Dimuat di Kompas.com, Surat Pembaca, Senin 4 Juni 2012, 10 : 45 WIB
Bersama ini kami MUHAMMAD TAUFIQ,
S.H., M.H. selaku Managing Partners dari MT&P Law Firm, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum klien kami Bp.
BERNARD. Sehubungan dengan permasalahan klien kami dengan pihak PT Wahana Sun
Solo dan Nissan Motor Indonesia tentang mobil Nissan Juke AD 9420 JU milik
klien kami, maka dengan ini kami menyampaikan permasalahan tersebut telah
diselesaikan secara kekeluargaan.
Dengan demikian permasalahan
antara klien kami dengan Pihak PT Nissan Motor Indonesia dan PT Wahana Sun Solo
dinyatakan telah selesai. Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada media
atas telah ditayangkannya berita yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hormat kami,
Muhammad Taufiq,
S.H., M.H., Kuasa Hukum Bernard
Jl. Songgorunggi 17A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar