Oleh : Muhammad Taufiq *
“Seminar Nasional Arah dan Strategi Kebijakan Legislasi Nasional di Sahid Jaya Hotel Solo“
Meskipun norma atau aturan merupakan pemikiran untuk menentukan sesuatu dan sebagai panduan untuk melakukan suatu tindakan, secara teratur. Namun terkadang tidak sama dan sebangun dengan ide pembuatannya. Acap kali dalam pelaksanaan menimbulkan kehebohan tak jarang sebuah kontroversi yang muncul. Sebagai contoh sebuah Undang Undang yang telah disahkan tak jarang menyimpan banyak permasalahan. Entah karena substansi yang diatur seringkali tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat. Atau memang pembentukannya menyalahi prosedur formal. Lebih jauh lagi terkadang akibat yang ditimbulkan oleh terbitnya undang undang menimbulkan masalah baru di masyarakat atau sekelompok tertentu.[1]
Peran Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan proses legislasi oleh Parlemen.rasanya memiliki pertautan yang sangat strategis. Di mana Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan uji materiil, apakah suatu peraturan perundang undangan ini sejalan atau bertentangan dengan UU di atasnya. Dengan demikian dimilikinya kewenangan melakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai konsekuensinya maka DPR sebagai lembaga yang berwenang membentuk Undang undang dituntut berhati hati di setiap proses pembentukannya. Kepatuhan terhadap prosedur formal, penyerapan aspirasi masyarakat dan akhirnya kualitas susbstansi dari sebuah undang undang teramat penting mendapat perhatian dari legislator. Dengan sifat kehati-hatian dan ketaatan pada proses formal dimaksudkan bisa mencegah konflik dan munculnya permasalahan dalam masyarakat tidak mengiringi disahkannya UU. Yang pada akhirnya berbuntut pada munculnya permohonan uji materiil atas uu tersebut.[2]
Bagaimanapun juga ,dengan adanya Mahkamah Konstitusi sehingga melahirkan proses uji materiil dalam suatu konstitusi menjadi titik pencerahan, di tengah carut marut proses legislasi. Uji materiil menjadi tuntutan untuk adanya pembaharuan dalam bidang legislasi. Dan yang teramat penting untuk dilakukan adalah proses rekruitmen ini harus dilalui. Artinya untuk bisa memiliki lembaga yang berkualitas harus didukung oleh anggota yang berkualitas pula.
Performa DPR yang jelek diperparah pula misalnya dengan banyaknya yang mangkir dalam persidangan dan jumlah kehadiran yang rendah. Imbas dari itu berakibat pula rendahnya out put berupa undang undang yang dimaui masyarakat,artinya undang undang yang lahir sepertinya untuk kepentingan kalangan DPR itu sendiri. Tahun 2003 dari 63 uu yang dihasilkan DPR-RI maka 35 diantaranya adalah pemekaran wilayah. Dengan banyaknya penundaan dan lesgilasi hanya semata untuk kepentingan politik jangka pendek mengakibatkan utang legislasi menjadi begitu panjang.[3] Dalam masa masa menjelang kampanye atau pemilu produk yang sangat politik( pemekaran wilayah) banyak dihasilkan DPR. Pertimbangan utamanya karena berhubungan dengan interaksi langsung caleg dengan daerah pendukungnya .
Selain permasalahan di atas fakta lain performa yang jelek ini disebabkan setidaknya oleh dua hal. Pertama, kelompok kepentingan (interest group) yang terdiri terutama kelompok pemodal , baik asing maupun lokal yang menjadi komprador bagi kepentingan asing. [4] Dan Kedua adalah pemegang kekuasaan, yang memproteksi dirinya sedemikian rupa untuk kepentingan kroni-kroninya.
Akhirnya dalam perbincangan ini terlihat ada dua kebutuhan yang harus diupayakan pemenuhannya untuk peningkatan kualitas proses legislasi ke depan. Pertama , kebutuhan untuk membuka peluang partisipasi masyarakat sipil (civil society). Untuk ikut memperjuangkan kepentingannya dalam pembentukan undang-undang. Kedua, kebutuhan untuk menguatkan kapasitas masyarakat sipil dalam melakukan partisipasi tersebut. Salah satu bentuknya adalah hadirnya situs-situs tentang parlemen yang banyak dijadikan rujukan/ sumber referensi adalah merupakan salah satu produk pemantauan legislasi yang merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat.(PSHI,2007).
Surakarta, 25 Februari 2010
DAFTAR PUSTAKA
Lilik Prilian Ari Pramono.2009. 30 Tokoh Penemu Indonesia Indonesia. Yogyakarta : Penerbit Narasi.
Yoshihara Kunio. 1997. Kapitalisme Semu Asia Tenggara (The Rise of Ersazt ... University of Oklahoma Press, 1991). Jakarta : Pustaka Utama Grafiti, 1997
Info Sheet Prolegnas 2010-2014 dan Prolegnas Prioritas 2010, www.parlemen.net
M.Nur Sholikin,2005,Mahkamah Konstitusi dan Tuntutan Reformasi. www.parlemen.net
Program Legislasi Nasional (Prolegnas). www.parlemen.net
Rapor DPR 2004-2009: Kejar Target, Perebutan Sektor, dan Formalitas Belaka. www.hukumonline.com
Winata, Reni. (2003). Politik Luar Negeri Asia Pasifik .www.pustakabersama.net
* Penulis adalah advokat dan mantan anggota DPRD Solo sekarang Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum UNS
Web : www.mtp-lawfirm.com
e-mail : taufiq_advocate007@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar