WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Jumat, 09 September 2011

Tim Verifikasi Harus Diperiksa

Dimuat di Jawapos Radar Solo, Kamis 8 September 2011

Terkait Lolosnya Ijazah Palsu Untung saat Pilkada

SRAGEN-Kasus dugaan ijazah palsu mantan Bupati Sragen Untung Wiyono bergulir bak bola salju. Pihak-pihak yang memverifikasi berkas ijazah Untung saat mencalonkan sebagai bupati di dua periode layak diperiksa.

Hal ini diungkapkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo M. Taufiq, SH MH. Taufig menyatakan, proses hukum dugaan ijazah palsu yang tangani Polda Jateng saat ini sudah tidak murni sebagai upaya penegakan hukum. Akan tetapi hal tersebut hanyalah sebagai luapan emosional dan sikap arogansi aparat penegak hukum.

‘‘Kenapa saat Pak Untung dalam kondisi terjatuh hal itu kembali diungkap. Kok tidak dulu-dulu. Padahal kasus tersebut sudah ditangani kepolisian bertahun-tahun,“ ujar Taufiq kepada Radar Solo tadi malam (7/9).

Taufiq menambahkan, lambannya penanganan dugaan ijazah palsu ini tidak lain adalah buah kesalahan aparat penegak hukum (polisi). Dia menilai kasus tersebut bukan semata-mata kesalahan Untung. Ia juga tidak menampik kalau selama ini Untung sengaja dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pejabat kepolisian dalam perkara tersebut. ‘‘Karena itu jika kini mantan bupati itu kembali diperiksa, maka penyidik-penyidik yang dulu-dulu menangani kasus tersebut juga harus diperiksa, “ tutur Taufiq.

Taufiq menegaskan, kewenangan untuk menentukan bahwa ijazah mantan bupati Sragen palsu sebenarnya sudah berada ditangan polisi sejak lama. Ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti. Namun saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai bupati, ternyata hal itu tidak dilakukan. ‘‘Yang ada Kapolda (saat itu) malah menggelar lomba pacuan kuda, dan lomba voli di Sragen,‘‘ Sindir Taufiq.

Disinggung mengenai adanya pihak lain yang bakal terseret, jika ternyata ijazah ini terbukti palsu, Taufiq menyatakan seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan dan meloloskan Untung pada saat verifikasi pencalonan bupati juga harus diperiksa.

Taufiq menegaskan bahwa persoalan ijazah palsu dengan jabatan bupati adalah dua hal yang berbeda. Mengenai ijazah palsu, itu berkaitan dengan pribadi Untung wiyono yang jika terbukti bersalah maka yang bersangkutan tidak berhak menggunakan gelar. ‘‘Namun kalau soal jabatan sebagai bupati, saya pikir sudah sah, karena dia dipilih dengan cara yang sah. Anggota DPRD yang memilih saat itu adalah memiliki hak untuk memilih,“ ungkapnya.

Sementara itu, mencuatnya kasus ijazah palsu ini tindak lantas membuat sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sragen panik. Mereka yakin proses pendaftaran pasangan Untung Wiyono-Agus Fatchurrahman (UA) untuk periode kedua pada 2006 lalu sudah sesuai prosedur.

Ketua KPUD Sragen Agus Riewanto saat dikonfirmasi kemarin (7/9) mengungkapkan, proses pendaftaran pasangan UA pada 2006 lalu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Terkait dugaan penyalahgunaan ijazah palsu yang dilakukan Untung Wiyono, Agus menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangan KPUD.

Mengenai penentuan keabsahan ijazah yang digunakan, kata Agus, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak atau lembaga yang mengeluarkannya tersebut. “Dan setelah diverifikasi di masing-masing lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut, semuanya menyatakan sah dan dilengkapi dengan surat keterangan,” ujar Agus.

Disinggung soal ijazah terakhir yang dipergunakan Untung Wiyono saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati periode kedua Agus menyatakan yang bersangkutan tak lagi menggunakan ijazah SMA. Namun ijazah sarjana. “Seingat saya saat mendaftar di periode kedua, dia menggunakan ijazah sarjana dari sebuah universitas di Jakarta. Tapi saya lupa nama universitasnya. Semua ijazah baik dari SD, SMP, SMA hingga universitas sudah diverifikasi,” ungkapnya.

Agus mengungkapkan, jika penggunaan ijazah palsu sudah digunakan Untung mendaftar kali pertama, seharusnya pihak DPRD yang lebih tahu. Sebab saat menjabat sebagai bupati Sragen berdampingan dengan Agus Fatchurrahman, proses pemilihan masih dilakukan di DPRD. “Jadi saat itu KPU belum lahir,” kata dia.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP I.B. Putra Narendra menyatakan, saat ini semua berkas pemeriksaan sudah ditangani Polda Jateng. Dia tak bisa berkomentar banyak tentang proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini.(in/nan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar