberitakan pekan lalu). Rencananya, Panitia Seleksi KY akan mengumumkan hasil tes kepribadian itu 30 Agustus.
Terkait proses tersebut, Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KY Harkristuti Harkrisnowo beberapa waktu lalu meminta masukan dari masyarakat terkait 40 calon tersebut. "Kami berharap diberi data semua calon, termasuk incumbent (pimpinan KY petahana). Apa ada catatan untuk jadi bahan menentukan hasil profile assessment, tracking (penelusuran), dan wawancara," kata Harkristuti.
Sebelumnya, dua unsur pimpinan KY petahana, Soekotjo Soeparto dan Chatamarrasjid, lolos dalam seleksi tahap kedua. Bersama keduanya, terdapat hakim agung Abbas Said.
Visi dan misi calon
Secara terpisah, kemarin Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dengan Koalisi Pemantau Peradilan menggelar diskusi dan pemaparan visi dan misi calon anggota KY. Mereka menghadirkan dua calon anggota KY dari DI Yogyakarta dan seoang calon anggota KY dari Solo. Ketiga calon anggota KY tersebut adalah Jawahir Thontowi, Suparman Marzuki, dan Muhammad Taufik.
Jawahir Thontowi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, antara lain, memaparkan soal pemasukan peran KY sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap kekuasaan kehakiman. Suparman Marzuki, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, menambahkan perlunya penguatan kewenangan KY. Sementara M Taufik, salah satu pengacara di Solo, menilai, revitalisasi harus menyentuh internal institusi kehakiman mulai dari perekrutan yang menyediakan forum pelatihan dan pendidikan etika perilaku hakim.
Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar menyatakan perlunya menguatkan peran KY sehingga berfungsi efektif merekrut hakim agung, mengawasi, dan menegakkan kehormatan peradilan.
Peneliti Pukat, Hifdzil Alim, mengaku pihaknya sudah menelusuri latar belakang calon anggota KY dari DIY. (WKM/ANA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar