Dimuat di Pos Pembaca SOLOPOS Selasa, 11 Januari 2011 Sebagai warga Solo, saya merasa kecewa dan diombang-ambingkan sikap Pemkot, terutama Kepala Dinas Tata Ruang Kota yang mendua. Pada 5 Agustus 2010, kami mewakili Ir Ayub Trenggono dkk, warga Fajar Indah VII, Solo mengirimkan surat perihal pengaduan tentang pemanfaatan rumah tinggal di Fajar Indah untuk gudang yang nyata-nyata mengganggu lingkungan. Kepala Dinas Tata Ruang Kota, pada surat 9 Agustus, memerintahkan agar Suwanto, penduduk Fajar Indah RT 6/RW VII, Jajar, Laweyan, Solo untuk menghentikan kegiatan pergudangan yang tidak sesuai izin. Namun karena tidak ada tindak lanjut untuk menutup, kegiatan itu terus berlanjut. Pada 7 September 2010, kami mengirimkan surat keberatan lagi dan pada 27 September 2010 dijawab dengan surat yang isinya menolerir yang bersangkutan untuk membuat izin. Saya sudah bosan mengadu termasuk menulis laporan ke Polsek Laweyan karena tidak ada hasil. |
Muhammad Taufiq SH MH Jl Kawung No 1 Solo (Selasa, 11 Januari 2011 ) |
Senin, 10 Januari 2011
Pemkot Solo Mendua
Pemkot Solo mendua
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar