Solo (Espos)–Terjadinya alih fungsi trotoar di sepanjang ruas jalan Slamet Riyadi menyebabkan Walikota Solo, Jokowi diancam mendapatkan class action akhir bulan ini. Pengalihfungsian trotoar tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran Perda lalulintas dan angkutan jalan serta mengarah ke perbuatan kriminal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator MT & P law firm sekaligus Pengacara Solo, M Taufik di hadapan wartawan saat menggelar acara jumpa pers di kawasan Solo, Rabu (14/7). Pada kesempatan itu, M Taufik menyayangkan tidak adanya ketegasan terhadap penataan trotoar di ruas jalan Slamet Riyadi yang dikenal banyak dihuni kalangan pengusaha kelas menengah ke atas. Di mana, hal tersebut sangat njomplang dengan kawasan pasar di Banjarsari.
“Semua sudah tahu, kalau di Banjarsari dulu ada sekitar 2.000-an pedagang yang bersedia dipindah tanpa menimbulkan masalah. Nah, kenapa hal itu tidak dapat dilakukan di ruas jalan Slamet Riyadi,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa titik di ruas jalan Slamet Riyadi yang secara terang-terangan mengalihkan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, seperti di kawasan Hotel Western, Tony Jack, Solo Square, SGM, Indosat, LP, dan BCA Purwosari.
“Kalau memang tidak ada progress, setelah pelantikan tanggal 28 nanti (paling tidak sepekan setelahnya -red) class action akan kami ajukan. Toh, saya jamin ketika trotoar dikembalikan fungsinya, justru toko-toko yang ada di ruas Slamet Riyadi akan lebih ramai,” ulas dia.
Menurutnya, sejauh ini Walikota Solo dianggap hanya melakukan pembangunan secara fisik. Utamanya persoalan perilaku belum dilakukan pembangunan secara menyeluruh.
“Saya tidak akan berdamai menanggapi soal ini. Perlu diketahui juga, apa yang saya lakukan tidak ada kepentingan partai ataupun pengusaha. Ini murni sebuah apresiasi dari masyarakat Solo,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, tanggal 5 Juli 2010 terjadi pertemuan antara Walikota Solo beserta jajarannya dengan M Taufik. Di mana, pada kesempatan itu dibahas persoalan pengembalian fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Saat itu Walikota juga pernah menjanjikan akan menindak tegas terhadap unsur yang mengalihkan fungsi utama trotoar.
“Walikota kan punya hak diskresi, jadi gunakan hak tersebut. Hari ini tadi saya juga mendapatkan telepon dari Wawali kalau class action yang diajukan hendaknya dipending dulu. Karena, sejauh ini saya sedang bekerja,” ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar