WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 09 Mei 2011

OSAMA VERSUS TERORISME NEGARA

Dimuat di harian JOGLOSEMAR, Selasa 10 Mei 2011


OLEH : MUHAMMAD TAUFIQ*

Kematian tokoh terkenal,siapapun dia, orang baik orang buruk pejabat atau penjahat, artis atau teroris dengan cara yang tak wajar tentu menimbulkan kontroversi. Dan peristiwa itulah yang baru saja terjadi di Negara berdaulat Pakitstan pasca tewasnya orang yang menurut Negeri Paman Sam/USA sebagai teroris yang most wanted. Yakni Osama bin Laden yang konon paling bertanggung jawab atas serangan menara kembar WTC New York 11 September 2001 silam.Kontroversi kematian Osama dikarenakan ia meninggal di negara berdaulat namun negara yang bersangkutan tidak tahu menahu tentang operasi pembunuhan Osama.

Sesungguhnya, semua bentuk pemerintahan memiliki satu sifat yang sama, yaitu kewenangan untuk membuat hukum atau peraturan, serta kekuasaan untuk memaksa semua pihak agar menaati hukum dan peraturan itu. Beda antara sistem yang demokratis dan yang tidak demokratis terletak pada kenyataan bahwa di dalam sistem yang demokratis, kewenangan dan kekuasaan semacam itu di bangun dan di pelihara berdasarkan kesepakatan dari rakyat, sementara di dalam sistem yang tidak demokratis kesepakatan rakyat tidak merupakan persyaratan. didalam sistem yang demokratis , rakyatlah yang memiliki kedaulatan. mereka berhak mengganti sebuah pemerintahan yang dipandang sudah tidak lagi mampu melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik, melalui pilihan umum yang bebas. Di dalam konteks ini, lebih lanjut perlu dipahami bahwa sistem pemerintahan yang demokratis hanya mungkin dibangun jika kelompok minoritas dari warga negara mau menerima pemerintahan mayoritas, dan kelompok mayoritas benar-benar siap untuk menghormati hak-hak minoritas. Ini merupakan salah satu dari kesepakatn-kesepakatan etis yang mutlak hadir dalam demokrasi.Namun agaknya ini tidak berlaku terhadap persoalan yang mengkait Islam entah itu bercorak garis keras,lemah atau tanpa garis. Dalam bahasa Amerika mereka disebut teroris. Dan itulah saat ini yang diperankan Pemerintah USA lewat aksi yang disebut pemberantasan teroris,termasuk pembunuhan terhadap Osama dan rencana penjatuhan rezim Moamar Khadafi.

Prinsip-prinsip yang relevan dibicarakan di dalam konteks pemerintahan demokrasi adalah pemisahan kekuasaan (separation of power ), supremasi hukum atau pemerintahan berdasarkan hukum ( law supremasi atau the rule of law ) serta kesederajatan ( equality) dan kebebasan (liberty). dalam kontek pemisahan kekuasaan diasumsikan bahwa pemerintah pada dasarnya berkenaan dengan urusan membuat hukum, melaksanakan hukum, dan memutuskan apakah hukum telah dilanggar dalam kasus – kasus tertentu. Ini yang kemudian memberi inspirasi tentang perlunya ,melakukan pemisahan atas kekuasaan –kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Maksud dari pemisahan- pemisahan itu adalah untuk menghindari menumpuknya kekuasaan pada satu tangan, entah itu dalam artian institusi ataupu pribadi. dengan memisahkan tiga cabang kekuasaan itu diharapkan adanya saling ketergantungan dan saling kontrol dalam keseimbangan kekuasaan di antara mereka ( checks and balances ), sehingga kemungkinan bagi terjadinya penyalahgunaan dan kesewenang- wenangan dapat dihindari seperti dengan seenaknya mempersangkakan orang atau negara sebagai teroris dan tak pernah ada persidangan yang bersifat scientific justice . Karena klaim keberhasilan menumpas teroris hanya muncul sepihak, sebab para teroris ini sudah mati. Asumsi dibalik penerapan prinsip ini adalah manusia( termasuk Polisi dan pasukan elit anti teror) di negara manapun bukanlah malaikat mereka pada hakikatnya memiliki kecenderungan utnuk melanggar aturan jika duduk dalam kekuasaan mereka cenderung menumpuk dan menggunakan kekuasaan itu secara semena – mena. Jadi menurut pandangan ini betapun baiknya seseorang( termasuk Presiden USA Barack Obama) sebelum duduk di dalam suatu posisi kekuasaan, sekali ia berkuasa akan terbuka kemungkinan utnuk tergoda oleh hawa kekuasaan yang cenderung mengajaknya menyeleweng. Maka kebagusan pemerintah tidak dapat dijaminkan sekedar pada i’tikad baik orang seorang.

USA Polisi Dunia

Kekuasaan pemerintah harus disusun dan dibagi ke dalam struktur-struktur kelembagaan dan kewenangan yang selalu membatasi saling mengawasi dan saling tergantung satu sama lain. Ini yang dimaksud dengan sistem termasuk sisitem pengadilan. Jadi penguasa bisa datang dan pergi namun sistem jalan terus. Hanya dengan memperkuat sistem kelangsungan pemerintah yang bebas dari kemungkinan diselewengkan akan dapat diupayakan. Menggantungkan nasib pemerintahan yang juga berarti nasib rakyat kepada kekuasaan orang- seorang bukan kepada sistem yang solid akan sangat riskan karena tidak akan mampu menjamin stabilitas dan kontinuitas kehidupan pemerintahan. Sejalan dengan pemisahan kekuasaan demokrasi juga menjadikan hukum sebagai landasan penyelenggaraan pemerintah. dalam pengertian ini pemerintah bukan saja harus menjadikan dirinya sebagi hukum yang berbicara tetapi juga menjamin dan memelihara independensi lembaga-lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya termasuk lembaga pasukan elit USA dengan tim Anti Teror harus bersedia diaudit segala pendanaanya. Jadi misalnya tidak ada seorangpun dapat ditahan utnuk diperiksa oleh polisi kecuali ia dicurigai telah melanggar hukum dan tidak seorangpun dapat dipenjarakan kecuali ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sehingga kesewenang-wenangan Negara USA sebagai “pemain tunggal” pemberantasan teroris harus diakhiri. Dengan sendirinya juga pemerintah USA tidak dapat mengambil hak milik orang seorang tanpa kewenangan hukum yang jelas dan pembayaran kompensasi yang wajar. Singkatnya setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku. Prinsip tentang hak-hak dasar negara ini sudah berlaku di Inggris sejak tahun 1215 sebagaimana termuat di dalam Magna Charta. Itulah sebabnya maka negara demokrasi biasanya di identikan dengan negara hukum. Jika sebuah negara memberantas terorisme dengan cara teror pula maka inilah yang disebut terorisme oleh negara. Terorisme negara jauh lebih berbahaya dari sisi manapun karena ia telah menghancurkan sendi-sendi ketatanegaraan,ia bisa menganeksasi,menduduki negara lain dengan dalih teroris dan tanpa ada pengadilan.

Surakarta, 9 Mei 2011

Muhammad Taufiq ,advokat ,Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar