WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Senin, 26 Juli 2010

Lanjar Merasa Dipersalahkan Terus

Pengacara Siap Ajukan Kasasi ke MA
Jawa Pos Radar Solo, 24 Juli 2010

SOLO-Dikabulkannya memori banding tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jateng membuat Lanjar Sriyanto kecewa berat. Lanjar mengaku terus menerus dipersalahkan atas tewasnya istrinya, Saptaningsih dalam sebuah kecelakaan lalu lintas pada 21 September 2009.

Pascamenerima risalah putusan banding No. 249/Pid.B/2009/PN.Kray tersebut dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Lanjar merasa terusik kembali dengan jatuhnya vonis ini. Dia sebenarnya sudah cukup tenang setelah proses persidangan di tingkat pengadilan negeri (PN) selesai. "Saya sedih Mas. Kenapa yang diusik cuma saya?" ujar Lanjar setengah bertanya.

Dia kecewa, sebab saat kejadian hanya menghindari mobil Isuzu Panther yang menabrak istri tercintanya tidak pernah diperiksa. Lanjar tidak terima jika dihukum. Sebab sopir mobil yang menewaskan istrinya justru masih bebas. ''Sepengetahuan saya, sopir yang menabrak istrinya tidak diapa-apakan, kalau diproses tentu saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,'' urainya.

Lanjar belum memberitahukan putusan pengadilan tersebut kepada seluruh keluarga. Dia khawatir, jika anaknya Warih, 11, mengetahuinya dia trauma kembali. Lanjar khawatir kasus Warih mogok sekolah saat dia ditahan akan terulang. "Yang tahu cuma ibu saya, anak saya belum tahu," jelasnya kepada Radar Solo kemarin (23/7).

M. Taufik, pengacara Lanjar menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Taufik mengaku kalau sebelum menerima putusan tersebut, dirinya banyak mendapatkan telepon dan SMS yang menanyakan perihal putusan dari PT itu. "Risalah putusan ini baru diantarkan kepada saya pada 22 Juli kemarin," terangnya.

Taufik sangat kecewa dengan putusan yang membatalkan vonis PN Karanganyar, 4 Maret 2010 tersebut. Taufik menambahkan kalau Lanjar tidak semestinya menerima hukuman tersebut, meskipun dengan putusan banding tersebut, Lanjar tidak harus i mendekam di dalam tahanan. Namun jika menerima putusan itu, berarti Lanjar mengakui bersalah.

Taufik menilai kalau saat ini pun Lanjar merasa sudah dihukum secara sosial, yakni dengan kehilangan istrinya dan kesedihan anaknya yang sempat tidak mau sekolah. "Negara seharusnya memakai teori restorative justice, yakni hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum," terangnya.

Taufik menganggap kalau putusan banding itu hanya sebagai bentuk kompromi agar jaksa tidak malu karena sudah telanjur menahan orang. ''Kompromi itu agar jaksa tidak dipermalukan karena sudah telanjur menahan Lanjar. Tapi Lanjar dapat bebas setelah permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan majelis hakim PN Karanganyar'' tegasnya.

Taufiq menuntut aparat penegak hukum mengadili sopir Panther yang menabrak istri Lanjar hingga tewas. ''Karena, cukup bukti sopir mobil ini berperan atas kematian istri Lanjar berdasar keterangan saksi ahli forensik RSUD dr Moewardi dr Rorry Hartono di PN Karanganyar beberapa bulan lalu,'' ujarnya.

Akhir bulan ini, Taufik berencana mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung (MA). "Ambil putusan banding dulu baru mengajukan memori kasasi. Sebab sekarang yang dimiliki hanya risalah putusan bandingnya," ujar Taufik.(res/nan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar