SOLOPOS Edisi : Kamis, 20 Januari 2011 , Hal.8 |
|
Solo (Espos) Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar persidangan gugatan kode etik advokat dengan tergugat, pengacara Heru S Notonegoro, Wawan Ardianto, dan Liek A Palali, Rabu (19/1) pukul 13.35 WIB. |
Hal menarik dalam materi gugatan yakni penggugat minta majelis hakim menghukum tergugat untuk membeli satu buah tasbih dan satu buah sempoa. Berdasarkan pantauan Espos di PN Solo, sidang perdana perbuatan melawan hukum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Herman Hutapea. Turut hadir dalam persidangan yang hanya berjalan kurang dari 10 menit, yakni penggugat Drs H Ma’ruf Iranto SH, warga Jalan Nakula I/14, Wonogiri dan kuasa hukum tergugat Heru S Notonegoro, Wiyono dan tergugat II, Liek A Palali. Berdasarkan materi gugatan dengan Nomor 210/Pdt.G/Plw/ 2010/PN. Ska tanggal 2 Desember 2010, Ma’ruf Irianto menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Heru S Notonegoro, Wawan Ardianto, dan Liek A Palali. Di mana, para tergugat dituduh melanggar kode etik yang telah disahkan Mei 2002 di Jakarta dan mengkhianati penggugat di Baran, Cawas, Klaten tanggal 4 Juli 2010. Gugatan moral Gugatan sendiri bermula saat dilangsungkannya Pilkada Wonogiri, yakni terbentuknya Koalisi Besar Wonogiri Bersih (KBWB) oleh tiga pengusung koalisi (PKS, Demokrat, dan Golkar). Pada saat itu, penggugat bersama-sama calon bupati dan wakil bupati yang diusung KBWB telah dirugikan senilai Rp 138 juta. “Karena, dalam rentetan urusan pencalonan itu, tergugat suatu hari dengan cara tidak sopan mendatangi saya tengah malam di Klaten yang ujung-ujungnya mencari keuntungan,” jelas Ma’ruf. Gugatan bukan semata-mata mencari materi, sebaliknya, apa yang sedang dilakukan merupakan suatu bentuk gugatan moral. “Nantinya, saya hanya berharap Heru S Notonegoro membeli sebuah alat tasbih senilai Rp 5.000 untuk istigfar dan sebuah alat sempoa senilai Rp 10.000 untuk menghitung fee yang diterimanya,” jelasnya. Menyikapi hal tersebut, Herman Hutapea mempersilakan masing-masing penggugat dan tergugat menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di persidangan. Tergugat II, Liek A Palali menyambut baik langkah yang diambil majelis hakim. Pasalnya, saat sidang perdana kali ini, turut tergugat I, Wawan tidak hadir di tempat. “Memang seharusnya diawali dari mediasi terlebih dahulu. Saya menyerahkan semuanya pada jalannya persidangan nanti,” katanya. - Oleh : pso |
Kamis, 20 Januari 2011
Dituduh langgar kode etik, pengacara digugat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar