WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Selasa, 02 Maret 2010

SOEHARTO DAN PENCURIAN HARTA KEKAYAAN NEGARA


Oleh : Muhammad Taufiq*


Dalam launching Stolen Asset Recovery/ StAR Initiative yang dilakukan PBB di markasnya New York 17/9 lalu. PBB mengumumkan nama-nama mantan Kepala Negara yang telah melakukan pencurian harta kekayaan Negara. StAR Initiative yang dalam bahasa Indonesia diartikan Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan yang Dicuri. Nama Jendral Bintang Lima(Purn) HM.Soeharto menempati peringkat pertama dalam buku panduan yang dikeluarkan oleh PBB dan Bank Dunia tersebut. Presiden yang berkuasa setelah mengantongi Super Semar tahun 1966 tersebut hingga tumbang pada tanggal 21 Mei 1998( 32 tahun). Dituding telah mencuri asset Negara tidak kurang dari kisaran Rp. 15 triliun( 15 miliar dollar AS) hingga Rp.315 triliun (35 miliar dollar AS). Rilis PBB dan Bank Dunia menyebut Produk Domestik Bruto saat Soeharto mencapai puncak keemasan yakni dari tahun 1970-1998 Rp.,797,4 triliun atau setara 86,6 miliar dollar AS. Pada sisi lain Tranparency International juga menyiapkan data 9 negara yang harta kekayaannya telah dicuri oleh Kepala Negara. Yakni Indonesia, Filipina, Zaire,Nigeria,Yugoslavia, ,Peru,Ukraina,,Nikaragua dan Pilipina 2 kali disebut karena pergantian dua pimpinan Negara yang sama-sama diadili korupsi.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana cara mengembalikan harta kekayaan Negara yang diduga telah dicuri oleh mantan Presien Soeharto?. Sebab TI buru-buru meralat, bahwa walaupun berpredikat pencuri harta kekayaan Negara,mereka tidak identik sebagai pemimpin terkorup dunia. Ada kelemahan lain dalam rilis data tersebut yakni sumber-sumber yang dijadikan referensi hanya diperoleh dari pemberitaan media massa. Sebab diantara 9 pencuri kekayaan Negara dimaksud baru sumber negara Peru yang mengungkapkan secara rinci keterlibatan Alberto Fujimori. Mantan presiden Peru keturunan Jepang tersebut secara signifikan diduga telah menggerogoti kakayan Negara Peru. Meski demikian Pemerintahan Peru yang baru telah memperoleh harta yang hilang itu senilai 180 juta dollar AS. Nigeria memperoleh kembali sebesar 505 juta dollar AS dari pemerintah Inggris yang telah membekukan asset mantan Presiden mereka Sani Abacha.

Upaya pengembalian asset suatu Negara yang telah dicuri bukanlah pekerjaan mudah. Sebab membutuhkan waktu lama meliputi penyiapan data yang akurat, pemahaman hukum internasional, kemampuan professional aparatur hukum dan terutama kemauan politik suatu Negara. Mengutip pernyataan Directuk UNDOC, Badan PBB yang membidangi Obat-obatan terlarang dan Kejahatan Internasional Antonio Maria Costa. Sebelum upaya pemgembalian asset, terlebih dahulu dilakukan pembaharuan Undang Undang di Negara dimaksud,peningkatan kemampuan teknis bidang kejahatan perbankan dan money loundering dan yang terpenting hubungan baik antara Negara yang dicuri kekayaannya dan Negara penyimpan kekayaan hasil curian . Pada bagian lain kerjasama pengembalian asset kekayaan Negara yang telah dicuri tetap memerlukan payung hukum berupa Perjanjian Ektradisi antara Dua Negara yang bersangkutan.

Lalu upaya apa yang bisa dilakukan Pemerintah Indonesia sekarang dalam kerangka pengembalian asset Negara yang dicuri terutama oleh Presiden Soeharto.? Paling mungkin dilakukan adalah sekedar pendataan di Negara apa dan di bank mana saja mantan Presiden Seoharto menyembunyikan harta kekayaan Pemerintah Republik Indonesia yang diduga dicuri. Kemudian melakukan taksiran tentang besaran kekayaan yang telah dicuri selama orang kuat tersebut berkuasa 32 tahun. Sebab pada kenyataannya hingga hari ini tidak ada satupun aparat penegak hukum Indonesia yang tahu persis berapa jumlah kekayaan Negara yang telah dicuri dan di Negara serta bank apa harta tersebut disembunyikan. Walaupun menteri-menteri mantan pembantu Presiden Soeharto masih hidup ,namun kenyataannya aparat Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia belum banyak berbuat. Tidak adanya niat sungguh-sungguh untuk melacak dan merampas kembali harta yang telah dicuri. Terbukti beberapa putusan terkait masalah korupsi mantan pejabat kandas atau malahan dibebaskan. Belum lagi campur tangan dan upaya melindungi pelaku korupsi yang kerap dilakukan tokoh politik juga ikut menghambat pelacakan harta kekayaan yang dicuri.

Dalam proses ektradisi seberapa berhasil upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk membawa pulang tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh kalangan swasta? Tengok saja paket Perjanjian Timbal Balik Dalam Masalah Pidana( Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani enam Negara Asean termasuk Indonesia dengan Singapura. Isinya sama sekali tidak berlaku surut khsususnya untuk pengembalian asset sehingga perjanjian tersebut sangat kontroversial. Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa Perjanjian ekstradisi dengan Singapura sama sekali tidak bermanfaat bagi pengembalian aset Negara yang dicuri. Jika menyangkut tersangka korupsi dari kalangan swasta saja tidak mampu. Bisakah kita mengembalikan asset yang diduga dicuri mantan Presiden Soeharto yang barangkali ada di Negara tersebut? Pertanyaan tersebut wajar mengingat Jarak Indonesia –Singapura ditempuh lewat ferry hanya sekitar 30 menit. Artinya untuk Negara yang di depan hidung kita saja tidak mampu berbuat? Bagaimana dengan mengurusi dan melacak harta kekayaan negara di negara yang tidak memiliki Perjanjian Ekstradisi? Kondisi ini lebih diperburuk dengan citra Mahkamah Agung yang tidak bagus. Kasus pelaporan BPK kepada Polri atas dugaan pungli oleh Benteng Terakhir Keadilan Mahkamah Agung RI. Menunjukkan betapa tidak kredibelnya aparat hukum kita dan sekaligus bukti carut marutnya upaya pemberantasan korupsi.

Bertolak dari fakta-fakta di atas tidak ada upaya lain yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kecuali merapat dan meminta bantuan Badan PBB tersebut untuk membantu mendata dan melacak aset-aset Negara yang dicuri dan kemudian mengembalikan ke Indonesia. Namun ada hal yang harus dipahami Pemerintah Indonesia dalam kerjasama tersebut. Yakni bahwa Prakarsa Pengembalian Aset(StAR Initiative) adalah bukan seperti apa yang diperlihatkan Kejaksaan atau Kepolisian selama ini cukup dengan menempelkan asset/bangunan yang disita dengan tulisan TELAH DISITA OLEH KEJAKSAAN/ KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Persyaratan yang diminta oleh StAR Initiative bukan hal yang mudah untuk dipenuhi Pemerintah Indonesia. Sebab ada satu syarat penting yang tidak bisa ditawar bahwa upaya ini sangat politis. StAR Initiative akan membantu dan mendorong pengembalian asset sepanjang harta pengembalian tersebut digunakan atau diinvestasikan secara layak dan terencana dalam program sosial dan pemberantasan kemiskinan. Tanpa itu niscaya Badan Dunia akan bergeming untuk membantu mendata apalagi mengembalikan harta Negara yang diduga dicuri mantan Presiden Soeharto dari tahun 1967-1998.


Surakarta, 20 September 2007


Muhammad Taufiq, SH MH Dosen Penanganan Pidana FH- UMS dan Ketua Peradi(Perhimpunan Advokat Indonesia) Surakarta. 2007-2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar