WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 13 September 2011

BK DPRD Periksa Mobil untuk Angkut Ciu Disayangkan, Tersangka Dilepas

Harian Joglosemar Rabu, 14/09/2011 21:57 WIB - Muhammad Ismail

SUKOHARJO—Praktisi hukum M Taufik menyayangkan dilepaskannya tersangka Wiji yang dipergoki membawa 180 liter ciu dalam mobil dinas DPRD AD 82 B. Semestinya, tersangka bukan hanya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring), namun UU Kesehatan No 36 tahun 2009 sehingga bisa dilakukan penahanan. Hal tersebut didasari pada ciu minuman yang berbahaya dan memabukkan.
“Pelaku seharusnya tidak hanya di jerat dengan Tipiring karena dianggap juga melanggar Perda,” ujar Taufik, Selasa (13/9).
Menurut dia, kadar alkohol yang terkandung dalam minuman ciu sudah jelas sangat memabukkan dan jika dikonsumsi dengan berlebihan bisa mengakibatkan kematian. “Sudah banyak korban yang meninggal hanya gara-gara meminum ciu. Tapi, ini kenapa ada pelaku yang terbukti membawa ciu dan ditangkap kemudian dibiarkan bebas begitu saja,” keluhnya.
Taufik menambahkan seharusnya pemberian tindakan yang lebih berat untuk menjadikan efek jera diberikan. Jika itu dilakukan bagi pelaku lainnya tentunya tidak akan berani.
Kapolres Sukoharjo AKBP Pri Hartono El melalui Kapolsek Mojolaban AKP Agus Subekti mengatakan apa yang dilakukan dengan melepaskan tersangka sudah didasari atas hukum. Katanya, kalau dilakukan penahanan justru pihaknya yang salah. “Kasusnya hanya Tipiring, sehingga pelepasan sudah benar sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” katanya Agus saat ditemui di sela-sela menerima kunjungan Badan Kehormatan (BK) DPRD di Polsek Mojolaban, Selasa (13/9).
Bon Pinjam
Disinggung apakah adanya intervensi dari pihak tertentu mengingat, tersangka dan pemilik AD 82 B berasal dari partai pemenang Pemilu 2009, Agus menyatakan tidak ada sama sekali. “Tidak ada intervensi sama sekali dari pihak manapun dan kami bekerja profesional,” tegasnya.
Ketua BK DPRD Purwadi mengatakan kedatangannya untuk mencari sumber informasi dan mengumpulkan fakta di lapangan terkait keterlibatan mobil AD 82 B milik Anggota DPRD yang dipakai mengangkut ciu.
“Harapannya baik kepolisian dan BK saling bekerja sama serta berkomitmen bersama untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Anggota BK Sumarsono mengusulkan agar DPRD untuk mengajukan permohonan bon pinjam barang bukti berupa mobil dinas. “Usulan peminjaman barang tersebut diperbolehkan pihak kepolisian dengan syarat harus membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya mobil dinas milik Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, R Eka Junaedi dipinjam Wiji untuk mengangkut ciu. Kemudian, mobil tersebut berhasil ditangkap Polsek Mojolaban, Minggu (11/9).

Muhammad Ismail

Tidak ada komentar:

Posting Komentar