Keluar dari rumah dinas Walikota Surakarta, di Loji Gandrung pekan pertama Juli lalu, pria berbadan tegap itu masih tampak kesal. Dia baru saja bertemu dengan orang nomor satu di Kota Solo, Walikota Joko Widodo (Jokowi) lengkap dengan empat pejabat Pemkot Surakarta. Mereka antara lain, Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Satpol PP, dan Kepala Bagian Perpakiran DLLAJR Kota Surakarta.
”Walikota bilang, perilaku hukum warga Solo sangat rendah. Banyak warga dan pengusaha menyalaggunakan fasilitas umum untuk kepentingan bisnisnya,” ujarnya, menirukan ucapan Jokowi. Dialah Muhammad Taufiq, seorang advokat yang siap-siap menggugat Walikota Jokowi, sejumlah pejabat dan pengusaha yang dia tuding bersekongkol merampas area publik untuk kepentingan bisnis. Dari pertemuan itu, walikota Jokowi menjanjikan segera menertibkan sejumlah titik area publik yang dipersoalkan itu.
Sedikitnya ada enam titik lokasi area publik yang hingga kini masih tampak semrawut. Area trotoar yang wajib bebas dari parkir kendaraan, justru dibanjiri banyak kendaraan. Enam titik area publik itu antara lain, pertama, trotoar dan jalur lambat depan Solo Square. Kedua, jalur lambat depan Tony Jack sampai Indosat. Ketiga, di sekitar Solo Grand Mal. Keempat, di depan BCA Purwosari. Kelima di depan Hotel Best Western, dan keenam di depan Lembaga Pemasyarakatan Surakarta.
Diancam Digugat
Di enam titik area publik itu seharusnya bebas dari parkir kendaraan. Namun, faktanya justru dibanjiri kendaraan baik dari karyawan maupun pelanggan atau warga. Investigasi Joglosemar di enam titik area publik itu, hingga pekan ketiga bulan Juli belum berbenah.
Senin, 19 Juli sampai Kamis, 22 Juli 2010 enam titik area publik itu tetap menjadi ladang rezeki para juru parkir. Di depan Solo Square, dari siang hingga petang, para pelanggan tetap memarkirkan kendaraannya di area trotoar. Pemandangan yang sama juga masih tampak di lima titik area publik lainnya. Yang terparah terjadi di sekitar Solo Grand Mal, area city walk selain dipadati dengan kendaraan juga dimanfaatkan para PKL untuk meraup rezeki.
Ironisnya, pemandangan itu sengaja dibiarkan para juru parkir yang resmi dengan tiketnya yang legal. ”Sudah biasa, yang penting parkirnya bisa tertib,” ujar salah seorang juru parkir di Solo Square. Namun, hal yang dianggap biasa itu, tetap saja menuai kecaman dari pejalan kaki yang merasa hak area yang disediakan negara sulit diakses. ”Ya, terganggu, ini kan lahan untuk pejalan kaki, bukan lahan parkir. Harusnya kendaraan itu parkir di dalam, atau mal itu bikin lahan parkir di dalam yang bisa menampung semua kendaraan, tidak di trotoar seperti ini,” keluh Joko Pambudi yang setuju trotoar bebas dari kendaraan.
Belum adanya pembenahan area publik seperti yang dijanjikan Jokowi, niat gugatan class action itu kembali mencuat. Ditemui di kantor hukumnya di Laweyan, Senin pekan lalu, Taufiq bersama beberapa rekannya tampak menyiapkan lembaran materi gugatan class action yang bakal dialamatkan ke pasangan kepala daerah terpilih Kota Surakarta, Jokowi dan FX. Hadi Rudyatmo (Rudi). ”Saya mewakili masyarakat Solo untuk menyampaikan kritik membangun kepada walikota dengan wujud gugatan, sebagai bukti rasa sayang kami terhadap mereka,” ujarnya.
Selain Walikota dan seluruh kepala dinas dan SKPD terkait, Taufiq bakal menggugat pihak Hotel Diamond, Best Western, Solo Grand Mall, Tony Jack, Solo Square, BCA, Indosat, dan beberapa bangunan perkantoran lainnya yang terbukti sengaja menggunakan area publik untuk lahan parkir dan kepentingan bisnis mereka.
Pemakaian area publik itu, dituding Taufiq sebagai bentuk perampasan lahan negara untuk rakyat. Selain itu, tindakan tersebut juga termasuk kategori memanipulasi peraturan hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas fasilitas umum tersebut. ”Ironisnya Pemkot Solo seperti melegalkan itu dengan memberikan karcis parkir resmi, kepada juru parkir dengan tarif parkir yang tidak jelas, hingga seringkali menimbulkan konflik di masyarakat,” ungkapnya. ”Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, dan diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah per bulannya jika dihitung dari sisi sewa dan pajak tanah.”
Janji Ditertibkan
Kalkulasi kerugian negara itu, dia prediksi dengan merinci harga lahan yang mencapai jutaan per meternya.”Misalnya lahan di Slamet Riyadi per meternya sudah mencapai Rp 7 juta per meter,” kata dia mencontohkan.
Ia menilai, pengusaha yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan area publik itu melanggar Perda 6/2005 mengenai lalu-lintas dan angkutan jalan, serta pasal 170, dan 550 KUHP mengenai perampasan dan perusakan barang yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. ”Bahkan jika terbukti Pemkot Solo bersekongkol atau dengan sengaja membiarkan perusakan dan perampasan itu terjadi, maka sesuai dengan bunyi pasal 55, dan 56 KUHP maka ancaman hukuman kepada walikota bisa ditambah sepertiga kali vonis yang diberikan hakim,” tegasnya.
”Kami bersedia damai dengan Pemkot, jika fasilitas umum itu dikembalikan ke fungsinya. Jika tidak, gugatan akan jalan terus. Dan dead line kami hanya sampai seminggu selepas Jokowi-Rudi dilantik kembali,” ancamnya.
Menanggapi ancaman gugatan, Jokowi yang ditemui di Balai Kota pekan lalu, mengakui memang ada penyalahgunaan sarana dan fasilitas umum. Namun, ia menegaskan hal itu bukan sengaja dibiarkan hingga berlarut-larut. Ia pun berkelit untuk menempuh langkah selanjutnya, jika ancaman gugatan itu benar-benar terjadi. ”Semangat gugatan itu bagus-bagus saja dan saya hargai. Tapi yang penting kami akan menjawabnya dengan langsung aksi secara nyata, melalui UPTD terkait yaitu Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) untuk menertibkan itu secepatnya,” katanya.
”Kalau masalah parkir itu gampang, tapi jika untuk PKL ya tentu saja kami butuh waktu supaya tidak terkesan asal main gusur saja.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar