WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 29 September 2013

MENCARI MUSUH POLISI




Dimuat di Harian Joglosemar, edisi Jumat, 27 September 2013
Oleh : DR. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. 
Beberapa tahun terakhir ini banyak terjadi penembakan terhadap polisi. Dimulai dari yang paling baru yakni 10/9/2013 Aipda (anumerta) Sukardi kejadian di jln .HR.Rasuna Said,Kuningan ,Jakarta (depan Gedung KPK),tewas luka tembak di bagian perut dada,lengan kiri dan bahu. Sebelumnya Bripka Maulana dan Aipda Kus Hendraman,tewas tertembak di kepala,kejadian di daerah Pondok Aren,Tangerang. Di tahun 2013 ada 5 kasus polisi ditembak mati. Sementara di kurun waktu tahun 2012 dimulai persis tanggal 1 Januari 2012 Briptu Prayoga Ardi,anggota Polsek Sananwetan Blitar,tewas ditusuk di bagian leher. Disusul Briptu Sukarno(33) anggota Brimob Polda Papu tewas tertembak pada  Sabtu,28 Januari. Selanjutnya merata di seluruh tanah air ada 28 kasus  polisi tewas ditembak. Dengan melihat kejadian demi kejadian memang tidak mudah mendeteksi siapa pembunuh polisi? Demi melihat cakupan dan wewenang kerja polisi Republik Indonesia yang begitu luas. 
Undang Undang yang lama (UU No.13 Tahun 1961) memang menempatkan bukan hanya Irjen .Pol.Joko Susilo sebagai orang hebat (polisi yang kaya raya) ,namun juga penyidik yang berpangkat Komisaris Polisi seperti Novel Baswedan. Dua polisi yang sama-sama lakon menghiasi media kita kala penyidikan pertama kali.    Lebih-lebih jika dihubungkan dengan undang udang Kepolisian Republik Indonesia yang baru ( UU No.2 tahun 2002 ) orang akan mempercayainya). Mengapa ? Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara kemanan dalam negeri. Secara rinci dapat dibaca pada pengertian umum tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yakni alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum, memberikan perlindungan ,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Begitu luas dan mungkin tak terbatas cakupan wewenang polisi.
         Korp polisi menempati suatu kedudukan sangat istimewa, bukan karena dibikin istimewa, melainkan karena peranan yang dijalankannya dalam penegakkan hukum tersebut.  Kitab undang undangut sebagai hukum yang  “pulas tertidur, maka polisi itu hukum yang hidup.  Di tangan masyarakat biasa KUHP  sesungguhnya hanyalah kumpulan pasal,atau bisa disebut hukum yang mati. Seorang polisi seperti Aipda Sukardi kita tidak tahu mengapa ditembak? Apa ia melakukan begitu banyak pekerjaan?  Termasuk nyambi sebagai pengawal truk barang. Seperti yang kita ketahui bersama polisi sebuah profesi yang tidak bisa lepas dari kehidupan kita,bahkan nafas kita seakan juga menjadi urusan polisi. Di tengah tudingan polisi institusi terkorup versi KPK. Kewaspadaan eksternal perlu,namun fungsi dasar polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat harus diutamakan. Untuk apa punya polisi jika tidak mampu jadi pelindung masyarakat?
Tidak perlu berlindung di balik ancaman teroris memang polisi harus berbenah dari internal lebih dahulu untuk menaikkan peringkat sebagai lembaga yang bukan terkorup. Saat ini kita butuh polisi  menjelma menjadi sosok yang mampu menegakkan bukan hanya hukum atau pasal –pasal yang mati tadi,akan tetapi juga keadilan. Kita pernah ingat Kompol.Novel Baswedan ,penyidik KPK yang begitu jujur dan berani. Buktinya lewat hasil kreatifitasnya, seorang Jendral aktif Irjen.Pol Joko Susilo biisa dipenjarakan KPK selama sepuluh tahun. Pertanyaannya,apakah polisi-polisi yang ditembak itu seperti Kompol Baswedan,jenis polisi yang lurus atau polisi jenis lain? Yang memanfaatkan wewenang yang begitu luas dalam bentuk yang lain?   Sebab polisilah yang akan menentukan siapa orang yang harus dilindungi dan siapa yang ditindak atau ditangkap, bagaimana perlindungan itu akan diberikan, seberapa besar dan sebagainya itu semua wewenang polisi.  Jadi dalam satu perkara yang sama bisa saja mendapat perlakuan berbeda. 
Berkenaan  dengan karakteristik pekerjaan penegakan hukum yang demikian itu, maka pekerjaan polisi bisa dilihat sebagai suatu pekerjaan berkualitas ganda, malah majemuk. Batasan dalam aturan birokratis kadang tidak berlaku disini dan oleh karena itulah  disebut berkualitas majemuk dan multi tafsir. Dalam keseharian polisi memiliki fungsi sebagai  juru tafsir dan  transformator hukum, seperti dalam contoh menghidupkan hukum tersebut di atas . Hukum tertulis yang semula bersifat umum dan abstrak itu, di tangan polisi  memperoleh bentuknya yang nyata, artinya apa yang dikehendaki oleh hukum menjadi kenyataan. Meski seringkali  berbeda antara apa yang dibuat legislator dan yang dikerjakan oleh polisi. Transformasi tersebut dilakukan oleh polisi dengan cara menghubungkan rumusan hukum yang umum dan abstrak itu dengan kenyataan. Ini  sebuah proses yang tidak sederhana, dalam arti peran dan kreativitas pribadi begitu menonjol. Di sini proses interaksi atau pertukaran antara hukum dengan kenyataan berlangsung dengan kuat sekali sehingga seringkali muncul improvisasi atau “ kreatifitas “ polisi yang berlebihan dalam menangani suatu perkara.
 Jerome H. Skolnick (178:1988), memakai istilah “justice without trial” untuk menjelaskan pekerjaan polisi yang bersifat ganda tersebut. Dengan ungkapan doing justice tersebut ia hendak menyatakan bahwa dalam proses pertukaran yang intensif  dengan kenyataan sehari-hari , polisi  tidak hanya menjalankan pekerjaan kepolisian saja melainkan  pada hakekatnya merupakan pekerjaan mengadili dan menjatuhkan keputusan. Dalam kasus yang  dihadapi oleh polisi ketika  aturan hukum dalam KUHAP tidak ditemukan atau memang tidak diatur , kita menjumpai peristiwa yang demikian itu. Bahkan tidak hanya mengadili, melainkan juga membuat peraturannya sekaligus. Sebagai  contoh kasus Novie sang peragawati yang wajah cantiknya berpose tak senonoh beredar di mana-mana . Ia yang terbukti menabrak sekumpulan masyarakat yang di dalamnya ada dua anggota polisi, malah direhabilitasi bukan dipenjara,pada kasus lain seperti anggota DPRD itu tidak berlaku. Aturan lain adalah perintah wajib lapor. Meski ditentang karena lemahnya aturan hukum yang menjadi landasannya. Banyak orang tidak berani menyarankan untuk tidak datang dalam wajib lapor. Sebab meski KUHAP tidak mengatur, jika  seorang tersangka tidak datang dan tidak melakukan wajib lapor seringkali ia ditahan .
    Penerapan pemikiran sistemik dalam penyelenggaraan hukum pidana menempatkan polisi pada kedudukan pos terdepan yang berfungsi sebagai pintu masuk ke dalam proses penyelenggaraan hukum pidana atau proses peradilan pidana tersebut. Apa yang dilakukan  dan tidak dilakukan oleh polisi akan mempengaruhi keseluruhan kerja sistem. Artinya ketika seseorang berurusan dengan hukum pidana nasibnya ditentukan oleh pekerjaan polisi. Kerja polisi yang keras akan menghasilkan  perkara ke pengadilan begitu pula sebaliknya jika polisi tidak bekerja keras tidak akan ada perkara ke pengadilan. Artinya perbaikan kinerja penegak seperti mafia hukum dan terutama pemberantasan korupsi kita membutuhkan seorang polisi yang berjiwa satria dan kebal sogokan serta berani mengatakan  Siap Ndan Saya Menolak 86”. Bersyukurlah kita punya Novel yang berani mengangkat derajat ke lebih tinggi,yakni polisi yang patuh pada kebenaran dan berani menolak sogok atau damai yang lebih dikenal 86.  
Karena musuh polisi bukanlah teroris atau mahasiswa . Musuh teroris dan mahasiswa juga bukan polisi. Jadi perdebatan dan perseteruan antara polisi dengan polisi,polisi dengan tentar dan polisi dengan KPK haruslah diakhiri. Jika mereka tetap bertikai maka sesungguhnya hanya akan menguntungkan para koruptor. Memang kita tidak boleh paesimis bahwa seluruh sifat kebijaksanaan  dan organisasi polisi sudah berubah sedemikian mendasar sehingga tidak ada harapan pembaharuan  di internal kepolisian. Sampai taraf tertentu memang polisi dilanda kepanikan pasca penetapan dibongkarnya borok Irjen.Pol. Joko Susilo,ditambah lagi gambaran mengenai hanyutnya polisi dalam kekerasan di beberapa tempat dan cenderung tidak mematuhi hukum sebagaimana dalam kasus Novel haruslah dihentikan,agar polisi tidak semakin tersesat. Sekali lagi Polisi  harus disadarkan bahwa musuh utama ,musuh bersama adalah perilaku korup polisi itu sendiri. Tidak perlu mencari kambing hitam di balik serangkaian penembakan terhadap polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar