13/10/2010
Liputan6.com, Solo: Subroto Atmo Sumitro dan Sri Sunaryati, orangtua terdakwa kasus kepemilikan shabu, Yokhanan Sabar Riyanto, mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/10). Warga Kartasura, Sukoharjo itu tak terima anaknya dituntut hukuman lebih berat dari pengedar dan pemasok shabu.
Pengadilan Negeri Solo memvonis hukuman empat tahun satu bulan penjara plus denda sebesar Rp 800 juta kepada Yokhanan. Sementara Ozi sebagai pemasok divonis hukuman tiga bulan penjara. Sedangkan Otong dijatuhi delapan bulan penjara. Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi shabu, pertengahan tahun silam.
Orangtua Yokhanan menduga, vonis tersebut karena keluarga tak mau memberikan uang sebesar Rp 200 juta seperti yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial PRS. Sebelumnya permintaan itu disampaikan JPU agar dipenuhi sebelum penetapan agenda putusan pengadilan, 15 September silam. Karena merasa berat, jaksa sempat menurunkan harga untuk memperingan hukuman hingga Rp 30 juta. Namun karena tak mempunyai cukup uang, keluarga tak bisa memenuhinya.
Sebagai bukti, keluarga Yokhanan menyertakan sebuah rekaman pembicaraan keluarga dan PRS berisi permintaan itu.
Menyusul pengaduan ini, PERADI cabang Solo akan segera membentuk tim khusus. Ketua PERADI cabang Solo Muhammad Taufiq mengatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Keluarga berharap kasus mafia peradilan ini bisa segera dibongkar.(AIS)
Pengadilan Negeri Solo memvonis hukuman empat tahun satu bulan penjara plus denda sebesar Rp 800 juta kepada Yokhanan. Sementara Ozi sebagai pemasok divonis hukuman tiga bulan penjara. Sedangkan Otong dijatuhi delapan bulan penjara. Ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi shabu, pertengahan tahun silam.
Orangtua Yokhanan menduga, vonis tersebut karena keluarga tak mau memberikan uang sebesar Rp 200 juta seperti yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial PRS. Sebelumnya permintaan itu disampaikan JPU agar dipenuhi sebelum penetapan agenda putusan pengadilan, 15 September silam. Karena merasa berat, jaksa sempat menurunkan harga untuk memperingan hukuman hingga Rp 30 juta. Namun karena tak mempunyai cukup uang, keluarga tak bisa memenuhinya.
Sebagai bukti, keluarga Yokhanan menyertakan sebuah rekaman pembicaraan keluarga dan PRS berisi permintaan itu.
Menyusul pengaduan ini, PERADI cabang Solo akan segera membentuk tim khusus. Ketua PERADI cabang Solo Muhammad Taufiq mengatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Keluarga berharap kasus mafia peradilan ini bisa segera dibongkar.(AIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar