SOLO--MICOM: Tim Advokasi Anti Pemerasan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Solo, Jawa Tengah, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menjatuhkan sanksi kepada tiga jaksa yang diduga beupaya memeras.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Anti Pemerasan Peradi Solo Budi Kuswanto melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Solo Pardiyono dalam pertemuan di ruang Kabsubsi Pra
Penuntutan kejaksaan setempat, Jumat (15/10).
Ketiga jaksa tersebut berinisial Sy, Prs, dan Bn. Mereka diduga mencoba meemeras keluarga Yokhanan Sabar Riyanto, terpidana kasus sabu. Ketiganya diduga meminta uang Rp200 juta
pada 15 September lalu.
Menurut Budi, Keluarga Yokhanan diminta menyerahkan uang tersebut sebelum agenda pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Solo. Karena tidak ada tanggapan dari pihak keluarga, jaksa akhirnya menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp30 juta.
Namun, pihak keluarga Yokhanan tidak juga memenuhi permintaan tersebut. Hingga akhirnya Yokhanan dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Tetapi, keluarga Yokhanan menilai hukuman itu tidak adil, karena dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut, yakni Ozi dan Otong, hanya dijatuhi hukuman tiga dan delapan bulan penjara.
Dari analisa yang dilakukan Tim Advokasi Anti Pemerasan Peradi tim, kata Budi, terlihat jelas bahwa dalam kasus ini telah terjadi percobaan pemerasan. Sekurang-kurangnya, ada pelanggaran etika dalam penanganan perkara serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
"Harapan kami tidak terlalu lama Kepala Kejari Solo bisa menjatuhkan sanksi terhadap ketiga jaksa tersebut, minimal administrasi," tegas Budi dalam pertemuan yang juga diikuti enam pengurus Peradi Cabang Solo itu. (OL-01)
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Anti Pemerasan Peradi Solo Budi Kuswanto melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Solo Pardiyono dalam pertemuan di ruang Kabsubsi Pra
Penuntutan kejaksaan setempat, Jumat (15/10).
Ketiga jaksa tersebut berinisial Sy, Prs, dan Bn. Mereka diduga mencoba meemeras keluarga Yokhanan Sabar Riyanto, terpidana kasus sabu. Ketiganya diduga meminta uang Rp200 juta
pada 15 September lalu.
Menurut Budi, Keluarga Yokhanan diminta menyerahkan uang tersebut sebelum agenda pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Solo. Karena tidak ada tanggapan dari pihak keluarga, jaksa akhirnya menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp30 juta.
Namun, pihak keluarga Yokhanan tidak juga memenuhi permintaan tersebut. Hingga akhirnya Yokhanan dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Tetapi, keluarga Yokhanan menilai hukuman itu tidak adil, karena dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut, yakni Ozi dan Otong, hanya dijatuhi hukuman tiga dan delapan bulan penjara.
Dari analisa yang dilakukan Tim Advokasi Anti Pemerasan Peradi tim, kata Budi, terlihat jelas bahwa dalam kasus ini telah terjadi percobaan pemerasan. Sekurang-kurangnya, ada pelanggaran etika dalam penanganan perkara serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
"Harapan kami tidak terlalu lama Kepala Kejari Solo bisa menjatuhkan sanksi terhadap ketiga jaksa tersebut, minimal administrasi," tegas Budi dalam pertemuan yang juga diikuti enam pengurus Peradi Cabang Solo itu. (OL-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar