Dimuat di Harian Suara Merdeka, Hari Kamis, 28 Juni 2012
SOLO-Belakangan
ini cukup marak orang-orang yang tidak memiliki izin sebagai pengacara
mengaku advokat, konsultan hukum dan lain-lain. Untuk mengantisipasi
praktik pengacara secara ilegal, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin
Surakarta mengambil sikap tegas.
Ketua
DPC Ikadin Surakarta Muhammad Taufiq SH MH menegaskan bahwa yang dapat
disebut advokat hanya seorang Sarjana Hukum (SH) yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. Dalam Pasal 3 UU Advokat dinyatakan bahwa syarat seseorang
dapat menjalankan praktik advokat apabila ia sudah diangkat dan diambil
sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) setempat.
Namun
saat ini, banyak orang mengaku advokat maupun konsultan hukum padahal
mereka belum atau malah sama sekali tidak mempunyai izin praktik sebagai
advokat. "Bahkan ada pula yang menyebut dirinya sebagai pengacara
non-litigasi padahal belum mengikuti ujian calon advokat."
Dikatakan,
bila seseorang mengaku advokat, maka yang bersangkutan harus bisa
menunjukkan Kartu Tanda Advokat (KTA) dan berita acara sumpah dari
pengadilan tinggi (PT). "Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan bila
masyarakat dan lembaga hukum mau melayani advokat hantu untuk mengurus
perkara atau sebagai makelar kasus (markus)." (G11-87)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar