PENGUMUMAN
Menindaklanjuti Pengumuman PERADI tentang Verifikasi/Data Ulang Advokat dan Penyelesaian Masalah Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia (“KAI”) di Harian Umum KOMPAS edisi Rabu, tanggal 22 September 2010, dengan ini diumumkan bahwa PERADI telah mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan calon Advokat KAI (selanjutnya disebut “Calon Advokat”) sebagaimana tersebut dalam Pengumuman dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Ketentuan-ketentuan
1. Kebijakan PERADI tersebut di atas hanya berlaku satu kali saja (einmalig); dan
2. Hanya berlaku bagi calon advokat KAI yang sudah terdaftar di KAI per tanggal 24 Juli 2010.
II. Verifikasi Calon Advokat
Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran:
1. Pendaftaran dilakukan di alamat kantor Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) PERADI sesuai dengan domisili hukum calon advokat (alamat DPC terlampir);
2. Dalam hal di kota/kabupaten calon Advokat belum terdapat DPC PERADI, pendaftaran dapat dilakukan di kantor DPC PERADI terdekat atau termudah untuk dicapai oleh calon advokat;
3. Jangka waktu pendaftaran untuk verifikasi adalah 1 (satu) bulan dan dimulai pada tanggal 20 Oktober 2010 s/d. 19 November 2010 pada hari dan jam kerja;
4. Membayar biaya sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) melalui setoran ke rekening:
Bank : Bank Central Asia KCP Mangga Dua
No. Rekening : 335.3024848
Atas nama : Perhimpunan Advokat Indonesia
dengan mencantumkan nama lengkap dan kota pada kolom berita/keterangan di slip setoran.
5. Mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diperoleh di kantor Sekretariat DPC PERADI setempat atau diunduh (download) di situs www.peradi.or.id
6. Menyerahkan Formulir Pendaftaran dalam 2 (dua) rangkap ke kantor DPC PERADI sesuai dengan domisili masing-masing dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Fotokopi ijazah sarjana strata satu (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
c. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI. Bagi calon Advokat yang belum mengikuti PKPA PERADI, membuat dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti PKPA khusus yang dilaksanakan PERADI;
e. Surat pernyataan (i) tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat Negara, dan (ii) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih;
f. Surat Keterangan telah menjalani magang selama 2 (dua) tahun yang dibuat dan ditandatangani advokat yang telah berpraktek 5 (lima) tahun atau lebih; dan
g. Fotokopi bukti setor biaya pendaftaran Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu Rupiah).
h. Fotokopi kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), dengan menunjukan aslinya;
7. Setelah diterimanya formulir pendaftaran berikut lampiran persyaratan tersebut di butir (6) dan selama proses verifikasi berlangsung, DPN PERADI akan menerbitkan Tanda Pengenal Sementara Advokat (TPSA) dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
8. Calon Advokat yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut dalam butir (6), berhak untuk mengikuti “UJIAN KHUSUS” yang akan diselenggarakan oleh PERADI.
9. Calon Advokat yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut pada butir 8 di atas, akan diangkat sebagai Advokat dan diusulkan ke Pengadilan Tinggi untuk diambil sumpah atau janji.
III. Data Ulang Advokat
Bagi para advokat yang sudah terdaftar di dalam Buku Daftar Anggota PERADI tetapi belum melakukan pendaftaran ulang, dapat melakukan pendaftaran ulang untuk memperpanjang Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) PERADI yang telah habis masa berlakunya, dengan mengisi Formulir Data Ulang Advokat dengan syarat yang dapat diunduh di www.peradi.or.id.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Nasional PERADI di gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11, Jalan S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, Telepon (021) 259-45192. - 95.
Jakarta, 13 Oktober 2010
Perhimpunan Advokat Indonesia
Ttd. Ttd.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Hasanuddin Nasution, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar