WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Rabu, 13 Oktober 2010

Bayar Rp 30 Juta, Dijanjikan Vonis Ringan

  • Dugaan Mafia Peradilan di Pengadilan Solo

Suara Merdeka,12 Oktober 2010

Solo, CyberNews. Mafia peradilan disinyalir terjadi dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Mafia peradilan diyakini justru dari oknum institusi penegak hukum.

Mafia peradilan tersebut dibuktikan dengan hasil rekaman terkait soal jual-beli perkara yang terekam pada awal September 2010.

Dalam transkrip rekaman antara Dwi Nugroho (40), salah satu keluarga terdakwa Yokhanan Sabaryanto dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surakarta berinisial Sym membuktikan, apabila keluarga terdakwa menyediakan uang sekitar Rp 30 juta, maka hukuman bagi Yokhanan alias Nanto (31) warga Ngabeyan, Kartasura dapat diperingan.

Isi rekaman dimulai dengan saling memberikan nomor telepon antara Dwi Nugroho dengan Jaksa Sym. Tak lama kemudian, transkrip itu menyinggung soal nominal uang atas permintaan jaksa Sym kepada Dwi Nugroho. Uang sebanyak Rp 30 juta yang diminta oleh jaksa Sym untuk diserahkan sebelum tanggal 15 September atau sebelum putusan perkara dibacakan.

Jaksa Sym menjanjikan akan merubah tuntutan bagi terdakwa yang semula empat tahun enam bulan, menjadi lebih ringan pada sidang berikutnya.

Bukti rekaman itu oleh Dwi Nugroho diputar ulang dan diperdengarkan kepada sejumlah wartawan di Kantor Peradi Surakarta, Mangkuyudan, Laweyan, Solo, Selasa (12/10) sore.

Namun berhubung keluarga Yokhanan tidak dapat menyediakan uang seperti yang diminta jaksa, hukuman Yokhanan sebagai terdakwa pengguna sabu-sabu (SS) tetap berat. Sebab berdasar putusan majelis hakim yang dipimpin M Sukri SH di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada Kamis (23/9) lalu, Yokhanan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Sinyalemen bahwa mafia peradilan sudah berlangsung sebelumnya. Sebab dua terdakwa lainnya yakni Otong (27) selaku pengedar SS dan Rogatianus alias Ozi (31) yang menjadi pemasok SS yang disinyalir memberikan uang kepada jaksa, hanya divonis ringan.

Berdasar putusan majelis hakim, Otong yang dikabarkan memberikan uang kepada jaksa kurang lebih Rp 25 juta, hanya divonis delapan bulan, yang semula dituntut jaksa satu tahun tiga bulan.

Adapun Rogatianus alias Ozi yang dikabarkan memberikan uang kepada jaksa berinisial Prs sekitar Rp 100 juta, divonis majelis hakim tiga bulan. Dugaan penyuapan kepada jaksa berinisial Prs itu dikemukakan Dwi Nugroho saat menyampaikan perkara tersebut kepada sejumlah wartawan baik media cetak, elektronik dan radio, petang tadi.

Dwi Nugroho bersama kedua orang tua Yokhanan yakni Subroto Atmo Sumitro (80) dan Sri Sunaryati (72) datang ke Kantor Peradi bermaksud untuk meminta perlindungan hukum. Mereka ditemui oleh Ketua Peradi Surakarta Muhammad Taufiq SH MH.

Pada kesempatan itu, Taufiq menandaskan, bahwa kasus mafia peradilan tersebut harus dibongkar. "Selain adanya perbedaan perlakuan hukum atau disparitas hukum terhadap ketiga terdakwa, adanya dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa terhadap keluarga terdakwa," tegasnya.

Kasus pemerasan ini, lanjut dia, tentunya akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). ''Sedang dugaan mafia peradilan, juga akan kami akan tindaklanjuti dengan membentuk tim khusus,'' paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar