WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Jumat, 25 Juni 2010

Kunjungan ke Solopos


Pada hari Rabu, 23 Juni 2010, Kantor MT&P Law Firm (Muhammad Taufiq & Partners) mengadakan audiensi ke Griya Solopos. Dalam kunjungannya ini selain bersilarahmi serta memperkenalkan diri juga membahas tentang rencana MT&P Law Firm yang akan mengajukan Gugatan Class Action terhadap Walikota Surakarta berkaitan dengan makin maraknya penyalahgunaan fasilitas umum di Kota Solo.

Dewasa ini kita melihat makin banyaknya fasilitas umum di Kota Solo yang disalahgunakan. Bentuk-bentuk penyalahgunaan fasilitas umum tersebut antara lain penggunaan city walk untuk tempat berjualan PKL, trotoar yang digunakan oleh toko untuk menaruh barang dagangan, jalur lambat yang digunakan untuk parkir mobil. Apabila kita amati sebagian besar pelaku pelanggaran tersebut yakni perusahaan-perusahaan besar maupun kecil yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas tersebut. Sehingga pelanggaran publik ini harus segera diluruskan agar tidak merugikan masyarakat umum dan pemerintah Kota Surakarta.

Oleh karena itu kami, MT&P Law Firm berencana mengajukan gugatan class action terkait pelanggaran fasilitas umum tersebut. Saat ini kami telah mengumpulkan bukti-bukti berupa nama perusahaan yang melanggar dengan skala pelanggarannya beserta dengan bukti autentik berupa gambar foto. Dengan data-data ini selanjutnya akan kami gunakan untuk menggugat pemerintah yang dinilai tidak serius menangani pelanggaran publik.

Selain itu kami juga akan membentuk komunitas pecinta trotoar, yang secara khusus akan mengkritisi penggunaan trotoar di kota Solo yang telah beralih fungsinya. Komunitas ini bertujuan menciptakan trotoar yang bersih, nyaman dan yang tidak kalah penting adalah mengembalikan fungsi trotoar bagi para pejalan kaki. Mengembalikan fungsi trotoar sangatlah penting mengingat tujuan dibangun trotoar ialah untuk akses para pejalan kaki. Jika dibiarkan, anak cucu kita pasti tidak mengetahui fungsi trotoar yang sesungguhnya. Mereka hanya tahu bahwa trotoar digunakan untuk berdagang, lahan parkir, menaruh barang dagangan dll. Kami juga membuat blog baru yang dapat anda kunjungi di http://advokat-mudaonline.blogspot.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar