WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 26 Juli 2010

Putusan Banding di PT Jateng, Lanjar mengaku terusik

Solo (Espos)–Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng mengadili 1 bulan 7 hari terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalulintas, Lanjar Sriyanto, 36.

Putusan tersebut dinilai cukup berlebihan dan cenderung mengagetkan terdakwa dan kuasa hukum. Untuk itu, pihak kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan kasasi di masa mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, dalam surat yang ditandatangai juru sita PN Solo, Purnomo beberapa waktu lalu menyebutkan pihaknya sudah menerima surat dari PN Karanganyar tertanggal 14 Juli 2010 nomor: W12-31/815/PID.00.01/VII/2010, di mana telah memberitahukan putusan PT Jateng nomor 153/Pid/2010/Pt.Smg tertangal 25 Mei 2010.

Terdapat empat poin yang perlu digarisbawahi munculnya surat itu, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, menjatuhkan pidana 1 bulan 7 hari, mengembalikan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nopol AD 5630 U lengkap STNK dan SIM C, serta membebankan biaya perkara senilai Rp 2.500.

“Putusan tersebut jelas mengusik klien saya. Pasalnya, di PN Karanganyar, klien saya divonis bebas. Tapi, sampai di PT Jateng kok seperti ini. Menyikapi hal ini, jelas kami akan ajukan banding. Namun, saya harus berkoordinasi lagi dengan klien dan mengambil putusan di PN Karanganyar,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Muh Taufiq saat ditemui Espos di Solo, Jumat (23/7).

pso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar