SOLO—Muhammad Taufiq yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia
(Ikadin) Solo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara
gugatan terhadap Telkomsel.
Pengajuan upaya hukum itu dilakukan Taufiq lantaran merasa tak puas
dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.
Hal itu diungkapkan Taufiq saat dimintai konfirmasi Solopos.com,
Selasa (19/2/2013). Ia menyampaikan telah menerima salinan putusan MA
sekitar sepekan lalu. Adapun amar putusan MA bernomor 336 K/Pdt.Sus/2012
tertanggal 25 Juli 2012 itu adalah, menolak permohonan kasasi dari
pemohon kasasi, Muhammad Taufiq dan menghukum pemohon kasasi untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Putusan MA itu berarti tidak mengabulkan permohonannya yang meminta agar Telkomsel memperbaiki iklan paket Blackberry Unlimited Full Service. MA hanya menghukum Telkomsel mengembalikan selisih tagihan kepada Taufiq.
“Tentu saya tidak puas dengan putusan itu. Rencananya saya akan PK.
Saya masih mempunyai waktu kurang lebih hingga enam bulan ke depan untuk
mempersiapkan PK. Yang saya lawan kan perusahaan provider besar. Jadi,
ya harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang,” ungkap Taufiq.
Taufiq menjelaskan, gugatan itu ia layangkan selaku pengguna
Blackberry pelanggan Kartu Halo dari Telkomsel pada 1 November 2011
silam. Hingga suatu ketika ia memutuskan untuk berlangganan paket Blackberry Unlimited Full Service dengan tarif Rp99.000 per bulan sebagaimana yang diiklankan Telkomsel.
Ia berharap dengan paket itu ia mendapat layanan maksimal. Setahu dia, pengertian unlimited adalah layanan akses internet tanpa batas.
Namun, kenyataannya tagihan kartu prabayar Taufiq membengkak setelah
berlangganan paket itu. Ia mendapati tagihannya menjadi Rp1.044.396 pada
Juli 2011 yang seharusnya Rp504.476. Menurut Taufiq, pengbengkakan itu
terus terjadi pada bulan berikutnya.
“Setelah saya menelusuri tagihan saya membengkak karena ada tambahan
biaya untuk layanan 3G, HSDPA, GPRS, MMS dan konten premium. Hal itu kan
berarti Telkomsel tidak konsisten. Di iklan tagihannya hanya Rp99.000
dan itu pun sudah unlimited. Pengertian saya, kalau unlimited itu bisa akses apa saja tanpa ada tambahan biaya tambahan,” imbuh Taufiq.
Atas dasar itu dirinya menggugat Telkomsel ke Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, November 2011. BPSK memutuskan menghukum
Telkomsel untuk mengembalikan selisih pembayaran Taufiq pada periode
Juli sebesar Rp504.476 dan periode Agustus sebesar Rp741.321.
Blackberry Unlimited
Selain itu BPSK mengharuskan Telkomsel memperbaiki iklan Blackberry Unlimited Full Service serta meminta maaf melalui media cetak. Tak terima dengan putusan itu Telkomsel mengajukan keberatan ke PN Solo.
Hingga akhirnya PN dalam putusannya bernomor
189/Pdt.G/BPSK/2011/PN.Ska tertanggal 24 Januari 2012 menerima keberatan
Telkomsel dan membatalkan putusan BPSK.
Selanjutnya PN mengadili sendiri, yakni dengan mengabulkan keberatan
Taufiq sebagian. Keberatan Taufiq yang dikabulkan PN yakni, menghukum
Telkomsel membayar selisih tagihan Taufiq. Sedangkan, putusan Telkomsel
yang harus memperbaiki iklan dan meminta maaf dibatalkan oleh PN.
Merasa tidak puas dengan putusan PN Taufiq menyatakan kasasi pada 7
Februari 2012. Dan putusan MA menguatkan putusan PN Solo. Sementara itu,
Head of Telkomsel Corporate Communication Jawa Bali Division, Sri Ambar
Yusmeniwati, saat dimintai tanggapan atas rencana PK yang bakal
diajukan Taufiq, dirinya tak dapat berkomentar banyak.
“Semua kami serahkan kepada pengacara,” paparnya singkat saat dihubungi Solopos.com.
Sumber : http://www.wonogiripos.com/2013/nasional/hukum-kriminal/gugat-telkomsel-taufiq-berencana-ajukan-pk-380865
Tidak ada komentar:
Posting Komentar