WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 14 Maret 2010

Penerang Peradilan Sesat



Harian Joglosemar Minggu, 14/03/2010 09:00 WIB - Dwi Hastuti


Tanpa pengacara ini, mungkin Lanjar Sriyanto, korban peradilan sesat di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar atas kasus kecelakaan kontroversinya tak akan bebas seperti saat ini. Dialah, Muhammad Taufiq. Pengacara asal Solo yang populer karena memberikan bantuan hukum secara gratis untuk kasus yang membelit Lanjar.
Baginya, menangani kasus Lanjar, adalah panggilan nurani seorang advokat untuk menerangi gelapnya peradilan sesat untuk orang-orang kecil. ”Negara ini telah rugi jika harus menahan seorang Lanjar. Rugi karena harus mengurus dan memberikan makan. Masih banyak orang-orang yang lebih pantas dipenjara, ketimbang Lanjar ini,” ujarnya mengomentari perkara Lanjar yang ia tangani.
Sekadar diketahui, Lanjar adalah korban kecelakaan bersama istri dan anaknya saat melaju dengan sepeda motornya di jalur Colomadu, Karanganyar. Istrinya meninggal akibat kecelakaan itu, nahasnya lanjar justru ditahan karena dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas kelalaiannya hingga menyebabkan istrinya meninggal.
Taufiq pun sebenarnya mengetahui kasus Lanjar tidak secara langsung. Namun dari beberapa media di Solo. Dia menilai kasus Lanjar merupakan dari sekian kasus hukum yang unik dan wajib untuk dibela. ”Khusus untuk Lanjar, saya menerimanya di rumah. Sebelumnya dan sampai kapan pun saya tidak pernah menerima klien di rumah,” tutur Taufiq.
Dia berprinsip, pantang bagi seorang pengacara menawarkan diri untuk membela sebuah kasus. ”Seorang advokat tidak boleh langsung menawarkan diri. Sehingga saya meminta bantuan salah seorang jurnalis untuk menginformasikan kalau butuh pengacara saya siap,” ujarnya.
Taufiq begitu memahami orang-orang kecil yang tertimpa masalah hukum, sering kebingungan karena tak punya biaya. Begitu pun dengan Lanjar. Menurutnya, awalnya keluarga Lanjar takut bukan kepayang terkait biaya yang harus disiapkan jika membawa pengacara. Namun Taufiq memberikan ketenangan batin untuk keluarga Lanjar dengan menyatakan tidak memungut biaya sepeser pun untuk pekerjaannya membela Lanjar.

Diteror
Sudah 18 tahun Taufiq bergelut dengan kasus hukum. Tak jarang godaan pun mampir untuk menggoyahkan prinsipnya. ”Menjadi seorang lawyer itu tidak mudah. Oleh karena itu, hingga saat ini saya selalu memegang teguh tiga prinsip, yaitu ilmu, keberanian serta kejujuran,” papar Taufiq.
Menurut bapak tiga putri ini, ilmu itu sangat diperlukan karena merupakan pedoman untuk membela klien. Selain itu, keberanian juga harus dimiliki karena bergelut dengan hukum membutuhkan keberanian disamping juga sebuah kejujuran. ”Mayoritas sekarang ini kan penegak hukum khususnya lawyer jarang yang memiliki ketiganya,” ujarnya. ”Sehingga hampir 60 persen advokat di negeri ini, berprinsip maju tak gentar membela yang bayar.”
Kandidat Doktor Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) ini berpendapat, seorang yang berkecimpung di pengadilan, kewajiban utamanya bukanalah menghukum orang namun memberikan keadilan. ”Sudah saatnya, pengadilan itu menegakkan keadilan, bukan menegakkan hukum. Jika keadilan telah ditegakkan maka dengan sendirinya hukum juga akan ditegakkan. Hal ini bersumber pada penguasa yang terdiri dari polisi, hakim dan jaksa,” tegasnya.
Bekerja sebagai pengacara, Taufiq pun mengaku sering menerima pengalaman pahit. ”Kalau tekanan dari pihak tertentu tidak pernah. Tapi jika diteror sudah tidak terhitung lagi,” ungkapnya. Akibat dari teror ini, istrinya pernah ketakutan, namun lambat laun perasaan itu hilang karena saking terbiasanya.
Dia bangga dengan membela kasus Lanjar, ternyata mendapat dukungan dari masyarakat luas. Dukungan itu pula yang memberikan motivasi lebih untuk membebaskan Lanjar dari jeruji besi buah peradilan sesat. ”Saya tidak menyangka, jika kasus Lanjar ini bakal menyita perhatian publik, padahal saya tidak pernah membayangkan sebelumnya,” katanya. (Dwi Hastuti)

http://harianjoglosemar.com/berita/penerang-peradilan-sesat-11492.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar