10 Februari 2011
Solo (Espos)– Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro cs hukuman satu tahun penjara. Heru dan mantan anggota DPRD lainnya harus bersiap dieksekusi ke rumah tahanan.
Kepastian itu menyusul diterimanya hasil kasasi MA dalam perkara dugaan korupsi APBD Solo tahun 2003 oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/2) sore.
Menurut Panitera Muda Pidana PN Solo, Sunarto, hasil kasasi tersebut sudah diberitahukan ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (9/2). Rencananya, hasil kasasi itu juga akan dikirim ke Heru S Notonegoro, Kamis (10/2). “Yang saya ingat, Pak Heru S Notonegoro cs divonis 1 tahun penjara. Mengenai majelis hakimnya, saya lupa. Besok (hari ini-red) saja temui di kantor,” katanya saat dihubungi Espos, Rabu petang.
Dia mengatakan, vonis MA tersebut berbeda dengan keputusan PN Solo yang menyatakan Heru S Notonegoro cs bebas. Pengajuan kasasi sudah dilakukan lebih dari tiga tahun lalu. “Kebetulan, salah satu JPU masih ada di Solo (Djohar Arifin SH-red). JPU sudah kami kirimi hasil kasasi itu. Sedangkan, Heru S Notonegoro cs rencananya besok (hari ini-red). Karena, hari ini (kemarin-red), Pak Heru S Notonegoro berada di Semarang,” ujar dia.
Menurut Sunarto, pascaturunnya kasasi Heru S Notonegoro cs, pihaknya hanya bertanggung jawab memberitahukan ke JPU dan Heru S Notonegoro cs. Terkait rencana eksekusi sudah menjadi wewenang kejaksaan. “Kalau kami sudah memberitahukan hasil kasasi itu, maka tugas PN Solo selesai. Kalau soal eksekusi sudah bukan domain kami,” jelas dia.
Terpisah, Ketua Kejari Solo, Sugeng Haryono, mengaku belum menerima kasasi MA terkait kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003. Kendati seperti itu, dirinya berjanji segera melakukan proses eksekusi begitu kasasi diterima. “Sampai hari ini (kemarin-red), saya belum terima kasasinya. Kalau memang kami sudah menerima, otomatis kami segera memikirkan eksekusi. Prinsipnya, lebih cepat kan lebih bagus. Nanti, kalau sudah pasti semuanya, pasti kami kabari lebih lanjut,” ulas dia.
Saat Espos meminta konfirmasi Heru S Notonegoro melalui telepon, dirinya belum memberikan komentar terkait turunnya kasasi MA itu. “Maaf, saya baru perjalanan pulang dari Semarang. Nanti saja coba telepon lagi,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Espos, beberapa waktu lalu, PN Solo memvonis bebas terhadap dua mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Heru S Notonegoro dan Hasan Mulachella. Keduanya merupakan mantan Ketua Komisi E dan Ketua Komisi B. Mereka terseret kasus dugaan korupsi APBD 2003. Setelah mendengar vonis bebas, JPU langsung mengajukan kasasi. Sedangkan, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Putusan terhadap dua mantan anggota DPRD tersebut, sama dengan putusan enam mantan anggota DPRD dalam kasus yang sama yaitu Satryo Hadinagoro, Bambang Rusiantono, James August Pattiwael, Zainal Arifin, Sahil Al Hasni dan Gunawan M Su’ud yang juga divonis bebas. pso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar