Solopos.com, SOLO — PT Bank Pembangunan
Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) diadukan pengacara asal Solo,
Muhammad Taufiq, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo,
Selasa (14/1/2014). Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Solo yang
menjadi nasabah Bank Jateng merasa dirugikan karena tidak dapat
menggunakan fasilitas bank tersebut melalui kartu debit Gold.
Taufiq, sapaan Ketua Ikadin Solo, saat ditemui Solopos.com seusai
prasidang di Kantor BPSK Solo, Kamis (23/1/2014), mengatakan dirinya
terpaksa mengajukan aduan itu karena BPD Jateng tak pernah bisa
memberikan jawaban nyata atas somasi yang sudah disampaikan. Dia
menceritakan, sebelumnya dirinya melayangkan somasi BPD Jateng, karena
kartu Gold BPD Jateng bertuliskan Prima Debit tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di sejumlah pusat perbelanjaan yang menerima pembayaran melalui kartu debit berlogo Prima Debit.
Padahal, lanjut dia, keunggulan kartu itu sebagaimana
disampaikan pihak bank, seharusnya dapat digunakan di toko yang
menggunakan mesin EDC Prima. Somasi itu bernomor
109/SMS/LF.MT&P/XII/2013 tertanggal 5 Desember. “April, September,
dan November 2013 lalu saya menggunakan kartu debit itu di toko yang
bisa menerima pembayaran dengan kartu debit berlogo Prima Debit.
Ya di Matahari, Alfamart, Indomaret, Sami Luwes, Goro Assalam, Kartika
Sellular, semua menolak kartu itu. Bukan karena rekening saya kosong,
tapi kartu itu yang memang tidak dapat digunakan,” terang Taufiq.
Atas kejadian itu BPD Jateng dinilai dia telah melanggar
Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal itu menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang memroduksi dan atau
memperdagangkan barang dan atau jasa yang; f. tidak sesuai dengan janji
yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang dan atau jasa tersebut.”
Taufiq merasa dirugikan baik secara material dan
imaterial. Kerugian material dialami karena meski kartu tidak dapat
digunakan. Taufiq mengklaim tabungan di rekeningnya tetap dipotong
Rp2.500 per bulan sebagai biaya administrasi. Ia menginformasikan, ia
menjadi nasabah di Bank BPD yang kini menjadi Bank Jateng sejak 1993.
Sedangkan, ia memiliki kartu debit Gold sejak 1998.
Taufiq menghitung kerugian yang dialaminya sebesar
Rp600.000. Kerugian imaterial dialaminya karena dia merasa dipermalukan.
“Kalau kartu debit itu bisa digunakan sebagaimana mestinya, masalah
saya anggap selesai. Tapi kalau tidak saya minta pihak bank menarik
semua kartu debit dari setiap nasabah,” tutup Taufiq.
Sementara itu, anggota tim hukum PT BPD Jateng, Darwanto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com enggan
berkomentar. Namun, dalam prasidang, Darwanto menyatakan akan berupaya
memperbaiki ketidaknyamanan Taufiq dalam dua pekan. Kamis, 23 Januari 2014 17:30 WIB | Rudi Hartono/JIBI/Solopos |