SOLO – Peredaran narkotika makin merajalela.Tembok penjara yang dijaga ketat pun bisa ‘dibobol’ sindikat pengedar barang haram ini. Seperti yang ditemukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta.
Personel Polresta Surakarta yang melakukan razia mendapati barang haram tersebut dikonsumsi oleh tujuh warga binaan rutan. Setelah diselidiki, polisi menetapkan sipir penjara berinisial K sebagai tersangka atas keterlibatannya memasukkan sabu-sabu (SS) ke dalam rutan. Kapolresta Surakarta Kombes (Pol) Nana Sudjana mengatakan, razia di Rutan Kelas I Surakarta berhasil menyita lima paket sabu-sabu, serta mengamankan tujuh penghuni rutan yang mengonsumsinya. ”Hasil tes urine menyatakan tujuh orang positif mengonsumsi sabu- sabu.Mereka penghuni kamar V Blok D Rutan Surakarta,” ujar Kapolres,kemarin.
Petugas mendapati lima paket hemat sabu-sabu di kantong celana milik salah satu penghuni kamar V blok D berinisial D, 36. Sementara enam rekan D yang positif memakai narkoba adalah AS,32; ASL,29; TK,35; HP,40; IF,20; dan YS,31. Keterlibatan sipir penjara menguat setelah D membeberkan alur distribusi sabu-sabu di dalam penjara. Menurut D, awalnya tersangka K menyampaikan kepada D bahwa dirinya mempunyai sabu-sabu yang bisa dikonsumsi para tahanan. Namun, K memerlukan kurir untuk mengambilnya di suatu tempat di luar rutan. D kemudian meminta N, yang saat ini masih buron,supaya mengambil paket sabu-sabu sesuai petunjuk K.Dari situlah, K memasukkan sabu-sabu ke dalam rutan melalui jasa N.
“N sebenarnya membawa tujuh paket yang rencananya dinikmati sejumlah tahanan dan narapidana dan sebagian dinikmati K. Saat ini K sudah menjadi tersangka dan masih diminta keterangan,”jelas Nana. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muh Taufiq mengatakan,terbongkarnya peredaran narkoba di Rutan Surakarta menambah daftar buruk kinerja aparat penegak hukum. ”Remunerasi kepada aparat tidaklah paralel dengan mentalitas mereka,”sindirnya kemarin.
abdul alim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar