Harian Joglosemar Sabtu, 22/01/2011
SOLO—Terpidana kasus pencemaran nama baik Winoto alias Tode (54), warga Jalan Sabang, Banjarsari, Solo berharap adanya keadilan bagi dirinya. Winoto, Jumat (21/1) mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta, untuk menyikapi rencana eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Dasar penangguhan tersebut adalah adanya beberapa hal terkait administrasi surat penetapan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Solo yang mengalami kesalahan.
Kepada Joglosemar, Jumat (21/1) malam, Winoto menjelaskan ada beberapa hal yang mendasari permohonan penangguhan yang diajukannya, yakni pengaduan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pengawas. Pengaduan itu seputar kejanggalan dalam surat panggilan terpidana yang diterimanya.
Kedua, pada surat penetapan PN Solo 27 Oktober 2010 terdapat kesalahan penggunaan dasar hukum. Tode mengatakan walaupun sudah diganti dengan surat penetapan PN Solo 20 Desember 2010, namun belum ada pembatalan atau revisi dari Ketua PN Solo terhadap kesalahan itu. Dalam surat awal PN Solo menuliskan dasar hukum hukuman adalah pasal 45A ayat 2 UU No 4 Tahun 2004, padahal UU No 4 tahun 2004 sudah tak berlaku.
Ketiga, MA dalam suratnya ke pengacara Winoto, Muhammad Taufiq SH, sudah menjelaskan bahwa terdapat kesalahan ketik. Dasar hukum seharusnya adalah pasal 45A ayat 2 UU No 5 Tahun 2004. Keempat, Winoto meminta adanya perlindungan hukum untuk tidak melakukan eksekusi sampai adanya pencabutan atau revisi surat penetapan PN tertanggal 27 Oktober 2010.
“Sebenarnya ada kejanggalan lain misalnya surat panggilan terpidana pertama yang disampaikan Kejaksaan tanpa tanggal, kemudian surat panggilan kedua tanpa nomor surat. Ini surat resmi, menyangkut hidup manusia, masak tidak ada tanggal atau nomor surat,” kata Winoto.
Diberitakan Rabu (12/1), Wiwik warga Kerten mempertanyakan eksekusi jaksa terhadap Winoto yang belum dilakukan hingga pekan lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar