WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 26 September 2010

14 Nama Calon Anggota KY Menuai Kritik Pengelompokkan Calon Tak Jelas

NASIONAL - HUKUM
Minggu, 26 September 2010 , 11:33:00

JAKARTA - 14 nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) KY ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuai kritik. Direktur Indonesian Legal Roundtable Asep Rahmat Fajar menilai Pansel tak jelas dalam menentukan latar belakang para calon.

Undang-Undang nomor 22/2004 tentang KY memang memerintahkan agar para anggota KY dipilih dari kalangan mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat (pasal 6 ayat 3). Namun, hasil seleksi Pansel memberi porsi tidak sama untuk setiap kelompok profesi.

Rinciannya, dua orang dari kalangan mantan hakim, sembilan orang dari akademisi, dua orang dari masyarakat, dan seorang dari praktisi hukum. "Kami tidak habis pikir, apa dasar pansel dalam membagi kelompok profesi itu," kata Asep saat dihubungi Sabtu (25/9).

Hal itu, kata Asep, membuat Pansel tak memberi banyak pilihan kepada DPR yang akan memilih tujuh anggota KY. Asep khawatir, hanya gara-gara tak ada pilihan, beberapa orang yang mewakili kelompok profesi tertentu langsung lolos. Misalnya, kelompok praktisi hukum yang hanya ada satu calon bernama Mangasa Manurung. Kemudian, kelompok mantan hakim yang hanya ada dua calon, yakni hakim agung Abbas Said dan hakim JMT Simatupang.

Pengelompokkan calon juga mengundang pertanyaan. Calon Hasanuddin, misalnya. Hasil tracking aktivis Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyebutkan bahwa dia adalah mantan pegawai negeri sipil (PNS). Mestinya, kata Asep, dia masuk kelompok masyarakat. "Kenapa dimasukkan ke kelompok praktisi?" katanya.

Sejumlah calon, kata Asep, juga masih memiliki catatan yang harus dikonfirmasi ke yang bersangkutan. Antara lain, jumlah kekayaan Hasanuddin dan Manurung yang menurut KPP di luar profil. Selain itu, citra Abbas dan Simatupang yang dianggap kurang berintegritas.

Abbas dianggap memiliki tafsir hukum melindungi koruptor. Dalam putusan PK terhadap terpidana korupsi alat-alat balai latihan kerja Taswin Zein, Abbas berpedapat bahwa PK bisa diajukan dari luar negeri kendati negara tersebut tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Padahal dalam KUHAP, PK harus dimohonkan langsung oleh terpidana agar mereka tak bisa mengajukannya dari tempat persembunyian atau dari luar negeri. Sehingga bila PK ditolak, mereka langsung bisa dieksekusi. Karena itu, Asep berharap DPR akan mengkonfirmasi informasi yang sempat lolos dari Pansel. "Kami harap DPR akan mengkonfirmasi catatan-catatan tersebut pada fit and proper test nanti," katanya (aga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar