WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Sabtu, 20 Februari 2010

MEMBEDAKAN WILAYAH PUBLIK DAN PRIVAT

(Dari Luna Maya Hingga George Adi Tjondro)

Oleh : Muhammad Taufiq *

Isu menonjol di penghujung tahun 2009 selain persoalan korupsi dengan segala variabelnya , maka tidak ada yang menyanggah jika sajian infotainment yang melibatkan artis Luna Maya begitu menarik disimak. Disusul kemudian buku “ Membongkar Gurita Cikeas “ . Kesemuanya di atas bicara tentang pencitraan seseorang. Di mana ketokohan terutama yang baik tidak bisa lepas dari peran media. Dan media selalu ingin tahu apa yang dilakukan tokoh tersebut sekalipun barangkali dinilai tabu, jika yang diburu sudah merupakan wilayah privat. Setiap jurnalis sesungguhnya memiliki panduan dalam karya jurnalistiknya. Salah satu panduan penting dan sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Indonesia. Berkaitan dengan permasalahan tersebut pada tahun 1999 The Asia Foundation, Asian Institute for Development Communication ( Aidcom) dan LSPP/ Lembaga Studi Pers dan Pembangunan pernah menerbitkan buku berjudul : The Universal Declaration of Human Rights A Guide for Journalist . Pemahaman tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat DUHAM. Merupakan hal yang mendasar untuk mencapai masyarakat madani yang demokratis. Pemahaman akan hak-hak paling dasar itu,idealnya dapat dipahami oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali . Termasuk Pekerja pers sebagai bagian dari komunitas yang mempunyai kekuatan membentuk opini demokratis tersebut. Perdebatan antara mereka yang menganggap hak asasi manusia itu bersifat universal dan sebagian lain menganggap itu representasi nilai-nilai barat ,rasanya sampai kini tak berkesudahan. Di Indonesia sebagian ulama malah telah memfatwakan haram atas nilai-nilai barat itu termasuk produk kerja medianya seperti infotainment.

Saat ini isu mengenai hak-hak perempuan juga memperoleh tempat penting di dunia internasional. Suatu gerakan positif yang menunjukkan bahwa wanita membutuhkan perlindungan yang lebih dan berbeda dibanding pria. Hal ini disebabkan wanita lebih rentan terhadap kekerasan contoh kasus adalah : Mbok Minah yang dituduh mencuri 3 biji kakao, dalam KDRT / Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oky Agustina istri Pasha Ungu, Cici Paramida isteri Ahmad Suhaebi keduanya dipukul suami masing-masing dan barangkali ratusan ibu rumah tanggan lainnya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu untuk memperoleh dan membuat berita yang akurat dan jernih mengenai masalah-masalah di atas,para pekerja pers perlu memahami konsep-konsep HAM dan ketentuan lain yang mengatur hal tersebut. Pasal 19 DUHAM memang menjamin setiap orang memiliki kebebasan mencari,menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang bata-batas wilayah. Namun jangan lupa bahwa pada Pasal 29 juga membatasi dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, yakni harus tunduk pada pembatasan-pembatasan undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk pengakuan serta penghormatan pada kebebasan dan hak-hak orang lain.

Batasan privat dan publik

Menurut pengertian formal yang kita pahami selama ini maka yang dimaksudkan dengan batasan privat adalah hukum yang mengatur tentang hukum sipil atau pribadi dan sebaliknya hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dengan negara. Dengan demikian secara kategori terang jika persoalan artis Luna Maya atau siapapun yang terkait dengan urusan perkawinan, hobby dan percintaan sesungguhnya memang wilayah privat . Artinya tidak ada hak informasi yang harus dipublikasikan ke hadapan umum jika memang Luna Maya tidak berkenan atau tidak menghendakinya. Namun sangat berbeda jika pemahaman itu diberlakukan kepada penyelenggara negara atau pejabat pemerintah atau pejabat politik. Di mana letak perbedaannya? Sulfikar Amir seorang peneliti dari Reselaar Polytechnic Institute di Troy, New York secara tegas menyatakan untuk mebuat perbedaan wilayah publik dan privat selain dibutuhkan paradigma birokrasi dan perbaikan infrastruktur administrasi . Maka pengertian tentang privat dan publik adalah bahwa batas antara negara dan masyarakat menjadi terbuka. Dengan demikian sebuah buku berjudul “ Membongkar Gurita Cikeas “ karya George Aditjondro lepas dari akurat atau tidak akurat jika dilihat dari sustansi informasinya , maka masuk kategori publik.

Artinya ia mencoba memfaktakan informasi tentang diri seorang pejabat publik. Dalam hal ini adalah presiden. Dengan demikian adalah sebuah kewajiban bagi seorang pejabat publik untuk membuktikan apakah tuduhan itu benar atau tidak? Sebaliknya tidak ada sekalipun kewajiban Luna Maya untuk menjelaskan kepada infotainment atau siapapun tentang kehidupan pribadinya. Karena Luna bukan pejabat publik atau pejabat birokrasi. Namun persoalan akan menjadi lain ketika dua pihak melihat sebuah masalah dari kepentingan masing-masing. Infotaintmen bagian dari sebuah bisnis besar yang bernama industri media memposisikan Luna sebagai komoditas yang layak dijual . Dan persoalan ini menjadi rumit manakala dua kepentingan ini mencoba menyelesaiakan lewat jalur hukum. Pasalnya hukum positif yang kita kenal selama ini cenderung atau berorientasi untuk menghukum atau upaya balas dendam bagi pelakunya dan tidak pernah sedikitpun berbicara tentang korban. Coba kita tengok Prita Mulya Sari ia yang seharusnya korban nyata-nyata justru dihukum. Pertanyaan selanjutnya kalau saja proses hukum dari sebuah laporan ke polisi itu ditindaklanjuti siapakah sesungguhnya yang telah menjadi korban? Wartawan hiburan atau justru Luna Maya? Maka solusi yang paling baik tentang Luna Maya dan Buku “ Membongkar Gurita Cikeas” bukan lewat jalur hukum apalagi hukum pidana yang cenderung balas dendam. Melainkan membuat keseimbangan informasi antara keduanya sehingga tidak ada yang win atau loss. Dalam ilmu hukum disebut restorativei justice. Yakni memulihkan keadaan seperti sedia kala, bukan malah menambah masalah baru. Dan upaya ini layak dicoba untuk Luna dan SBY.

Surakarta, 7 Januari 2010

Muhammad Taufiq, SH MH* advokat dan mahasiswa S3 Ilmu Hukum FH UNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar