PENGUMUMAN
Berdasarkan surat DPN PERADI Nomor 326/PERADI/DPN/INT/V/11 tertanggal 06 Mei 2011 kepada kami DPC Peradi Surakarta, bahwa DPN PERADI telah menetapkan Pendaftaran Verifikasi Tahap II (Terakhir) sesuai dengan tenggang waktu dalam Pengumuman tertanggal 21 Maret 2011 adalah kesempatan terakhir selambat-lambatnya pada tanggal 5 April 2011.
Namun, ternyata masih ada permintaan dari calon Advokat untuk dapat mendaftar dan mengikuti kebijakan verifikasi dan penyelesaian masalah Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) yang dilakukan oleh PERADI, sehingga DPN merasa perlu untuk memperpanjang waktu pendaftaran Verifikasi Tahap II (Terakhir) tersebut.
Terkait dengan itu, DPC PERADI dapat menerima pendafaran calon advokat Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pengumuman tertanggal 21 Maret 2011 tentang Pendaftaran Verifikasi Tahap II (Terakhir) dengan tenggat waktu yang diperpanjang menjadi selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juni 2011 pada pukul 16.00.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar