WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Jumat, 17 September 2010

Nyalon KY, Taufik Minta Dukungan


Joglosemar Rabu, 15/09/2010 09:00 WIB - riz

SOLO—Advokat ternama di Kota Solo, Muhammad Taufik meminta doa dan dukungan dari masyarakat Solo terkait pencalonannya menjadi anggota Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut disampaikan oleh M Taufik kemarin, Selasa (14/9) sebelum menjalani tes wawancara di gedung Tipikor Jakarta hari ini (15/9).
Ketua Peradi Solo ini mengatakan dirinya saat ini telah masuk ke dalam 24 besar dan akan disusutkan menjadi 14 besar pada tes wawancara hari ini. “Sebagai warga Solo yang juga akan membawa nama kota Solo, saya meminta doa serta dukungan dari masyarakat agar saya dapat terpilih,” kata Taufik kemarin (14/9).
Taufik menjelaskan dalam pencalonannya menjadi anggota KY tersebut dirinya mengusung misi untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Dirinya berniat memberantas korupsi di peradilan atau yang disebutnya sebagai Yudicial Corruption.
“Kita biasa bicara korupsi tentang kasus GLA, kasus buku ajar atau yang besar kasus mengenai Sisminbakum. Tapi kita tidak pernah bicara mengenai korupsi proses peradilan,” ujar Taufik. Bahkan, lanjut Taufik, untuk kasus narkoba yang terdakwanya meminta agar hukumannya dikurangi dan akhirnya mendapat vonis ringan, ternyata harus membayar ratusan juta rupiah.
Menurut Taufik korupsi di dalam proses peradilan dimulai dari tingkap kepolisian, kejaksaan, hingga pada saat proses persidangan. Visi yang diemban Taufik untuk maju ke KY tersebut di antaranya, dirinya akan mengawasi hakim serta proses peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
“Sebab saat ini, KY telah mengalami penurunan dengan hanya memiliki wewenang mengawasi hakim-hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan untuk Hakim Mahkamah Agung tidak pernah diawasi,” terang Taufik kepada Joglosemar.
Lebih jauh, Taufik menyatakan bahwa ke depan dirinya juga akan membawa kewenangan KY agar dapat juga mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurut Taufik, MK sampai saat ini tidak ada yang mengawasi. Padahal dalam hal Impeachment terhadap Presiden merupakan kewenangan MK. “Saat ini untuk menurunkan seorang Presiden bukan lewat demo, tetapi melalui MK. Jadi juga harus ada yang mengawasi,”ujar Taufik. (riz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar