WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Jumat, 29 Juni 2012

Ikadin Awasi Ketat Advokat

Dimuat di Harian Suara Merdeka, Hari Kamis, 28 Juni 2012

SOLO-Belakangan ini cukup marak orang-orang yang tidak memiliki izin sebagai pengacara mengaku advokat, konsultan hukum dan lain-lain. Untuk mengantisipasi praktik pengacara secara ilegal, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Surakarta mengambil sikap tegas.
Ketua DPC Ikadin Surakarta Muhammad Taufiq SH MH menegaskan bahwa yang dapat disebut advokat hanya seorang Sarjana Hukum (SH) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 3 UU Advokat dinyatakan bahwa syarat seseorang dapat menjalankan praktik advokat apabila ia sudah diangkat dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) setempat.
Namun saat ini, banyak orang mengaku advokat maupun konsultan hukum padahal mereka belum atau malah sama sekali tidak mempunyai izin praktik sebagai advokat. "Bahkan ada pula yang menyebut dirinya sebagai pengacara non-litigasi padahal belum mengikuti ujian calon advokat."
Dikatakan, bila seseorang mengaku advokat, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan Kartu Tanda Advokat (KTA) dan berita acara sumpah dari pengadilan tinggi (PT). "Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan bila masyarakat dan lembaga hukum mau melayani advokat hantu untuk mengurus perkara atau sebagai makelar kasus (markus)." (G11-87)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar