WELCOME TO MUHAMMAD TAUFIQ'S BLOG, THANKS FOR YOUR VISIT

Minggu, 17 Oktober 2010

Peradi Minta 3 Jaksa Kejari Solo Ditindak


SOLO (Suara Karya) Diduga melakukan upaya pemerasan terhadap keluarga terpidana, tim advokasi antipemerasan dari Per-himpuan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Solo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (15/10).

Mereka meminta kepada Kepala Kejari Solo untuk memberikan sanksi kepada tiga oknum jaksa yang diduga melakukan upaya pemerasan tersebut Menurut Ketua Tim, Budi Kuswanto, tiga oknum jaksa tersebut yang berinisial Sy, Pts, dan Bn diduga telah melakukan pemerasan terhadap keluarga Yokhanan Sabar Riyanto, terpidna kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga oknum jaksa tersebut meminta sejumlah uang kepada keluarga terpidana sebelum agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Solo. "Ketiga oknum jaksa tersebut meminta Rp 200 juta, tetapi pihak keluarga tidak menanggapinya. Lantas ketiganya menurunkan menjadi Rp 30 juta, permintaan ini pun tidak ditanggapi oleh keluarga hingga pada akhirnya putusan vonis dibacakan dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta," kata Budi Kuswanto seusai bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Umum, Pardiyono dalam pertemuan di ruang Kab-subsi Pra Penuntutan Kejari Solo untuk menyampaikan permintaan pemberian sanksi kepada tiga oknum jaksa tersebut

Vonis hakim tersebut menurut keluarga Yokhanan sangat berat dan tidak adil. Sebab dua orang terpidana dalam kasus serupa yakni Ozi dan Otorig hanya divonis masing-masing tiga dan delapan bulan penjara. Pihak keluarga telah memberikan surat kuasa kepada tim advokasi Peradi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Dari analisa kami, telah terjadi upaya pemerasan atau sekurang-kurangnya ada pelanggaran etika dalam penanganan perkara serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, "jelasnya.

Pihaknya berharap agar Kepala Kejari menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memberikan sanksi kepada ketiga oknum jaksa tersebut. Sanksi yang diberikan menurut Budi, minimal adalah sanksi administrasi. Apalagi pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan adanya upaya pemerasan oleh jaksa tersebut. Sementara itu Pardiyono mengatakan pihaknya telah menerima permintaan yang diajukan Peradi Solo atas kasus tersebut. Selanjutnya hal itu akan dilaporkan kepada atasan, karena pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan tanggapan. e(Endang Kusumastuti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar