WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Kamis, 12 Mei 2011

Pengumuman Verifikasi Calon Advokat dari KAI

PENGUMUMAN

TENTANG

PENERIMAAN/VERIFIKASI CALON ADVOKAT

KONGRES ADVOKAT INDONESIA (“KAI”)



Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010 telah ada kesepakatan antara Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dan Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan jajaran Pimpinan Mahkamah Agung serta penandatanganan Piagam Kesepahaman dan Perdamaian tanggal 24 Juni 2010.

Bahwa untuk mewujudkan kesepahaman dan perdamaian tersebut di atas, Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) telah mengambil kebijakan untuk menerima dan menyelesaikan persoalan Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) (selanjutnya disebut “Calon Advokat”) dengan cara melakukan Verifikasi atas Calon Advokat.

Bahwa sampai saat ini calon Advokat KAI yang telah mendaftar dan mengikuti Verifikasi ke Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) sebanyak 1.137 orang Calon Advokat dan pendaftaran sampai sekarang masih berlangsung.

Sehubungan dengan pelaksanaan Verifikasi tersebut, dengan ini diumumkan kepada Calon Advokat hal-hal sebagai berikut :

1.

Sesuai dengan butir 2 Pengumuman PERADI tertanggal 21 September 2010 yang dimuat di Harian Umum KOMPAS edisi Rabu, 22 September 2010, DPN PERADI telah menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Sementara dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun ;

2.

Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) Sementara yang akan diserahkan adalah untuk “Calon Advokat” yang mendaftar dalam Pendaftaran Verifikasi (Tahap I) dan telah dinyatakan Lengkap berdasarkan Pengumuman tentang Hasil Verifikasi tertanggal 21 Maret 2011 yang dimuat di situs www.peradi.or.id ;

3.

Penyerahan KTPA Sementara dilakukan dalam acara yang akan diselenggarakan pada :


Hari, tanggal

Waktu

Tempat

:

:

:

Rabu, 18 Mei 2010

14.00 s/d. 17.00 WIB

Raflessia Grand Ballroom, Balai Kartini,

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 37, Jakarta Selatan


Acara

:

Penyerahan Kartu dan Pembekalan oleh DPN PERADI

4.

Penyerahan KTPA Sementara dan Pembekalan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) PERADI seluruh Indonesia dengan undangan khusus;

5.

Pengumuman ini sekaligus sebagai Undangan Resmi dan calon Advokat wajib memberikan konfirmasi Hadir atau Tidak Hadir dengan mengisi, menandatangani serta mengirimkan Lembar Konfirmasi terlampir (Lampiran) melalui faksimili di nomor 021-259 45173 atau melalui surat elektronik (e-mail) ke: pengangkatan@peradi.or.id selambat-lambatnya pada tanggal 13 Mei 2011 pukul 16.00 WIB ;

6.

Undangan hanya berlaku untuk calon advokat sendiri dan tidak diperkenankan untuk diwakilli atau dikuasakan kepada orang lain ;

7.

Asli lembar konfirmasi wajib dibawa dan ditunjukkan kepada panitia di tempat acara dilangsungkan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) di gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, Telepon (021) 25945192- 95. (Sdri. Dita atau Sdr. Riza)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar