Harian Solopos, 13 Oktober 2010
Solo (Espos)--Keluarga Yokhanan Sabar Riyanto alias Nanto, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis empat tahun subsider Rp 800 juta, mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Solo, Selasa (12/10).
Pengaduan itu atas perbedaan perlakuan hukum yang dikenakan kepada Yokhanan dan pemerasan yang dilakukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) terhadap keluarga Yokhanan.
Keluarga Yokhanan yang diwakili Dwi Nugroho, di kantor Peradi Solo, kepada wartawan mengungkapkan, keluarga Yokhanan tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Solo yang dibacakan Kamis (23/9) lalu, yang memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun subsider Rp 800 juta tersebut.
Padahal, dua orang lainnya, Ossy dan Otong, terdakwa lain atas kasus yang sama, terbukti sebagai pengedar dan penyuplai justru dikenai hukuman lebih ringan, yakni masing-masing divonis tiga bulan dan delapan bulan.
“Ini jelas tidak adil. Yokhanan yang hanya sebagai pengguna justru divonis berat, sedangkan pengedarnya divonis ringan. Selain itu, Yokhanan di dalam persidangan tidak dikenai pasal sebagai pengguna Narkoba melainkan dikenai dengan pasal pengedar, yakni Pasal 112 dan Pasal 114 UU Psikotropika, serta Pasal 131 UU Narkotika. Padahal, dengan jelas ada surat keterangan dari dokter bahwa Yokhanan harus menjalani rehabilitasi. Tapi fakta-fakta itu tidak dihiraukan. Pasti ada permainan,” jelas Dwi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar