Suara Merdeka edisi 19 Juli 2010
SOLO-Pemkot Surakarta tak ingin bersengketa di ranah hukum, terkait ancaman gugatan class action yang dilancarkan Firma Hukum Muhammad Taufik. Karena menurut Wali Kota Joko Widodo, rencana gugatan itu justru menjadi pendorong perbaikan.
Seperti diberitakan (14/7), Muhammad Taufik menilai, fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan merupakan pelanggaran. Sejumlah fasum yang mendapat sorotan adalah trotoar dan jalur lambat yang digunakan untuk parkir atau berjualan.
Taufik juga menyoroti kondisi city walk yang justru menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL). Padahal, seharusnya merupakan akses untuk pejalan kaki.
Gugatan itu menurut rencana akan dilayangkan sepekan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Rabu mendatang (28/7). ’’Saya sudah bertemu dengan Pak Taufik soal penataan kota itu. Itu sebagai masukan yang baik dan kami pun sudah langsung ambil tindakan,’’ kata dia di Bale Tawangarum, Jumat (16/7).
Tindak lanjut itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang memperingatkan sejumlah titik parkir yang menyalahi aturan.
Begitu pun dengan penataan PKL oleh Dinas Pengelola Pasar (DPP). Jokowi, begitu dia akrab disapa, melihat masalah tersebut tak perlu masuk ke ranah hukum.
’’Kalau kami diam saja ya itu silakan dibawa ke hukum. Tapi ini kan sudah ada perbaikan-perbaikan.’’
Beralih Fungsi
Hal senada disampaikan Sekda Budi Suharto. Dia menjelaskan, para pemilik usaha juga sudah diperingatkan terkait penyalahgunaan fasum tersebut.
’’Saya kok tidak berpikir untuk masuk ke pengadilan. Tetapi adanya rencana class action itu tentu menjadi perhatian dan katalisator untuk perbaikan. Langkah itu juga sudah mulai kami lakukan,’’ ungkap Budi.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Subagiyo mengakui, kawasan tersebut dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, salah satunya memberi ruang pada PKL. Keberadaan PKL sekaligus memberi fasilitas bagi yang bekerja di perkantoran sepanjang city walk agar mudah mendapat makanan atau minuman. (J6-56,26)
SOLO-Pemkot Surakarta tak ingin bersengketa di ranah hukum, terkait ancaman gugatan class action yang dilancarkan Firma Hukum Muhammad Taufik. Karena menurut Wali Kota Joko Widodo, rencana gugatan itu justru menjadi pendorong perbaikan.
Seperti diberitakan (14/7), Muhammad Taufik menilai, fasilitas umum (fasum) yang dialihfungsikan merupakan pelanggaran. Sejumlah fasum yang mendapat sorotan adalah trotoar dan jalur lambat yang digunakan untuk parkir atau berjualan.
Taufik juga menyoroti kondisi city walk yang justru menjadi lokasi pedagang kaki lima (PKL). Padahal, seharusnya merupakan akses untuk pejalan kaki.
Gugatan itu menurut rencana akan dilayangkan sepekan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Rabu mendatang (28/7). ’’Saya sudah bertemu dengan Pak Taufik soal penataan kota itu. Itu sebagai masukan yang baik dan kami pun sudah langsung ambil tindakan,’’ kata dia di Bale Tawangarum, Jumat (16/7).
Tindak lanjut itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Misalnya Dinas Perhubungan (Dishub) yang memperingatkan sejumlah titik parkir yang menyalahi aturan.
Begitu pun dengan penataan PKL oleh Dinas Pengelola Pasar (DPP). Jokowi, begitu dia akrab disapa, melihat masalah tersebut tak perlu masuk ke ranah hukum.
’’Kalau kami diam saja ya itu silakan dibawa ke hukum. Tapi ini kan sudah ada perbaikan-perbaikan.’’
Beralih Fungsi
Hal senada disampaikan Sekda Budi Suharto. Dia menjelaskan, para pemilik usaha juga sudah diperingatkan terkait penyalahgunaan fasum tersebut.
’’Saya kok tidak berpikir untuk masuk ke pengadilan. Tetapi adanya rencana class action itu tentu menjadi perhatian dan katalisator untuk perbaikan. Langkah itu juga sudah mulai kami lakukan,’’ ungkap Budi.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Subagiyo mengakui, kawasan tersebut dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, salah satunya memberi ruang pada PKL. Keberadaan PKL sekaligus memberi fasilitas bagi yang bekerja di perkantoran sepanjang city walk agar mudah mendapat makanan atau minuman. (J6-56,26)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar